bantenraya.co | TANGERANG
Bawaslu Kabupaten Tangerang mengimbau partai politik (parpol) untuk tidak memasang alat peraga kampanye, termasuk spanduk, yang berisi ajakan untuk memilih selama masa sosialisasi Pemilu 2024.
Hal itu dilandasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang telah diundangkan.
“Partai Politik masih belum boleh kampanye karena masa kampanye masih nanti tanggal 28 November 2023, parpol boleh memasang bendera parpol di kantornya dan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di gedung atau ruang tertutup,” jelas Muslik, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Minggu (17/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Tangerang telah melayangkan surat kepada parpol untuk menertibkan spanduk yang sudah dipasang.
Di luar ketentuan tersebut, Muslik menegaskan, jika ada baliho maupun bendera parpol Bawaslu bisa mengeluarkan rekomendasi kepada Satpol PP untuk kemudian ditindak berdasarkan Perda Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
“Saat ini boleh dipasang adalah Alat Peraga Sosialisasi (APS), bukan Alat Peraga Kampanye (APK) yang mengarah kepada ajakan memilih,” imbuh Muslik.
Muslik meminta partai politik peserta Pemilu 2024 mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam PKPU Nomor 15/2023.
Meski membolehkan partai politik melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye dimulai. Kendati demikian, PKPU itu juga memberikan batasan sosialisasi dan pendidikan politik. (*)
Penulis : Mas
Editor : Dwi Teguh