Bey Machmudin Umumkan Upah Minimum di Bandung Raya untuk Tahun 2024

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

Plt Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

bantenraya.co | BANDUNG

Plt Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah secara resmi mengumumkan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024, berlaku sejak 1 Januari 2024.

Berikut adalah rincian UMR Bandung Raya untuk tahun 2024:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

UMR Kota Bandung: Rp 4.209.309 (naik 3,97 persen dari tahun sebelumnya).

UMR Kota Cimahi: Rp 3.627.880 (naik 3,24 persen).

Baca Juga :  Kabupaten Bandung Dilarang Buang Sampah ke TPA Sarimukti

UMR Kabupaten Bandung: Rp 3.527.967 (naik 1,02 persen).

UMR Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.677 (naik 0,8 persen).

Sebagai perbandingan, UMR Kota Bandung menempati peringkat kedelapan tertinggi di Jawa Barat, setelah Kabupaten Purwakarta yang memiliki UMR sebesar Rp 4,5 juta.

Berikut rincian UMR untuk beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat:

Kota Bekasi: Rp 5.158.248

Kabupaten Karawang: Rp 5.176.179

Kabupaten Bekasi: Rp 5.137.575

Kabupaten Purwakarta: Rp 4.464.675

Kabupaten Subang: Rp 3.273.810

Kota Depok: Rp 4.694.493

Kota Bogor: Rp 4.639.429

Kabupaten Bogor: Rp 4.520.212

Kabupaten Sukabumi: Rp 3.351.883

Baca Juga :  Mentri PUPR Melirik "Jalur Terparah" Parung Panjang

Kabupaten Cianjur: Rp 2.893.229

Pengumuman UMR ini merupakan hasil keputusan bersama dari pemerintah daerah, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh melalui mekanisme tripartit. Keputusan ini juga mempertimbangkan masa kerja pekerja, dengan UMR berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upah dapat disesuaikan dengan struktur skala upah atau kinerja. Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 2024 dan wajib dipatuhi oleh perusahaan di kawasan Bandung Raya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Penulis : BDR

Berita Terkait

Dorong Pemberdayaan Desa, Program “Pemred Sahabat Desa” Diluncurkan di Bandung
Jenderal Agus Subiyanto Terima Pena Mas di Puncak Peringatan Hari Bela Negara 2025
PT Indah Kiat Pulp & Paper Products Raih Penghargaan Apresiasi Bela Negara 2025
Tiga Tokoh Legislatif Banten Terpilih sebagai Penerima Apresiasi Bela Negara 2025
Apresiasi Bela Negara 2025, 60 Tokoh hingga Kementerian Terima Penghargaan
Menwa Gelar Apel Akbar Hari Bela Negara
Hotel Santika Premiere Bintaro Ajak Anda untuk Bersantai dengan Paket November Getaway
Menginspirasi Lewat Aksi, Emmy Kuswandari Diganjar Kartini Award 2024
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:29 WIB

Dorong Pemberdayaan Desa, Program “Pemred Sahabat Desa” Diluncurkan di Bandung

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:03 WIB

Jenderal Agus Subiyanto Terima Pena Mas di Puncak Peringatan Hari Bela Negara 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:25 WIB

PT Indah Kiat Pulp & Paper Products Raih Penghargaan Apresiasi Bela Negara 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:37 WIB

Tiga Tokoh Legislatif Banten Terpilih sebagai Penerima Apresiasi Bela Negara 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:55 WIB

Apresiasi Bela Negara 2025, 60 Tokoh hingga Kementerian Terima Penghargaan

Berita Terbaru

headline

Semangat Anak Muda Karawaci Antar Raih Juara Karang Taruna

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:26 WIB