Kampanye Belum Mulai, Bawaslu Warning Parpol Pasang Spanduk Ajakan Memilih

Minggu, 17 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIWARNING: Bawaslu mengingatkan partai politik tak memasang spanduk ajakan memilih sebelum masa kampanye dimulai.

DIWARNING: Bawaslu mengingatkan partai politik tak memasang spanduk ajakan memilih sebelum masa kampanye dimulai.

bantenraya.co | TANGERANG

Bawaslu Kabupaten Tangerang mengimbau partai politik (parpol) untuk tidak memasang alat peraga kampanye, termasuk spanduk, yang berisi ajakan untuk memilih selama masa sosialisasi Pemilu 2024.
Hal itu dilandasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang telah diundangkan.

“Partai Politik masih belum boleh kampanye karena masa kampanye masih nanti tanggal 28 November 2023, parpol boleh memasang bendera parpol di kantornya dan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di gedung atau ruang tertutup,” jelas Muslik, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Minggu (17/9/2023).

Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Tangerang telah melayangkan surat kepada parpol untuk menertibkan spanduk yang sudah dipasang.

Di luar ketentuan tersebut, Muslik menegaskan, jika ada baliho maupun bendera parpol Bawaslu bisa mengeluarkan rekomendasi kepada Satpol PP untuk kemudian ditindak berdasarkan Perda Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Baca Juga :  Caleg Gelora Dilaporkan ke Bawaslu, Sukardin : PKS Gak Usah Lebay

“Saat ini boleh dipasang adalah Alat Peraga Sosialisasi (APS), bukan Alat Peraga Kampanye (APK) yang mengarah kepada ajakan memilih,” imbuh Muslik.

Muslik meminta partai politik peserta Pemilu 2024 mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam PKPU Nomor 15/2023.

Meski membolehkan partai politik melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye dimulai. Kendati demikian, PKPU itu juga memberikan batasan sosialisasi dan pendidikan politik. (*)

Penulis : Mas

Editor : Dwi Teguh

Berita Terkait

Demokrasi Internal ala Jokowi, PSI Buka Pintu Pendaftaran Ketum Baru
Wujud Peduli Kesehatan, Dewan NasDem Sosialisasi Stunting dan TBC ke Masyarakat
Intan Siap Nahkodai Golkar Tangerang
GKSB DPR RI Terima Dubes Rusia, Bahas Peningkatan Hubungan Bilateral Antar-Parlemen
Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Soroti Isu Teknologi dan Kedaulatan
Firman Soebagyo: RUU Pemilu Perlu Dibahas dengan Metode Omnibus Law
Annisa Mahesa: Utang Tak Masalah Asal Disertai Perencanaan yang Tepat
Rekap PSU Pilkada Serang Dimulai, Penetapan Kamis
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:38 WIB

Demokrasi Internal ala Jokowi, PSI Buka Pintu Pendaftaran Ketum Baru

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:41 WIB

Wujud Peduli Kesehatan, Dewan NasDem Sosialisasi Stunting dan TBC ke Masyarakat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:48 WIB

Intan Siap Nahkodai Golkar Tangerang

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:39 WIB

GKSB DPR RI Terima Dubes Rusia, Bahas Peningkatan Hubungan Bilateral Antar-Parlemen

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:29 WIB

Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Soroti Isu Teknologi dan Kedaulatan

Berita Terbaru

Tangerang Raya

Tarif Air Disesuaikan, PERUMDAM TKR Pastikan Layanan Tetap Prima

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:17 WIB

Trend Seleb

Alasan Kuat Masayu Anastasia  Belum Mau Nikah Lagi

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:57 WIB

Kesehatan

Kolaborasi Tangani Stunting Lewat Donat Canting

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:53 WIB