Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | JAKARTA

Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan dukungannya terhadap usulan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, karena vape dinilai rawan disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Setuju. Saya pikir ini langkah strategis dan visioner untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba,” ujar Andra Soni, Rabu (8/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang terus berkembang dan mencari celah, termasuk melalui manipulasi kemasan seperti vape. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan ketat serta langkah antisipatif yang nyata.

Baca Juga :  Dua Pria Mabuk Diamankan, Bawa Puluhan Pil Terlarang

“Sebagai kepala daerah di Banten, tentu kami mendukung usulan tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan vape dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Dalam rapat tersebut, BNN mengungkap temuan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape yang beredar di masyarakat.

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Hasil uji laboratorium menunjukkan fakta yang sangat mengejutkan,” ujar Suyudi.

Dari ratusan sampel tersebut, BNN menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid (ganja), satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), serta kandungan etomidate yang merupakan obat bius.

Baca Juga :  Program Kerjasama Publikasi Antara PWI dan Dinkes Lebak

Selain itu, BNN juga mencatat perkembangan signifikan dalam peredaran narkotika jenis baru. Hingga kini, telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia.

Dengan temuan tersebut, BNN menilai pelarangan vape dapat menjadi salah satu langkah efektif untuk menekan penyalahgunaan narkotika, khususnya yang menggunakan media rokok elektrik.

“Jika vape sebagai media dilarang, maka peredaran zat seperti etomidate juga dapat ditekan secara signifikan,” jelasnya. (dam/hmi)

 

Berita Terkait

Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Jembatan Kalibaru Retak, Warga Diminta Gunakan Jalur Alternatif
Aktivis Nilai CSR Kota Tangerang Belum Maksimal
RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman
Kemkomdigi Dalami Ketidaksesuaian Rating Game di Steam
Prestasi Membanggakan ,Perumdam Tirta Benteng Raih Penghargaan Bergengsi Top BUMD AWARD 2026.
Perumda Tirta Benteng Dorong Transformasi Digital untuk Tingkatkan Layanan Air Minum
Tinawati Ajak Siswa Cegah Perundungan Lewat PKK Mengajar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:40 WIB

Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Rabu, 15 April 2026 - 15:36 WIB

Jembatan Kalibaru Retak, Warga Diminta Gunakan Jalur Alternatif

Rabu, 15 April 2026 - 15:33 WIB

Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN

Rabu, 15 April 2026 - 15:29 WIB

Aktivis Nilai CSR Kota Tangerang Belum Maksimal

Rabu, 15 April 2026 - 15:25 WIB

RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman

Berita Terbaru

Banten Raya

Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Rabu, 15 Apr 2026 - 15:40 WIB

headline

Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN

Rabu, 15 Apr 2026 - 15:33 WIB

headline

Aktivis Nilai CSR Kota Tangerang Belum Maksimal

Rabu, 15 Apr 2026 - 15:29 WIB