bantenraya.co | MATARAM
Aliansi Rakyat Menggugat (ARM NTB) melaporkan PT AGP ke Ombudsman Perwakilan Provinsi NTB dan Disnakertrans NTB terkait dengan dugaan pemotongan gaji sekuriti di Bank NTB Syariah.
Laporan tertulis disampaikan Ketua ARM Lukmanul Hakim bersama Sekretaris ARM Saidin Al Fajri, Rabu 20 September 2023 ke Kantor Ombudsman Perwakilan NTB, di Mataram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan, ARM menyoroti dugaan pemotongan gaji sekuriti di Bank NTB Syariah dimana PT AGP selaku penyedia jasa sekuriti.
“Kami dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) NTB melapor ke Ombudsman NTB dan Disnakertrans NTB karena adanya dugaan pemotongan pembayaran security oleh PT. AGP Security di Bank NTB Syariah, Gaji yang diberikan tidak sesuai dengan UMK yang di tetapkan oleh Pemerintah Kota Mataram sesuai Keputusan Gubernur No 561/380 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Kota Mataram Tahun 2023, sedangkan gaji yang diterima security sebesar Rp. 2.000.000,” jelas Lukman didampingi Saidin, usai melapor ke Ombudsman.
Ia mengatakaj, ARM juga menemukan dugaan pemotongan. Dari gaji yang sebesar Rp. 2.000.000 dipotong lagi Rp. 100.000 dengan dalih untuk pembayaran BPJS.
“Selain itu juga kami menduga PT AGP belum memiliki izin operasional dalam pengelolaan sekuriti,” ujarnya.
Saidin mengatakan, ARM berharap Ombudsman NTB untuk segera memanggil pihak perusahaan penyedia tenaga sekuriti tersebut. (*)
Editor : dwi teguh