bantenraya.co | SERPONG
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan saat ini memasuki tahap akhir pembahasan di DPRD dan asistensi bersama Kementerian ATR/BPN. Penyusunan RTRW yang dimulai sejak 2023 ini bertujuan menjadi pedoman utama penataan ruang kota agar Tangsel berkembang sebagai kawasan permukiman, perdagangan, dan jasa yang nyaman, maju, inklusif, serta berkelanjutan.
Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) menyoroti beberapa isu strategis dalam penyusunan RTRW, seperti penanganan banjir, kemacetan, dan pengelolaan sampah. Untuk banjir, pemerintah merencanakan optimalisasi situ, tandon, kolam retensi, serta sumur resapan dengan konsep Zero Delta Q. Sementara untuk kemacetan, fokus diarahkan pada pengembangan transportasi umum terintegrasi seperti KRL, MRT, dan LRT berbasis konsep Transit Oriented Development (TOD).
Di sektor persampahan, RTRW mendorong pengelolaan berbasis teknologi berkelanjutan melalui pembangunan TPST modern, penguatan TPS3R, bank sampah, dan pengolahan sampah organik. DPRD bersama tim teknis juga telah melakukan peninjauan lapangan ke sejumlah titik strategis, seperti kawasan Serpong Lagoon, Taman Tekno, hingga Sungai Ciputat untuk memastikan rencana tata ruang sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Pemkot Tangsel optimistis Raperda RTRW segera disahkan dan menjadi dasar pembangunan kota yang lebih tertata, tangguh, dan berkelanjutan di masa depan. (wil/dam)








