bantenraya.co | TANGERANG
Sebanyak 22 aset berupa jalan dan irigasi milik daerah resmi dikelola pihak swasta. Pengelolaan aset itu, telah mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Dari hasil dari pengelolaan itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat untung Rp 11 miliar.
Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) pemindahtanganan aset daerah, Astayudin mengatakan, pihaknya telah melakukan pengkajian, peninjauan ke lokasi, pendalaman, serta uji materi secara internal maupun eksternal, terkait penjualan atau pemindahan 22 aset daerah kepada swasta itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pembahasan dengan dinas terkait dan penasihat hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang, kata Astayudin, bahwa penjualan aset berupa konstruksi jalan dan irigasi tersebut telah sesuai dengan aturan.
“Semua mekanisme penjualan 22 aset daerah ini telah ditempuh, dan hasilnya sudah sesuai aturan,” kata Astayudin, Kamis (21/9/2023).
Aset yang berupa konstruksi jalan dan irigasi itu dijual dengan harga Rp 11 miliar. Meskipun ini diserahkan ke swasta, nantinya setelah ditata lebih baik dalam kurun waktu tertentu akan dikembalikan lagi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. (*)
Penulis : mas
Editor : dwi teguh