bantenraya.co | LEBAK
Bencana alam yang melanda wilayah Provinsi Banten, khususnya Kabupaten Lebak, seperti banjir, tanah longsor, dan angin kencang, menjadi perhatian serius. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah menetapkan status tanggap darurat bencana sejak 2 Desember 2024. Namun, Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Ujang Giri Ugi, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk segera menetapkan status yang sama guna mempercepat penanganan.
“Atas terjadinya beberapa bencana alam di wilayah Provinsi Banten, khususnya Kabupaten Lebak, status tanggap darurat bencana perlu segera ditetapkan oleh Pemprov Banten,” ujar Ugi, Jumat (6/12/2024).
Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk mengoptimalkan penanganan kebencanaan. “Dengan status tanggap darurat, penanganan akan lebih terstruktur, termasuk mitigasi, penanganan, hingga evaluasi. Selain itu, kerugian yang timbul akibat bencana juga dapat dihitung dengan lebih jelas,” tegasnya.
Ugi menambahkan, status tanggap darurat akan mempermudah mobilisasi personel penanggulangan bencana serta mempercepat pendataan, evakuasi, dan penyaluran bantuan kepada para korban. “Langkah ini bertujuan agar penanganan bencana lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat terdampak,” katanya.
Sementara itu, intensitas hujan tinggi yang melanda beberapa wilayah di Kabupaten Lebak telah menyebabkan banjir dan tanah longsor di sejumlah kecamatan. Kondisi ini memaksa banyak warga mengungsi, serta menimbulkan kerugian material yang signifikan.
Sebagai bentuk kepedulian, Ugi juga menyisihkan sebagian rezekinya untuk membantu korban bencana, salah satunya di Desa Cireundeu, Kecamatan Cilograng. Ia berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban warga yang terdampak.
“Semoga bantuan ini bisa memberikan manfaat dan sedikit meringankan beban para penyintas bencana,” pungkasnya.
Pemprov Banten diharapkan segera merespons desakan ini untuk mempercepat penanganan bencana secara menyeluruh.(hmi)