bantenraya.co | TANGSEL
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Pada tahun ini, pemerintah menyiapkan daya tampung sebanyak 9.976 siswa yang tersebar di seluruh SMP Negeri di Kota Tangerang Selatan.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Dindikbud Kota Tangerang Selatan, Dedi, menjelaskan bahwa seluruh tahapan penerimaan telah dirancang untuk memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik sesuai jalur yang tersedia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“SPMB tahun ini tetap mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses informasi dan kesempatan yang sama dalam mengikuti proses penerimaan,” ujarnya.
Daya tampung sebanyak 9.976 siswa tersebut akan ditempatkan dalam 239 rombongan belajar (rombel). Kuota penerimaan dibagi ke dalam beberapa jalur, yakni jalur domisili sebesar 40 persen atau 3.992 kursi, jalur afirmasi 30 persen atau 2.997 kursi, jalur prestasi 25 persen atau 2.504 kursi, serta jalur mutasi 5 persen atau 498 kursi.
Untuk jalur mutasi, kuota dibagi menjadi 303 kursi bagi peserta yang mengikuti perpindahan tugas orang tua dan 195 kursi untuk jalur anak guru.
Dedi menjelaskan, calon peserta didik yang dapat mengikuti SPMB merupakan lulusan SD, SD Terbuka, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Paket A atau sederajat, serta siswa kelas VI SD yang berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2026.
Adapun dokumen yang wajib dipersiapkan meliputi akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), serta Surat Keterangan Lulus (SKL) atau surat keterangan telah menyelesaikan program pembelajaran dari sekolah asal.
Pada jalur domisili, peserta diwajibkan memiliki Kartu Keluarga yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran dan tercatat dalam data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil per 1 Juni 2025.
Dindikbud Tangsel juga masih menerapkan sistem klaster pada jalur domisili. Klaster pertama dengan jarak 0 hingga 1.000 meter mendapatkan 60 persen kuota, klaster kedua dengan jarak lebih dari 1.000 hingga 2.000 meter memperoleh 25 persen kuota, sedangkan klaster ketiga dengan jarak lebih dari 2.000 meter memperoleh 15 persen kuota.
Sementara itu, jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam program bantuan pemerintah, termasuk peserta didik penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan administrasi.
Untuk jalur prestasi, seleksi dilakukan melalui prestasi akademik dan prestasi hasil perlombaan. Penilaian akademik menggunakan kombinasi rata-rata nilai rapor, peringkat kelas, dan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) mata pelajaran Bahasa Indonesia serta Matematika.
Sedangkan jalur prestasi perlombaan dapat menggunakan sertifikat atau piagam prestasi akademik maupun nonakademik di bidang sains, teknologi, seni budaya, olahraga, kepramukaan, hingga hafalan Al-Qur’an.
Tahapan Pra-SPMB dijadwalkan berlangsung pada 4 Juni hingga 4 Juli 2026. Selanjutnya, pendaftaran tahap pertama jalur domisili dibuka pada 22–24 Juni 2026 dengan pengumuman hasil seleksi pada 26 Juni.
Pendaftaran tahap kedua melalui jalur mutasi dan prestasi berlangsung pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026, sedangkan tahap ketiga melalui jalur afirmasi dan disabilitas dibuka pada 6–8 Juli 2026.
Dindikbud Tangsel mengimbau seluruh orang tua dan calon peserta didik untuk memahami jadwal, persyaratan, serta mekanisme pendaftaran yang telah ditetapkan agar proses penerimaan berjalan lancar dan sesuai ketentuan. (wil/dam)







