Kampanye Belum Mulai, Bawaslu Warning Parpol Pasang Spanduk Ajakan Memilih

Minggu, 17 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIWARNING: Bawaslu mengingatkan partai politik tak memasang spanduk ajakan memilih sebelum masa kampanye dimulai.

DIWARNING: Bawaslu mengingatkan partai politik tak memasang spanduk ajakan memilih sebelum masa kampanye dimulai.

bantenraya.co | TANGERANG

Bawaslu Kabupaten Tangerang mengimbau partai politik (parpol) untuk tidak memasang alat peraga kampanye, termasuk spanduk, yang berisi ajakan untuk memilih selama masa sosialisasi Pemilu 2024.
Hal itu dilandasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang telah diundangkan.

“Partai Politik masih belum boleh kampanye karena masa kampanye masih nanti tanggal 28 November 2023, parpol boleh memasang bendera parpol di kantornya dan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di gedung atau ruang tertutup,” jelas Muslik, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Minggu (17/9/2023).

Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Tangerang telah melayangkan surat kepada parpol untuk menertibkan spanduk yang sudah dipasang.

Di luar ketentuan tersebut, Muslik menegaskan, jika ada baliho maupun bendera parpol Bawaslu bisa mengeluarkan rekomendasi kepada Satpol PP untuk kemudian ditindak berdasarkan Perda Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Baca Juga :  Migrasi Basis Jokowi dari Ganjar ke Gibran Picu Peningkatan Elektabilitas Prabowo

“Saat ini boleh dipasang adalah Alat Peraga Sosialisasi (APS), bukan Alat Peraga Kampanye (APK) yang mengarah kepada ajakan memilih,” imbuh Muslik.

Muslik meminta partai politik peserta Pemilu 2024 mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam PKPU Nomor 15/2023.

Meski membolehkan partai politik melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye dimulai. Kendati demikian, PKPU itu juga memberikan batasan sosialisasi dan pendidikan politik. (*)

Penulis : Mas

Editor : Dwi Teguh

Berita Terkait

PMI Banten Tegaskan Muskot IV PMI Kota Serang Berjalan Sesuai AD/ART
Prabowo Rutin Gelar Pertemuan Mingguan dengan Ketum Parpol
Menang Pilkada, Relawan MADANI Lakukan Tasyakuran
Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Damai Apresiasi Pilkada Aman dan Demokratis
LAN Kota Tangerang Dorong Penguatan Ormas Lewat Sosialisasi Pemberdayaan
Dua Paslon Bupati Berikan Hak Pilih
Kampanye Terakhir Pilkada Banten: Airin-Ade Pilih Istigasah dan Doa Bersama
Hadapi Banyak Cobaan, Airin-Ade Dapat Dukungan Doa dari Ribuan Warga
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:40 WIB

PMI Banten Tegaskan Muskot IV PMI Kota Serang Berjalan Sesuai AD/ART

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:15 WIB

Prabowo Rutin Gelar Pertemuan Mingguan dengan Ketum Parpol

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:19 WIB

Menang Pilkada, Relawan MADANI Lakukan Tasyakuran

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:20 WIB

Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Damai Apresiasi Pilkada Aman dan Demokratis

Sabtu, 30 November 2024 - 00:57 WIB

LAN Kota Tangerang Dorong Penguatan Ormas Lewat Sosialisasi Pemberdayaan

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

KKP dan Pakar Hukum Ungkap Pelanggaran Administratif dalam Polemik Pagar Laut

Selasa, 21 Jan 2025 - 18:28 WIB

Lebak

Warga Diminta Siaga Potensi Banjir

Selasa, 21 Jan 2025 - 16:01 WIB

Pemerintahan

Dewan dan Pemprov Banten Kunjungi Provinsi Zheziang Tarik Investasi

Selasa, 21 Jan 2025 - 15:51 WIB

Pemerintahan

DPRD Umumkan Penetapan Kepala Daerah

Selasa, 21 Jan 2025 - 10:28 WIB