bantenraya.co | TANGERANG
Kades Taban, Kecamatan Jambe, berinisial AB harus berurusan dengan polisi. Dia diciduk unit harta dan benda (Harda) Kepolisian Resort Tangerang Selatan Selasa (16/1/2024) lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelap tanah milik seorang warga Bumi Serpong Damai.
Dari informasi yang berhasil dihimpun dari warga Desa Taban yang enggan disebutkan namanya, Kades Taban ditangkap Selasa (16/1/2024) malam di rumah salah staf Desa Taban di Desa Cibunar, Kecamatan Tenjo.
Menurut keterangan warga, aparat kepolsian sempat kesulitan melacak pelaku, sebab pelaku tidak memiliki atau memegang telepon seluler. Akhirnya, polisi, kata warga tersebut, terus menghimpun informasi dari warga dan mendapatkan titik terang. AB diketahui sering berkomunikasi instens dengan salah satu staf desa Taban. Sang kades lantas diamankan ke Mapolres Kota Tangerang Selatan jelang subuh.
Dikonfirmasi, IPTU Wendi Aprianto Kasi Humas Polresta Tangerang Selatan belum memberikan penjelasan terkait kasus hukum tersebut. “Nanti kita cek dulu yah mas, terimakasi,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman ketika dikonfirmasi terkait adanya penangkapan Kades Taban mengakui kebenarannya.
“Dari informasi yang saya terima, betul adanya penangkapan Kades Taban,” tandasnya. (*)
Penulis : ard
Editor : dwi teguh








