bantenraya.co | JAKARTA
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin, menilai janggal kesepakatan Panja Revisi Undang-Undang Pilkada, terkait syarat pencalonan kepala daerah bagi partai politik yang memiliki kursi di tingkat DPRD minimal harus memiliki perolehan kursi 20 persen atau 25 persen perolehan suara dalam pileg di daerah. Ia menyebut, kesepakatan itu tak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hari ini mau dipelajari karena ada seolah-olah ditayangkan seolah-olah sesuai dengan keputusan MK, tapi ternyata setelah dipelajari tidak sesuai,” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/08/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Komisi I, DPR RI ini menganggap janggal pimpinan rapat langsung mengambil kesepakatan tanpa meminta pandangan fraksi. “Iya, itu hanya set-set-set ketok aja begitu ya,” katanya.
Hasanuddin berkata, Fraksi PDIP bakal membahas terkait hal itu. Pasalnya, ia berkata, klausul dalam draft yang diterima tam sesuai dengan putusan MK “Jadi begini, tadi yang ditayangkan itu konon sudah sesuai dengan putusan MK. Setelah diprint ternyata tidak, gitu,” ujar Hasanuddin.
“Ini kan setelah ini masih ada pembicaraan. Kami fraksi mau diskusi dulu hasil print-printannya bukan hasil yang ditayangkan,” imbuh Hasanuddin.
Sebelumnya, Panitia Kerja RUU Pilkada abai terhadap putusan MK saat mengadili permohonan terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.
Pasalnya, Panja RUU Pilkada tetap mengatur syarat bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD untuk bisa mengusung paslon di Pilkada harus memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen, dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. (*)
Penulis : mar
Editor : chan







