Kampanye Belum Mulai, Bawaslu Warning Parpol Pasang Spanduk Ajakan Memilih

Minggu, 17 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIWARNING: Bawaslu mengingatkan partai politik tak memasang spanduk ajakan memilih sebelum masa kampanye dimulai.

DIWARNING: Bawaslu mengingatkan partai politik tak memasang spanduk ajakan memilih sebelum masa kampanye dimulai.

bantenraya.co | TANGERANG

Bawaslu Kabupaten Tangerang mengimbau partai politik (parpol) untuk tidak memasang alat peraga kampanye, termasuk spanduk, yang berisi ajakan untuk memilih selama masa sosialisasi Pemilu 2024.
Hal itu dilandasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang telah diundangkan.

“Partai Politik masih belum boleh kampanye karena masa kampanye masih nanti tanggal 28 November 2023, parpol boleh memasang bendera parpol di kantornya dan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di gedung atau ruang tertutup,” jelas Muslik, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Minggu (17/9/2023).

Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Tangerang telah melayangkan surat kepada parpol untuk menertibkan spanduk yang sudah dipasang.

Di luar ketentuan tersebut, Muslik menegaskan, jika ada baliho maupun bendera parpol Bawaslu bisa mengeluarkan rekomendasi kepada Satpol PP untuk kemudian ditindak berdasarkan Perda Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Baca Juga :  Survei Ipsos 48,05 Persen, TKN Yakin Prabowo-Gibran Menang Sekali Putaran

“Saat ini boleh dipasang adalah Alat Peraga Sosialisasi (APS), bukan Alat Peraga Kampanye (APK) yang mengarah kepada ajakan memilih,” imbuh Muslik.

Muslik meminta partai politik peserta Pemilu 2024 mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam PKPU Nomor 15/2023.

Meski membolehkan partai politik melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye dimulai. Kendati demikian, PKPU itu juga memberikan batasan sosialisasi dan pendidikan politik. (*)

Penulis : Mas

Editor : Dwi Teguh

Berita Terkait

Ikuti Instruksi Bahlil Intan Bagikan 1000 Paket Sembako Golkar
Sah dan Paten, Perempuan Cerdas Pimpin Golkar Kabupaten Tangerang
Sah, Intan Nahkodai Partai Golkar Kabupaten Tangerang
Tokoh Golkar Banten “Ngumpul” DPD Golkar Kabupaten Tangerang Gelar Musda Ke XI
Didukung 29 PK, Intan Calon Tunggal Diambang Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang
Siapkan Pemanasan Mesin Partai, Golkar Jabar Rancang Road Map Berbasis Data
PKS dan Demokrat Buka Peluang Koalisi di 2029
Hijaz Ketua Tidar Banten Tegas! Menolak Budi Ari Setiadi Gabung Ke Partai Gerindra
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:02 WIB

Ikuti Instruksi Bahlil Intan Bagikan 1000 Paket Sembako Golkar

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:52 WIB

Sah dan Paten, Perempuan Cerdas Pimpin Golkar Kabupaten Tangerang

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:28 WIB

Sah, Intan Nahkodai Partai Golkar Kabupaten Tangerang

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:23 WIB

Tokoh Golkar Banten “Ngumpul” DPD Golkar Kabupaten Tangerang Gelar Musda Ke XI

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:07 WIB

Didukung 29 PK, Intan Calon Tunggal Diambang Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru

Tangerang Raya

Lubang Jalan Benteng Betawi Jadi Prioritas Perbaikan Pemkot Tangerang

Senin, 9 Feb 2026 - 14:36 WIB

Tangerang Selatan

8 DPRD Tangsel Raih BK Award 2026

Senin, 9 Feb 2026 - 14:27 WIB

Tangerang Raya

Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Satlantas Bagikan Flyer Keselamatan

Senin, 9 Feb 2026 - 14:19 WIB