Dua Pemuda Ditangkap Kedapatan 14 Paket Sabu di Kontrakan

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada (24/10/25) malam.

Dua pelaku berinisial DF (38) dan MR alias Panjul (17) diamankan petugas di sebuah kontrakan di Kampung Cikapling, Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut, penindakan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.

“Kami mendapat informasi adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Sepatan. Tim langsung bergerak melakukan observasi dan benar ditemukan dua orang tengah berada di dalam kontrakan dengan barang bukti sabu siap edar,” ujar kapolsek.

Baca Juga :  Hari Pertama, Ribuan Kendaraan Padati Samsat Kelapa Dua

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Azis Al Rais, bersama Panit Opsnal Ipda Renno, polisi menemukan 14 plastik bening berisi sabu seberat 2,72 gram, satu timbangan digital, dan satu unit ponsel merek Samsung yang digunakan pelaku untuk transaksi.

“Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Neglasari untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya mengaku sebagai pengguna yang juga terlibat dalam peredaran sabu di tingkat lokal,” tambah Imron.

Sementara itu, salah satu pelaku, DF, diketahui berusia 38 tahun dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Sedangkan rekan pelakunya, Panjul, masih berusia 17 tahun. Polisi kini tengah mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok di wilayah tersebut.

Baca Juga :  PLTU Banten Resmikan Workshop Membatik untuk Siswa Difabel

Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan, jajarannya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Masyarakat diharapkan terus berperan aktif memberikan informasi, baik melalui Call center kami di 110 atau layanan aduan masyarakat di no. Wa. 082211110110 semua layanan bebas pulsa,” pesannya. (wil/dam)

Berita Terkait

Dedi Ochen Resmi Nahkodai Perumda Pasar Kota Tangerang, Publik Soroti Kedekatan dengan Wali Kota
Bupati Tangerang Tekankan Transparansi Dana Koperasi
TP PKK Provinsi Banten Berperan Bangun Desa Menjadi Mandiri
Ngopi Kamtibmas, Warga Karawaci Singgung Isu ‘Percuma Lapor Polisi’ ke Kapolres
DP3AP2KB Tangerang Dorong Masyarakat Aktif Cegah Kekerasan
KNPI  Dorong Kemandirian Pemuda dengan Pelatihan Kewirausahaan
Satgas Langit Biru Kota Tangerang Catat 57 Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Hari Pertama Razia
Wabup Intan Tinjau Progres Pelaksanan Bedah Rumah di Kemiri
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:50 WIB

Dedi Ochen Resmi Nahkodai Perumda Pasar Kota Tangerang, Publik Soroti Kedekatan dengan Wali Kota

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:21 WIB

TP PKK Provinsi Banten Berperan Bangun Desa Menjadi Mandiri

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Ngopi Kamtibmas, Warga Karawaci Singgung Isu ‘Percuma Lapor Polisi’ ke Kapolres

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:29 WIB

DP3AP2KB Tangerang Dorong Masyarakat Aktif Cegah Kekerasan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:03 WIB

KNPI  Dorong Kemandirian Pemuda dengan Pelatihan Kewirausahaan

Berita Terbaru

Trend Seleb

Erin Taulany Berangkat Umrah Usai Psikis Terganggu

Jumat, 31 Okt 2025 - 13:41 WIB

Lebak

Pemkab Lebak Percepat Penurunan Stunting

Jumat, 31 Okt 2025 - 13:34 WIB

Serang Raya

Neneng Hasanah Pimpin Kwaran Ciruas 2025–2028

Jumat, 31 Okt 2025 - 13:31 WIB

Pandeglang

Wagub Dorong ASN Bayar Zakat melalui BAZNAS

Jumat, 31 Okt 2025 - 13:29 WIB