Jawab Banyaknya Keluhan Pelanggan. Ini Kata Dirut Perumda TB Kota Tangerang

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | Bantenraya.co 
Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang tengah melakukan penataan diinternal maupun diexternal diantaranya, sistem penagihan, perapihan denda para pelanggan dan penguatan digitalisasi proses kerja secara keseluruhan.

Direktur Utama Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Doddy Effendi mengatakan bahwa untuk untuk meminimalkan salah paham pada informasi tagihan, para pelanggan dihimbau untuk rutin melakukan baca meter secara mandiri setiap tanggal 1 hingga 5 di setiap bulannya. Hal ini, dalam rangka memvalidasi pembacaan meter atau pemakaian air yang digunakan pelanggan.

Beliau juga menghimbau kepada pelanggan agar membayar tagihan air tepat waktu yaitu di tanggal 1 s/d 20 tiap bulannya, untuk menghindari sanksi dan denda keterlambatan, “pungkasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti di ketahui bahwa belakangan ini Perumda Tirta Benteng tengah mendapat sejumlah keluhan terkait dugaan adanya tagihan air yang tiba-tiba membengkak, hal ini disebabkan bukan karena tagihan yang tiba-tiba membengkak, melainkan adanya beberapa faktor, diantaranya : kebocoran pada jaringan pelanggan, akumulasi tagihan yang memang belum dibayarkan oleh pelanggan, baik itu biaya administrasi dan biaya pemeliharaan (Abodemen) maupun denda dari para pelanggan, angka meter yang tidak sesuai dan water meter yang rusak .

Baca Juga :  Camat dan Lurah Diminta Sinergi Dukung Kesiapan Pemilu

Perlu kiranya kami informasikan kepada pelanggan bahwa untuk tagihan air terdapat beberapa komponen yang terdiri dari : Biaya Administrasi, Pemeliharaan, Denda, Materai dan Jumlah Pemakaian Air. Seluruh konmponen menjadi satu bagian menjadi kesatuan yang tidak dapat di pisahkan.

Untuk Denda atau Sangsi itu sendiri di berikan bagi pelanggan yang tidak tertib dalam melakukan pembayaran air, tentunya apabila pelanggan membayar air tepat wakt yaitu sebelum tanggal 20 setiap bulan maka tentuntanya denda atau sangsi tidak ada .
kami berharap kepada seluruh pelanggan untuk tertib dalam melakukan pembayaran tagihan agar operasional Perusahaan dapat tetap berjalan . “ tambahnya.

Sebagai informasi bahwa Perumda Tirta Benteng juga membuka beberapa layanan pengaduan, apabila ada pelanggan yang mendapat ketidaksesuaian dalam tagihan air, pelanggan dapat mengajukan permohonan koreksi atau keberatan atas tagihan air tersebut , yang kemudian akan ada tindak lanjut dengan pengecekan di lapangan.

Baca Juga :  RKPA Diharapkan Dongkrak Pembangunan dan Perekonomian Kota Tangerang

Pengajuan permohonan koreksi atau keberatan atas tagihan tersebut bisa diajukan melalui beberapa layanan pengaduan baik secara ofline maupun online, yaitu :
Untuk Layanan offline :
1. Kantor Perumda Tirta Benteng, di Jalan Komp Pu Prosida Bendungan Nomor 10, RT 001, RW 002, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang yang buka hingga pukul 16.00 WIB. Telp : 021-5587-234 dan 0813-1494-0504 (Whatsapp).
2. Taman Royal 3 Perumahan Cluster Puri Dewata Indah (samping masjid Al-Muhajirin).
3. Mall Pelayanan Publik (Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang ).

Layanan online :
1. APlikasi SIGANTENG
2. Media Sosial (Instagram)
3. LAKSA

Selain layanan tersebut, Perumda tirta Benteng kota Tangerang pun membuka ruang diskusi seluas – luasnya kepada pelanggan apabila masih ada kendala atau kesulitan informasi yang belum jelas terkait layanan air. sehingga dapat terbangun hubungan yang baik antara pelanggan dengan Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, sesuai dengan Visi dan Misi Perusahaan .(wil/rls/TR)

Berita Terkait

Kadis Budpar Kota Tangerang Dipolisikan
Heboh! Tiang Gawang Stadion Persikota Roboh saat Laga Berlangsung
Besok, LKP Datangi Polres Metro Tangerang Buntut Penebangan Pohon Massal Irigasi Sipon
Mantan Kadis DLHK Kota Tangerang Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing
Peringati Hakordia, Kejari Kota Tangerang Gelar Pasar Murah
Tunaikan Nazar, Arief Potong Kambing di Pokja Wartawan
Pemkot Tangerang Perketat Pengawasan Perizinan Gudang
Penebangan Pohon ‘Massal’ Proyek Turap Irigasi Sipon, Diseret Keranah Hukum
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 14:57 WIB

Kadis Budpar Kota Tangerang Dipolisikan

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:34 WIB

Heboh! Tiang Gawang Stadion Persikota Roboh saat Laga Berlangsung

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:36 WIB

Besok, LKP Datangi Polres Metro Tangerang Buntut Penebangan Pohon Massal Irigasi Sipon

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:51 WIB

Mantan Kadis DLHK Kota Tangerang Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:37 WIB

Peringati Hakordia, Kejari Kota Tangerang Gelar Pasar Murah

Berita Terbaru

Pemerintahan

20 Kecamatan di Lebak Terdampak Bencana

Senin, 9 Des 2024 - 15:30 WIB

Trend Seleb

Irish Bella Kini Terlihat Bahagia

Senin, 9 Des 2024 - 15:16 WIB

Pemerintahan

KMKC Kritik Rencana Pembangunan TPST di Cileles dan Cikulur

Senin, 9 Des 2024 - 15:08 WIB

Kota Tangerang

Kadis Budpar Kota Tangerang Dipolisikan

Senin, 9 Des 2024 - 14:57 WIB