Pilkada 2024, KPU Kota Tangerang Buka Seleksi Anggota PPK

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah membuka proses seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang tahun 2024. Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah menjelaskan, proses seleksi tersebut dilakukan secara terbuka untuk seluruh masyarakat pada 23-29 April 2024 mendatang.

Adapun kualifikasi persyaratan yang dibutuhkan, KPU Kota Tangerang telah melampirkan semua persyaratan, prosedur, sampai lini masa seleksi melalui Surat Edaran Nomor 470/PP.04.1-Pu/3671/2024 yang bisa diakses secara bebas melalui https://kota-tangerang.kpu.go.id/

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seleksi ini dilakukan secara terbuka untuk menyambut Pikada (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sekaligus Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang) yang akan digelar sebentar lagi,” kata Qori, Rabu, (24/4/2024).

Baca Juga :  Tim Helmy Halim Ambil Formulir di PPP

Lebih lanjut Qori menjelaskan, proses seleksi calon anggota PPK dilengkapi berbagai persyaratan umum, mulai dari Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat, serta terbebas cari catatan pidana dan penyalahgunaan narkotika dengan dilengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Berikut adalah dokumen persyaratan yang dibutuhkan para calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 di Kota Tangerang:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

Baca Juga :  Dua Menteri Resmikan MPP Kota Tangerang

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.

3. Fotokopi ijazah Skeolah Menengah Atas (SMA)/sederajat atau ijazah pendidikan terakhir.

4. Surat pernyataan bermaterai yang merupakan dokumen surat pernyataan terkait persyaratan umum.

5. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, Puskesmas, dan klinik kesehatan.

6. Daftar riwayat hidup.

7. Pas foto berwarna dengan ukuran 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.

Selanjutnya, ketujudokumen persyaratan tersebut dapat diunggah secara mandiri melalui https://siakba.kpu.go.id/ dengan dokumen fisiknya yang disampaikan secara langsung ke Sekretariat KPU Kota Tangerang sebelum tes tertulis dilaksanakan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung (helpdesk) resmi melalui 0852-8397-6734. (*)

Penulis : ali

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Langkah Cepat Pemkot, Normalisasi Drainase Digenjot dengan Teknologi Vakum
Menurut Maryono, Talenta yang Tepat Tentukan Kinerja
BPBD Tangerang Sigap Padamkan Api, Bantuan untuk Korban Disiapkan
Gerak Cepat! Pemkot Tangerang Bantu Korban Kebakaran Asrama Polri Ciledug
Anak-Anak Tampil Percaya Diri di Lomba Kartini Cilik Tangerang
Aktivis Lingkungan Tanam 5.000 Mangrove di Pesisir Tangerang
Layanan Aduan Diperkuat, Diskominfo Gelar Rakor
Pemkot Tangerang Lanjutkan Perbaikan Jalan Sangego–Bayur
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:23 WIB

Langkah Cepat Pemkot, Normalisasi Drainase Digenjot dengan Teknologi Vakum

Jumat, 17 April 2026 - 11:19 WIB

Menurut Maryono, Talenta yang Tepat Tentukan Kinerja

Jumat, 17 April 2026 - 11:15 WIB

BPBD Tangerang Sigap Padamkan Api, Bantuan untuk Korban Disiapkan

Jumat, 17 April 2026 - 11:10 WIB

Gerak Cepat! Pemkot Tangerang Bantu Korban Kebakaran Asrama Polri Ciledug

Kamis, 16 April 2026 - 18:48 WIB

Anak-Anak Tampil Percaya Diri di Lomba Kartini Cilik Tangerang

Berita Terbaru

headline

Menurut Maryono, Talenta yang Tepat Tentukan Kinerja

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:19 WIB