Hampiri Mobil Samling, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Apresiasi Pembayar PKB

Minggu, 8 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur Banten Al Muktabar (tengah) mengunjungi Mobil Samsat Keliling yang tengah memberikan pelayanan, Minggu (8/10/2023).

Pj Gubernur Banten Al Muktabar (tengah) mengunjungi Mobil Samsat Keliling yang tengah memberikan pelayanan, Minggu (8/10/2023).

bantenraya.co | SERANG

Di tengah kemeriahan Perayaan HUT ke-23 Provinsi Banten bersama masyarakat, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengunjungi Mobil Samsat Keliling (Samling) yang tengah memberikan pelayanan. Dalam kesempatan itu, Al Muktabar juga memberikan apresiasi kepada Pembayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Al Muktabar mengatakan, masyarakat dapat berkontribusi dalam pembangunan Provinsi Banten, salah satunya dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Terlebih Saat ini Pemprov Banten memberikan insentif bebas denda dan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)  hingga 23 Desember nanti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Membutuhkan kesadaran bersama dan kita mengimbau masyarakat untuk taat pada kewajibannya dalam membayar pajak, karena pajak merupakan kontribusi bagi modal Pembangunan,” ungkap Al Muktabar usai melaksanakan rangkaian HUT Provinsi  Banten ke-23 di Lapangan Pancaniti, KP3B Curug, Kota Serang, Minggu (8/10/2023).

Baca Juga :  2.500 Warga Banten Dapat Bantuan Pasang Listrik Baru

Dikatakannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, dengan melakukan langkah-langkah kebijakan fiskal pada beberapa program  yang meringankan Wajib Pajak (WP).

Kebijakan fiskal itu tertuang pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023, tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang diberlakukan mulai tanggal 21 Agustus 2023.

Al Muktabar menuturkan, pada momen kebijakan fiskal ini, Pemprov Banten akan terus memberikan fasilitas kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat untuk dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dengan harapan masyarakat selaku wajib pajak akan membentuk kesadaran diri dalam membayar pajak.

Baca Juga :  20 Kades Dibekali Latihan Dasar Kepemimpinan Sebelum Menjabat

“Kemudahan dan kenyamanan ini kita berikan kepada masyarakat, dan hal itu merupakan proses yang dilakukan dari kita oleh kita dan untuk kita. Taatlah membayar pajak,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E. A. Deni Hermawan, bebas denda PKB dan BBNKB saat ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB, maupun masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor namun belum sesuai dengan data diri.

“Kami berharap, pada masa Bebas denda PKB dan BBNKB ini dapat betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak maupun kendaraan bermotornya belum sesuai dengan data diri,” ujarnya. (*)

Penulis : hmi

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Suami Istri Pengedar Pil Koplo Dicokok Polisi di Hotel
Mendes PDT Pastikan Dana Desa Transparan, Yandri Susanto: Ini untuk Semua
Kios di Kawasan Taman Sari Dibongkar Dilakukan oleh PT KAI Daop 1 Jakarta Bersama Pemkot Serang
Warga Sambut Baik Kebijakan Pembolehan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg
DPRD Banten Bersama DLHK dan ESDM Sidak Galian Tanah Merah Ilegal
Pemkot Serang Berencana Tambah Pangkalan LPG 3 Kg Atasi Kelangkaan
BPS Kota Cilegon Gelar Susenas Tahap I Tahun 2025
Laporkan Penyelewengan HET Gas LPG 3 Kg
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 16:11 WIB

Suami Istri Pengedar Pil Koplo Dicokok Polisi di Hotel

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:08 WIB

Mendes PDT Pastikan Dana Desa Transparan, Yandri Susanto: Ini untuk Semua

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:08 WIB

Kios di Kawasan Taman Sari Dibongkar Dilakukan oleh PT KAI Daop 1 Jakarta Bersama Pemkot Serang

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:41 WIB

Warga Sambut Baik Kebijakan Pembolehan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:17 WIB

DPRD Banten Bersama DLHK dan ESDM Sidak Galian Tanah Merah Ilegal

Berita Terbaru

Banten Raya

Suami Istri Pengedar Pil Koplo Dicokok Polisi di Hotel

Sabtu, 8 Feb 2025 - 16:11 WIB

Serang Raya

Biadab, Korban Lakalantas Malah Diperkosa

Sabtu, 8 Feb 2025 - 16:01 WIB