Dishub Kabupaten Perketat Pengawasan Truk Tanah

Senin, 23 Oktober 2023 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadishub Ahmad Taufik, saat membahas soal truk tanah, Senin (23/10/2023).

Kadishub Ahmad Taufik, saat membahas soal truk tanah, Senin (23/10/2023).

bantenraya.co | TANGERANG

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap truk tanah yang melintasi wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap truk tanah yang melintasi wilayah Kabupaten Tangerang, kita juga masyarakat ikut berperan aktif, melaporkan ke kita, jika ada truk tanah yang melintas diluar jam operasional yang sudah ditentukan,” kata Taufik kepada wartawan, Senin (23/10/2023)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini tambah Achmad, karena makin maraknya truk pengangkut tanah dan pasir yang beroperasional tidak sesuai Peraturan Bupati (Perbup).

Menurutnya, selain untuk mencegah terjadinya kerusakan jalan akibat sering dilintasi oleh truk pasir dan tambang, pengawasan tersebut juga dilakukan sebagai langkah untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait terjadinya kecelakaan akibat keberadaan kendaraan besar tersebut.

“Tentunya kami terus melakukan pengawasan (jam operasinal truk pasir dan tambang), puluhan personil kami juga terus melakukan pengawasan di titik-titik perbatasan Kabupaten Tangerang dengan wilayah lain,” kata Taufik.

Baca Juga :  Caleg Baru Diprediksi Tumbangkan Dominasi Petahana

Taufik juga menyampaikan, terkait keberadaan truk pasir dan tambang yang parkir dan memenuhi bahu jalan Raya Serang, hal itu dikarenakan belum optimalnya peraturan jam operasional truk pasir di wilayah lain di luar Kabupaten Tangerang.

“Kabupaten Tangerang ini merupakan hilirnya dari keberadaan truck pasir dan tanah mengingat jam operasional truk di wilayah lain khususnya yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Tangerang memang belum optimal. Jadi saya rasa diperlukan juga adanya rapat gabungan yang ditanagani oleh Provinsi Banten karena ini melibatkan kabupaten kota lain diluar wilayab Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Taufik menjelaskan, dalam penegakan perbup, Dishub Kabupaten Tangerang juga akan melakukan pengawasan dengan membetuk tim gabungan bersama TNI, POLRI dan Satpol-PP.

Baca Juga :  Jalur Segitiga Emas Pantura Kembali Telan Korban Jiwa

“Mengingat keberadaan truk pasir ini juga sangat mengganggu dan membahayakan masyarakat, kami juga berharap kepada masyarakat untuk membantu dalam mengatasi permasalahan truk ini. Segera laporkan kepada kami jika menemukan truk tambang dan pasir yang melintas tidak sesuai dengan jam yang sudah ditentukan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, jam operasional truk pasir dan tambang juga telah diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022.

Pada Perbup tersebut, jam operasional truk pasir dan tambang diberlakukan mulai pukul 22.00 s.d 05.00 WIB. Adapun ruas jalan yang dilakukan pembatasan meliputi Jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang (Nasional, Provinsi, dan Kabupaten) Kecuali Jalan Tol, kendaraan barang tambang yang dikenakan pembatasan jam operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V. (*)

Penulis : ard

Editor : chan

Berita Terkait

Simpatisan Caleg Gelora Wisnu Yuda Mangkir di Panggil Bawaslu
Anggota DPRD Asal PKS Pindah ke Partai Gelora Belum di PAW
Meski Turun Harga Cabe Rawit Merah Masih Tetap Pedas
Wow! Pj Bupati Buka Pelatihan Cukur Rambut dan Service AC
Siswa SMAN 19 Kabupaten Tangerang Jadi Duta SMA Banten 2023, Sisihkan 48 Peserta
75 Hari Jelang Pemilu, KPU Kabupaten Tangerang Kembali PAW PPS
Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Ulayat Baduy Dimulai
Bareng Akademisi, Disbudpar Gelar Seminar Kebudayaan Lokal
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 November 2023 - 18:03 WIB

Simpatisan Caleg Gelora Wisnu Yuda Mangkir di Panggil Bawaslu

Kamis, 30 November 2023 - 16:47 WIB

Anggota DPRD Asal PKS Pindah ke Partai Gelora Belum di PAW

Kamis, 30 November 2023 - 16:41 WIB

Meski Turun Harga Cabe Rawit Merah Masih Tetap Pedas

Kamis, 30 November 2023 - 15:54 WIB

Siswa SMAN 19 Kabupaten Tangerang Jadi Duta SMA Banten 2023, Sisihkan 48 Peserta

Kamis, 30 November 2023 - 15:43 WIB

75 Hari Jelang Pemilu, KPU Kabupaten Tangerang Kembali PAW PPS

Rabu, 29 November 2023 - 16:08 WIB

Tanam Pohon Serentak Bersama Presiden, Pj Bupati Minta Pohon ke KLH

Rabu, 29 November 2023 - 13:20 WIB

Kawasan Industri Olek Balaraja Dikepung Banjir

Rabu, 29 November 2023 - 13:17 WIB

Tekan Pengangguran, Kadisnaker Tinjau Job Fair di SMK Albadar

Berita Terbaru

Bawaslu menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024.

Kabupaten Tangerang

Simpatisan Caleg Gelora Wisnu Yuda Mangkir di Panggil Bawaslu

Kamis, 30 Nov 2023 - 18:03 WIB

Foto Ilustrasi PAW.

Kabupaten Tangerang

Anggota DPRD Asal PKS Pindah ke Partai Gelora Belum di PAW

Kamis, 30 Nov 2023 - 16:47 WIB

MASIH MAHAL: Harga cabe di sejumlah pasar di Kabupaten Tangerang masih relatif tinggi.

Ekonomi

Meski Turun Harga Cabe Rawit Merah Masih Tetap Pedas

Kamis, 30 Nov 2023 - 16:41 WIB