Heru Dinilai Lemah Tertibkan Pelanggaran Pemasangan APK Pemilu

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MELANGGAR: Salah satu Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di Jakarta yang dipenuhi APK pemilu 2024. (ist)

MELANGGAR: Salah satu Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di Jakarta yang dipenuhi APK pemilu 2024. (ist)

bantenraya.co | JAKARTA

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dinilai harus lebih tegas menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK).

“Iya tidak boleh (lemah), nanti justru menjadi ‘lempar-lemparan’. Pj Gubernur di Jakarta yang punya kewenangan harus menginstruksikan kepada Satpol PP menegakkan aturan,” kata Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah kepada pers di Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penertiban APK Pemilu 2024 itu terkait dengan pemasangan di wilayah Jakarta yang melanggar aturan, seperti terpasang di fasilitas umum.

Menurut Trubus, sikap Satpol PP DKI Jakarta kurang responsif dalam menindak APK di luar aturan. Dikhawatirkan, memicu warga untuk bertindak sendiri sehingga pemasangan APK di aset Pemerintah Provinsi DKI seharusnya ditindak cepat.

Baca Juga :  Ganjar Sebut ada Anomali Suara di PDIP

“Jangan sampai masyarakat yang gerah ini, melihat APK dipasang ‘stick cone’ jalur sepeda lalu JPO, mengambil langkah sendiri,” ujar Trubus.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kurang responsif dalam menangani pelanggaran alat peraga kampanye (APK) pada sejumlah wilayah di Jakarta.

“Nah memang dalam eksekusi, ini Satpol PP kurang responsif kalau bahasa saya, maka butuh upaya yang lebih,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Baca Juga :  Pemprov DKI Didesak Tingkatkan Antisipasi Kasus DBD

Benny menjelaskan, Bawaslu DKI memang sebagai pengawas pemilu, namun pihak mereka hanya memberikan eksekusi dan mendampingi dalam menegakkan aturan.

Terlebih, dia menegaskan sumber daya manusia (SDM) dari Bawaslu tidak mencukupi dan tidak terlatih untuk menurunkan APK.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan bahwa pencabutan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di tempat-tempat terlarang di Jakarta menunggu keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

Syafrin menyebutkan, jika APK tersebut harus dicabut, maka untuk level Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan ada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menindaklanjuti. (*)

Penulis : JR

Berita Terkait

67 Pemenang Pemred Award 2026 Telah Ditentukan, Malam Anugerah Digelar di Yogyakarta
Waspada Stroke Usia Muda: Gejala, Penyebab Utama, dan Pencegahannya
APP Group Perkuat Program Berkelanjutan, Raih Penghargaan TOP CSR Awards 2026
Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerjasama Strategis Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional dan Daerah
Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN
Kemkomdigi Dalami Ketidaksesuaian Rating Game di Steam
Bupati Tangerang Raih Penghargaan Top BUMD Award 2026
Tingkatkan Efisiensi Pelayanan ,Perumdam TKR Siapkan Big data Berbasis AI
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:40 WIB

67 Pemenang Pemred Award 2026 Telah Ditentukan, Malam Anugerah Digelar di Yogyakarta

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:35 WIB

Waspada Stroke Usia Muda: Gejala, Penyebab Utama, dan Pencegahannya

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:56 WIB

APP Group Perkuat Program Berkelanjutan, Raih Penghargaan TOP CSR Awards 2026

Selasa, 28 April 2026 - 13:23 WIB

Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerjasama Strategis Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional dan Daerah

Rabu, 15 April 2026 - 15:33 WIB

Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Sah, Wabup Intan Buka Progam Isbat Nikah Terpadu 1.000 Pasangan

Jumat, 17 Jul 2026 - 15:52 WIB