Apresiasi Putusan MK Larangan Polri Aktif Jabatan Sipil, AMPHI: Ini Bentuk Supremasi Sipil

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum Indonesia (AMPHI), menyampaikan apresiasi atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Ketua AMPHI, Sahrir Jamsin, menilai putusan tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat supremasi sipil dan memastikan tata kelola pemerintahan kembali berjalan sesuai prinsip demokrasi konstitusional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sahrir, praktik penempatan anggota Polri aktif di berbagai jabatan sipil selama ini telah menimbulkan kerancuan kewenangan, membuka ruang konflik kepentingan, serta mengikis prinsip netralitas aparatur negara.

“Putusan MK ini menjadi tonggak penting. Ia memperjelas batas tegas antara ranah sipil dan ranah keamanan, sehingga pemerintahan dapat berjalan tanpa dominasi institusi kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga :  Danrem 052/Wkr Pimpin Pelantikan 41 Prajurit dan PNS Naik Pangkat

AMPHI sebelumnya menggelar aksi di depan Gedung MK sebagai bentuk komitmen mahasiswa untuk memastikan bahwa putusan tersebut tidak berhenti pada aspek normatif.

Sahrir menegaskan bahwa masih ditemukannya anggota Polri aktif yang mengisi jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara menunjukkan perlunya langkah implementatif yang tegas dari pemerintah.

“AMPHI mendesak agar Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 dijalankan tanpa penundaan, tanpa pengecualian. MK harus memastikan fungsi pengawasannya berjalan, sementara Kapolri perlu segera menarik seluruh anggota Polri aktif dari jabatan sipil atau mengalihkan status mereka sesuai ketentuan hukum,” lanjut Sahrir.

AMPHI juga meminta Presiden, pemerintah, dan DPR untuk segera melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan guna menutup seluruh celah interpretatif yang dapat digunakan untuk menghidupkan kembali praktik penugasan Polri aktif dalam jabatan sipil.

Baca Juga :  BPS Kota Cilegon Gelar Susenas Tahap I Tahun 2025

“Peran Komisi Percepatan Reformasi Polri sangat strategis agar implementasi putusan MK ini jadi preferensi berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi institusional,” katanya.

Sahrir menegaskan, pengawalan terhadap putusan MK merupakan bagian dari upaya menjaga marwah konstitusi serta memastikan jabatan sipil berada dalam koridor pemerintahan yang demokratis dan bebas dari dominasi aparat keamanan.

“Ini momentum penting untuk menata ulang relasi sipil–keamanan dan memperkuat supremasi sipil sebagai fondasi negara hukum,” tutupnya. (*)

Penulis : Rls

Editor : Den

Berita Terkait

Tunjukkan Kinerja Beyond Compliance, PT IKPP Tangerang Raih PROPER Hijau 202
Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan
Antusiasme Tinggi! Warga Serang Nobar Timnas
16 Prajurit Korem 052/Wkr Naik Pangkat, Laporan Korps Dipimpin Kasrem
Buka puasa bersama: Momentum silaturahmi, perkuat solidaritas Forum Pimred Multimedia
JMSI Apresiasi Kerja Keras Menteri Koperasi Ferry Juliantono
TNI AD Gelorakan Semangat Pengabdian Tanpa Pamrih di Hari Juang 2025
Tragedi Lingkungan Jadi Alarm, Hak Atas Lingkungan Berkeadilan Masuk Amandemen UUD 1945
Berita ini 25 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 12:36 WIB

Tunjukkan Kinerja Beyond Compliance, PT IKPP Tangerang Raih PROPER Hijau 202

Kamis, 2 April 2026 - 13:41 WIB

Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan

Rabu, 1 April 2026 - 16:57 WIB

Antusiasme Tinggi! Warga Serang Nobar Timnas

Rabu, 1 April 2026 - 14:39 WIB

16 Prajurit Korem 052/Wkr Naik Pangkat, Laporan Korps Dipimpin Kasrem

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:50 WIB

Buka puasa bersama: Momentum silaturahmi, perkuat solidaritas Forum Pimred Multimedia

Berita Terbaru

headline

DP3AP2KB Siapkan Catin Jadi Fondasi Keluarga Berkualitas

Rabu, 29 Apr 2026 - 11:43 WIB