Class Action Pedagang Ditolak, Revitalisasi Pasar Kutabumi Terus Dilanjutkan

Kamis, 2 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERI KETERANGAN: Dirut PD Pasar Finny dan Kuasa Hukum Deden Syukron saat memberikan pernyataan.

BERI KETERANGAN: Dirut PD Pasar Finny dan Kuasa Hukum Deden Syukron saat memberikan pernyataan.

bantenraya.co | TANGERANG

Putusan Pengadilan Negeri Tangerang menjadi titik terang bagi Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang untuk terus melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi.

Pasalnya, dalam perkara Perdata Gugatan Class Action Nomor 858/tdt.g/2023/PN-Tangerang Tanggal 31 Oktober 2023 menyatakan gugatan terkait pemberhentian rencana penutupan pasar dan revitalisasi Pasar Kutabumi tidak dapat diterima atau ditolak oleh PN-Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pada putusan tersebut juga menyatakan bahwa pemeriksaan perkara pada gugatan tidak dapat dilanjutkan, serta menyatakan gugatan perwakilan kelompok atau class action tidak dapat diterima, menyatakan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan, menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 444.000 (empat ratus empat puluh empat rupiah).

Baca Juga :  Berkas Tersangka Kasus Pengeroyokan di Pasar Kutabumi Dilimpahkan ke Jaksa

“Allhamdulillah Hasil Putusan PN Tangerang menjadi titik terang bagi kami untuk terus melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi,” kata Direktur Utama Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti, Kamis (02/11) di kantor PD Pasar NKR.

Dengan hasil yang positif tersebut, Finny juga menyampaikan rasa terimakasih kepada semua pihak yang telah memberi dukungan kepada pihak Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang.

Ia berharap, proses revitalisasi ini dapat berjalan dengan lancar sehingga nantinya para pedagang dan juga masyarakat dapat dengan nyaman berbelanja di pasar khususnya Pasar Kutabumi.

“Ungkapan rasa terima kasih juga kami tujukan khusus kepada Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Bapak Dr. Andi Ony yang juga merupakan Kuasa Pemegang Modal (KPM), Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Tim Dewan Pengawas, Tim Kuasa Hukum Pemda Kabupaten dan Perumda Pasar NKR Bpk Deden Syukron, SH, MH. Mereka selalu membina terus memberi arahan kepada kami dan serta mitra PT. Sarana Niaga Nusantara yang bersama sama berjuang dalam gugatan Class Action.

Baca Juga :  Sosialisasi Program Bangga Kencana di Kabupaten Tangerang, Wujudkan Keluarga Berkualitas

“Teringat pesan pimpinan kami, bahwa pelaksanaan proses revitalisasi harus dilakukan dengan humanis dan sesuai dengan aturan yg ada. Pesan tersebut akan terus menjadi acuan untuk kami,” tandas Finny. (*)

Penulis : ard

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Wujudkan Pemerataan Layanan ,PERUMDAM TKR Perluas Jaringan Air Bersih
Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak
Polisi Sita Ratusan Butir Obat Keras di Malingping
Jelang Idul Adha, Pemkab Tangerang dan Forkopimda Perketat Pengawasan Hewan Kurban ASUH
Kabupaten Tangerang Jadi Contoh Nasional Pengawasan Pemilu
Marching Band Inter Siswa Competition 2026 Tingkat Provinsi Banten Digelar
90 Desa Berpotensi Kekeringan
Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:31 WIB

Wujudkan Pemerataan Layanan ,PERUMDAM TKR Perluas Jaringan Air Bersih

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:40 WIB

Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:38 WIB

Polisi Sita Ratusan Butir Obat Keras di Malingping

Senin, 18 Mei 2026 - 16:27 WIB

Jelang Idul Adha, Pemkab Tangerang dan Forkopimda Perketat Pengawasan Hewan Kurban ASUH

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:36 WIB

Kabupaten Tangerang Jadi Contoh Nasional Pengawasan Pemilu

Berita Terbaru

headline

Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:33 WIB

headline

PKK Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:29 WIB