bantenraya.co | TANGERANG
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan utama, seperti Jalan Otista, Jalan M. Toha, dan Jalan Merdeka, pada Senin (20/4/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan terhadap PKL yang masih memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat berjualan, seperti trotoar, badan jalan, jalur hijau, hingga saluran air.
Menurutnya, area tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, termasuk bagi pejalan kaki serta mendukung kelancaran arus lalu lintas.
“Penertiban ini tidak hanya untuk menciptakan ketertiban, tetapi juga menjaga estetika kota serta meningkatkan kenyamanan ruang publik bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan yang berlaku.
“Penegakan Perda ini menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” tambahnya.
Satpol PP juga mengimbau para pedagang untuk mematuhi ketentuan yang ada serta tidak menggunakan fasilitas umum secara sembarangan. Kesadaran bersama dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan Kota Tangerang yang tertib, nyaman, dan layak huni bagi seluruh masyarakat. (wil/dam)







