Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Kamis, 5 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANG BUKTI: Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bersama Forkompinda saat kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan Kamis (5/10).

BARANG BUKTI: Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bersama Forkompinda saat kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan Kamis (5/10).

bantenraya.co | TANGERANG

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tangerang. Barang yang dimusnahkan berupa pil ekstasi, sabu sabu, tembakau, eksimer, tramadol, handphone, senjata tajam hingga sepeda motor. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Kamis (5/10) siang.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Pj Bupati Tangerang, Kapolresta Tangerang, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Kabupaten Tangerang, Fery Herlius, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang hadir, terutama kepada PJ Bupati Tangerang, Kapolresta Tangerang dan seluruh tamu yang hadir,” ucap Fery.

Baca Juga :  Bantu Asupan Vitamin KPPS, Kelurahan Mekarbakti Harus ''Dicontoh'' KPU

Fery menambahkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Barang rampasan negara merupakan barang milik negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang oleh penuntut umum ke depan persidangan untuk pembuktian perkara, atau terkait dengan perkara pidana yang disidangkan.

“Barang sitaan ini kemudian ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang menyatakan dirampas untuk negara” terang Fery.

Baca Juga :  DPO Dua Tahun, Eks Kades Pekayon Ditangkap

Tujuan pemusnahan barang rampasan negara tersebut adalah agar barang rampasan negara tidak hilang dari tempat penyimpanan atau tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Selain itu, acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi masyarakat sehingga tidak ada persepsi yang berkonotasi negatif dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penangangan perkara selesai.

‘’Kami berharap dan semoga masyarakat kita sadar hukum kemudian tidak melanggar hukum, khususnya Masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,’’ tandas Fery. (*)

Penulis : dri

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan
Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bersama Anggota DPR RI Komisi I Fraksi PAN Okta Kumala Dewi di Tigaraksa
Membumikan Nilai-nilai Pancasila, Okta Kumala Dewi Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Bojong Nangka
PERSADIN Gelar Pelatihan Paralegal Profesional Bersertifikat
Apresiasi Camat Tigaraksa: KDMP Cisereh Jadi Contoh Koperasi Desa Tertib Administrasi
Polrestro Tangerang Kota Bongkar Penjualan Obat Daftar G Tanpa Izin
Nahkoda Baru Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Tangerang, Fajar Iqbal Terpilih di Musda ke-VI
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:25 WIB

Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:15 WIB

Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum Warga Jawilan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:49 WIB

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bersama Anggota DPR RI Komisi I Fraksi PAN Okta Kumala Dewi di Tigaraksa

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:54 WIB

Membumikan Nilai-nilai Pancasila, Okta Kumala Dewi Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Bojong Nangka

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:40 WIB

PERSADIN Gelar Pelatihan Paralegal Profesional Bersertifikat

Berita Terbaru

Tangerang Raya

Ngabuburit Penuh Energi: Futsal Bareng Karang Taruna Pinang

Minggu, 8 Mar 2026 - 18:54 WIB

Tangerang Raya

BATARA Tangerang Raya Gelar Buka Puasa Bersama dan Bagi Takjil

Sabtu, 7 Mar 2026 - 17:41 WIB

Tangerang Raya

Bayur Periuk Lebih Lancar: Pemkot Tangerang Selesaikan Perbaikan

Jumat, 6 Mar 2026 - 22:51 WIB