Inkonsistensi Kebijakan Menggerus Kepercayaan, LPJK Harus Bertransformasi

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | JAKARTA

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), yang dibentuk melalui Peraturan Menteri PUPR No. 9 Tahun 2020, memikul tanggung jawab besar dalam membenahi sektor jasa konstruksi nasional. Namun di tengah tuntutan kemajuan industri, LPJK justru dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan pelaku usaha konstruksi, terutama dalam aspek pengembangan sistem permodalan, rantai pasok, serta pembiayaan sertifikasi kompetensi kerja.

Mengacu pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, LPJK diamanatkan menjalankan enam fungsi utama: mengembangkan, menyelenggarakan, memberikan, mengumpulkan, menjamin, dan membuat. Namun, implementasi dari fungsi-fungsi tersebut masih belum maksimal. Di lapangan, kegiatan LPJK kerap terfokus pada sosialisasi aturan, pelatihan, dan penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), serta Sertifikat Keterampilan (SKT)—sementara aspek pengembangan sistem keuangan dan pembiayaan cenderung terabaikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini diperparah dengan pasal multitafsir dalam UU No. 2 Tahun 2017, khususnya Pasal 5 Ayat 7, yang menyebut bahwa pembiayaan sertifikasi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Konsekuensinya, program strategis seperti subsidi sertifikasi bisa mandek, bahkan sempat berujung pada keterlambatan pembayaran gaji pengurus LPJK.

Baca Juga :  Banten dan Peluang Strategis Ekspor ke Peru

Dalam hal pelaksanaan kewenangan daerah, UU Jasa Konstruksi sejatinya telah mengatur peran penting pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pelatihan tenaga ahli dan terampil, serta pengelolaan sistem informasi jasa konstruksi. Namun, implementasi Permen PUPR No. 9/2020 justru dinilai kurang memberikan ruang kepada daerah untuk berperan secara aktif. Akibatnya, potensi otonomi daerah dalam mendorong pengembangan konstruksi lokal kurang dimanfaatkan secara optimal.

Situasi ini berdampak langsung pada banyak asosiasi jasa konstruksi yang kini kehilangan daya hidup. Padahal, keberadaan LPJK sendiri tidak lepas dari peran dan kontribusi asosiasi tersebut.

Ketimpangan dalam pelaksanaan tugas LPJK pun menjadi sorotan, terutama ketika terjadi gangguan proyek akibat tidak validnya SBU atau SKK. Proyek-proyek konstruksi sempat tertunda atau bahkan batal dilaksanakan, menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga yang sejatinya hadir untuk memberikan kepastian hukum dan teknis dalam pembangunan.

Meski demikian, LPJK tetap mencatat sejumlah langkah positif, seperti penertiban tenaga kerja konstruksi. Namun, banyak persoalan mendasar yang belum tersentuh: sistem permodalan yang tidak efektif, rantai pasok material yang tak terorganisir, serta proses administrasi yang lamban.

Baca Juga :  Mundur Dari Wakil Kepala OIKN, Ini Kata Dhony Rahajoe

Kisah ironi dalam proyek-proyek besar seperti pembangunan Jalan Tol MBZ menjadi simbol kegagalan pengawasan dan pengendalian. Korupsi senilai Rp550 miliar yang menyeret sejumlah pelaksana, meski telah menandatangani fakta integritas, menunjukkan bahwa penegakan integritas masih lemah. Hal ini diperparah dengan narasi klasik “hanya oknum”, yang kerap digunakan untuk meredam kegaduhan, alih-alih menyelesaikan akar persoalan.

Realitas ini menunjukkan bahwa sektor jasa konstruksi Indonesia membutuhkan kepemimpinan yang tidak hanya teknokratis, tetapi juga visioner dan konsisten terhadap prinsip tata kelola yang baik. LPJK harus menjadi lembaga yang mampu membaca realitas lapangan, memahami otonomi daerah, serta membangun sinergi nyata dengan asosiasi jasa konstruksi yang kini terpinggirkan.

Tanpa langkah berani untuk mengakhiri inkonsistensi kebijakan dan ketegasan dalam menindak pelanggaran, LPJK berisiko kehilangan legitimasi di mata pelaku usaha. Reformasi internal, penguatan peran daerah, serta kemitraan sejajar dengan asosiasi adalah langkah krusial untuk mengembalikan kejayaan dunia konstruksi nasional—sektor yang menyerap jutaan tenaga kerja dan menjadi pilar utama pembangunan bangsa.

Berita Terkait

Sedikit Kegembiraan Di Tengah Kecemasan Catatan Hendry Ch Bangun
Catatan Politik Bamsoet Bijaksana Mengelola Potensi Energi Ketika Tatanan Global Porak Poranda
SIDONI KABUPATEN TANGERANG: INOVASI YANG PATUT DITIRU UDD DI INDONESIA
SIDONI KABUPATEN TANGERANG: INOVASI YANG PATUT DITIRU UDD DI INDONESIA
Sanksi Berat Bagi Olahraga Indonesia
Jaksa Dapat Perlakuan Khusus? Publik Patut Curiga
Memaknai Tagline “Bersyukur, Berkarya dan Berdaya” pada Hari Ulang Tahun Kabupaten Tangerang ke 393 Tahun
G30S: Sejarah yang Digelapkan dan Luka yang Belum Sembuh
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:08 WIB

Sedikit Kegembiraan Di Tengah Kecemasan Catatan Hendry Ch Bangun

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:26 WIB

Catatan Politik Bamsoet Bijaksana Mengelola Potensi Energi Ketika Tatanan Global Porak Poranda

Senin, 3 November 2025 - 19:00 WIB

SIDONI KABUPATEN TANGERANG: INOVASI YANG PATUT DITIRU UDD DI INDONESIA

Sabtu, 1 November 2025 - 18:32 WIB

SIDONI KABUPATEN TANGERANG: INOVASI YANG PATUT DITIRU UDD DI INDONESIA

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:10 WIB

Sanksi Berat Bagi Olahraga Indonesia

Berita Terbaru

headline

SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:38 WIB

headline

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:47 WIB

Budaya

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:45 WIB

headline

Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:43 WIB

headline

DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:41 WIB