Berkas Tersangka Kasus Pengeroyokan di Pasar Kutabumi Dilimpahkan ke Jaksa

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka H(35), C(27) dan T(25) yang berperan dalam memimpin, merekrut, melakukan pengeroyokan di Pasar Kutabumi.

Tiga tersangka H(35), C(27) dan T(25) yang berperan dalam memimpin, merekrut, melakukan pengeroyokan di Pasar Kutabumi.

bantenraya.co | TANGERANG

Penyidik Polresta Tangerang telah melimpahkan berkas perkara pengeroyokan yang terjadi di Pasar Kutabumi pada Minggu (24/9) lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut karena penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, korban, mengumpulkan alat bukti dan menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief, mengatakan, tiga tersangka tersebut yaitu H(35), C(27) dan T(25) berperan dalam memimpin, merekrut, melakukan pengeroyokan dan mendistribusikan uang kepada oknum yang ikut dalam peristiwa bentrok di Pasar Kutabumi.

Baca Juga :  Personel Polsek Balaraja Cek Kolesterol dan Asam Urat

“Hari ini kami telah menyerahkan berkas perkara pengeroyokan yang terjadi ke Pasar Kutabumi kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian,” kata Arif, Selasa (3/10).

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 92 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia PER-036/1/JA/09/2011. Di mana, jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara ini juga memiliki tugas dan tanggung jawab koordinasi dengan penyidik.

“Nantinya jaksa akan menyiapkan matriks perkara, menyatakan sikap, dan menyusun rencana surat dakwaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  MAN 1 Kabupaten Tangerang Rayakan Milad ke-32, Semangat Cetak Generasi Masa Depan

Polisi, lanjut Arief, pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus pengeroyokan tersebut.

“Untuk penyidikan akan terus dilakukan. Saat ini sudah sebanyak 13 orang saksi yang dimintai keterangan,” pungkasnya.

Diketahui, pada Minggu (24/9) Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang diserang oleh sekelompok orang. Dalam kejadian tersebut, beberapa pedagang mengalami luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang. (*)

Penulis : ard

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

90 Desa Berpotensi Kekeringan
Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi
40 Pejabat Nasional Studi di Kabupaten Tangerang
Soma Atmaja Dorong Budaya Hukum di Tingkat Desa
ASN Tangerang Digenjot Kompetensi Lewat Policy Brief
Tawuran Maut di Sukadiri, 14 Pelajar Ditangkap
Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026
DPRD Kab Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan Krisis Daya Tampung SMP Negeri
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:33 WIB

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 April 2026 - 16:21 WIB

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Jumat, 24 April 2026 - 17:55 WIB

40 Pejabat Nasional Studi di Kabupaten Tangerang

Selasa, 21 April 2026 - 13:52 WIB

Soma Atmaja Dorong Budaya Hukum di Tingkat Desa

Senin, 20 April 2026 - 16:22 WIB

ASN Tangerang Digenjot Kompetensi Lewat Policy Brief

Berita Terbaru

headline

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:33 WIB

headline

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:21 WIB

headline

PSG 5-4 Bayern Munich Drama Hujan Gol di Leg Pertama

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:17 WIB