Dua Manajer Telkom Akses Tangerang jadi Tersangka Kasus Korupsi

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi laporan keuangan fiktif. Keduanya merupakan pejabat di PT Telkom Akses Regional Tangerang.

Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Dewa Arya Lanang menyatakan, kedua mantan pejabat itu ditetapkan menjadi tersangka setelah adanya audit keuangan untuk proyek belanja alat dan sarana kerja. Ulah mereka telah merugikan negara hingga Rp 1,9 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal PT. Telkom Akses menerima laporan keuangan dari Telkom Akses Regional yang menunjukan pada posisi minus untuk pekerjaan Pasang Baru dan Migrasi khusus untuk wilayah Tangerang, yang mana hal tersebut disebabkan karena terdapatnya jumlah volume pekerjaan yang berbeda antara jumlah penagihan yang sudah dibayarkan dengan yang terdata disistem,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Kota Tangerang, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga :  Jembatan Kali Baru Amblas, Pengguna Jalan Diminta Waspada

Dewa Lanang menambahkan, atas temuan tersebut dilakukan investigasi sejak bulan Januari tahun 2021 hingga April Tahun 2022. Hasilnya diperoleh data pesanan pekerjaan (work order) pada sistem PT. Telkom Indonesia dengan data tagihan dari mitra tidak sesuai, yang mana tagihan dari Mitra lebih besar dari data Pemesanan Pekerjaan, sehingga mengakibatkan laporan keuangan PT. Telkom Akses menjadi minus.

“Hal ini diindikasikan terdapat oknum di dalam PT. Telkom Akses yang melakukan manipulasi data tagihan,” ungkap Dewa Lanang didampingi Kasi Intel Khusnul Fuad.

Kedua tersangka diketahui berinisial AB dan RSAK. Keduanya merupakan orang penting di PT Telkom Akses Regional Tangerang dengan posisi sebagai manajer. Keduanya kini telah ditahan di Kejari Kota Tangerang.

“Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah secara bersama-sama menagihkan pekerjaan yang fiktif melalui mitra/pihak ketiga dari Telkom akses. Data pekerjaan yang fiktif tersebut dengan sengaja di produksi oleh oknum-oknum di telkom akses dengan cara mengakali sistem yang ada di PT Telkom Akses sehingga ketika dilakukan rekonsiliasi terlihat seakan-akan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang benar dan dapat ditagihkan oleh para mitra, data-data tersebut dimanfaatkan oleh kedua tersangka,” beber Dewa Lanang.

Baca Juga :  Belajar Demokrasi Lewat Pemilihan Ketua OSIS

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam jeratan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, core bisnis PT. Telkom Akses bergerak di bidang instalasi jaringan internet. Salah satunya adalah pemasangan Indihome. Untuk mempermudah pekerjaannya PT. Telkom Akses menggunakan Pihak Ketiga (mitra) untuk melakukan instalasi di lapangan. (*)

Penulis : ali

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

RS Sari Asih Karawaci Hadirkan Layanan Beauty, Wellness, and Pain Clinic untuk Dukung Kualitas Hidup Masyarakat
Perbaikan Infrastruktur Dikebut, Jalan Menuju RSUD Kota Tangerang Kembali Prima
Bapenda Kota Tangerang Tingkatkan Kompetensi Pegawai Lewat Bimtek Penilaian NJOP dan Pemutakhiran ZNT
Ratusan Calon Paskibraka Kota Tangerang 2026 Jalani Seleksi Kesehatan dan Parade
Kota Tangerang Jadi Lokasi Realisasi Program Jembatan Garuda Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat
Wagub Ajak Pengusaha Muda Hidup Seimbang
Sambut HUT ke-33 Kota Tangerang, Perumda Tirta Benteng Hadirkan Tiga Promo Spesial untuk Pelanggan
Kado HUT ke-33 Kota Tangerang: Program Bang Sama
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:13 WIB

RS Sari Asih Karawaci Hadirkan Layanan Beauty, Wellness, and Pain Clinic untuk Dukung Kualitas Hidup Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 14:18 WIB

Perbaikan Infrastruktur Dikebut, Jalan Menuju RSUD Kota Tangerang Kembali Prima

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:19 WIB

Bapenda Kota Tangerang Tingkatkan Kompetensi Pegawai Lewat Bimtek Penilaian NJOP dan Pemutakhiran ZNT

Senin, 30 Maret 2026 - 11:58 WIB

Ratusan Calon Paskibraka Kota Tangerang 2026 Jalani Seleksi Kesehatan dan Parade

Senin, 30 Maret 2026 - 11:31 WIB

Kota Tangerang Jadi Lokasi Realisasi Program Jembatan Garuda Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat

Berita Terbaru

Infrastruktur

Pembangunan Infrastruktur Jadi Agenda Utama dalam Reses Edi Suhendi

Minggu, 21 Jun 2026 - 12:55 WIB

Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Dorong Pengembangan Bakat Siswa

Jumat, 19 Jun 2026 - 10:26 WIB