Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | JAKARTA

Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan dukungannya terhadap usulan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, karena vape dinilai rawan disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Setuju. Saya pikir ini langkah strategis dan visioner untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba,” ujar Andra Soni, Rabu (8/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang terus berkembang dan mencari celah, termasuk melalui manipulasi kemasan seperti vape. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan ketat serta langkah antisipatif yang nyata.

Baca Juga :  Soma Atmaja Dorong Budaya Hukum di Tingkat Desa

“Sebagai kepala daerah di Banten, tentu kami mendukung usulan tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan vape dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Dalam rapat tersebut, BNN mengungkap temuan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape yang beredar di masyarakat.

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Hasil uji laboratorium menunjukkan fakta yang sangat mengejutkan,” ujar Suyudi.

Dari ratusan sampel tersebut, BNN menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid (ganja), satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), serta kandungan etomidate yang merupakan obat bius.

Baca Juga :  DPMPD Minta Desa Anggarkan Penanggulangan Krisis Air Bersih

Selain itu, BNN juga mencatat perkembangan signifikan dalam peredaran narkotika jenis baru. Hingga kini, telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia.

Dengan temuan tersebut, BNN menilai pelarangan vape dapat menjadi salah satu langkah efektif untuk menekan penyalahgunaan narkotika, khususnya yang menggunakan media rokok elektrik.

“Jika vape sebagai media dilarang, maka peredaran zat seperti etomidate juga dapat ditekan secara signifikan,” jelasnya. (dam/hmi)

 

Berita Terkait

Demi Kenyamanan Warga, Jalan Raya Bayur Diperbaiki Lebih Cepat
Hotel Santika Premiere Bintaro Hadirkan “aMAYzing Room Package”, Staycation Nyaman dengan Sentuhan Perawatan Eksklusif
Dari Tangerang untuk Aceh: Renovasi Tiga Masjid Pascabencana Jadi Simbol Solidaritas dan Harapan
Dari Majelis Taklim, Maryono Ajak Warga Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan
Dari Pelatihan ke Pengabdian, PPPK Diajak Jadi Aparatur Bermental Tangguh
Bela Negara Tak Hanya di Medan, PPPK Diminta Total Layani Warga
Semangat Anak Muda Karawaci Antar Raih Juara Karang Taruna
Antisipasi Lebih Cepat, Pos Pantau Cisadane Kini Terintegrasi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:03 WIB

Demi Kenyamanan Warga, Jalan Raya Bayur Diperbaiki Lebih Cepat

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:37 WIB

Hotel Santika Premiere Bintaro Hadirkan “aMAYzing Room Package”, Staycation Nyaman dengan Sentuhan Perawatan Eksklusif

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:44 WIB

Dari Tangerang untuk Aceh: Renovasi Tiga Masjid Pascabencana Jadi Simbol Solidaritas dan Harapan

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:40 WIB

Dari Majelis Taklim, Maryono Ajak Warga Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:37 WIB

Dari Pelatihan ke Pengabdian, PPPK Diajak Jadi Aparatur Bermental Tangguh

Berita Terbaru