bantenraya.co | TANGERANG
Sebanyak 81 pengendara sepeda motor di Kota Tangerang terjaring dalam kegiatan razia rutin Polres Metro Tangerang Kota selama tiga hari terakhir. Terhitung sejak tanggal 10 hingga 13 Januari 2024, polisi mengambil tindakan terhadap pemilik motor yang menggunakan knalpot brong dengan memberikan surat tilang dan meminta mereka mengganti knalpot tersebut dengan yang standar.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan, tindakan ini dilakukan untuk menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong dapat menimbulkan keresahan dan penolakan di masyarakat serta mengganggu ketenteraman umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemilik kendaraan kita minta mengganti dengan knalpot standar apabila ingin mengambil motornya yang kita amankan,” ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan resminya, Selasa (16/1/2024).
Penilangan dilakukan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, dan barang bukti knalpot brong yang diamankan akan segera dimusnahkan. Kapolres juga mengumumkan bahwa akan memperkuat sosialisasi dengan memasang spanduk imbauan pelarangan penggunaan knalpot brong di jalan-jalan, serta mengunjungi bengkel las dan bengkel motor untuk mencegah penjualan knalpot brong. (*)
Penulis : ali
Editor : dwi teguh







