Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Kamis, 5 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANG BUKTI: Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bersama Forkompinda saat kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan Kamis (5/10).

BARANG BUKTI: Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bersama Forkompinda saat kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan Kamis (5/10).

bantenraya.co | TANGERANG

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tangerang. Barang yang dimusnahkan berupa pil ekstasi, sabu sabu, tembakau, eksimer, tramadol, handphone, senjata tajam hingga sepeda motor. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Kamis (5/10) siang.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Pj Bupati Tangerang, Kapolresta Tangerang, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Kabupaten Tangerang, Fery Herlius, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang hadir, terutama kepada PJ Bupati Tangerang, Kapolresta Tangerang dan seluruh tamu yang hadir,” ucap Fery.

Baca Juga :  Pj Bupati Beri ASN 1500 Bibit Cabai

Fery menambahkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Barang rampasan negara merupakan barang milik negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang oleh penuntut umum ke depan persidangan untuk pembuktian perkara, atau terkait dengan perkara pidana yang disidangkan.

“Barang sitaan ini kemudian ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang menyatakan dirampas untuk negara” terang Fery.

Baca Juga :  Mad Romli Galau Tentukan Cawabup, Chris Atau Irvansyah

Tujuan pemusnahan barang rampasan negara tersebut adalah agar barang rampasan negara tidak hilang dari tempat penyimpanan atau tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Selain itu, acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi masyarakat sehingga tidak ada persepsi yang berkonotasi negatif dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penangangan perkara selesai.

‘’Kami berharap dan semoga masyarakat kita sadar hukum kemudian tidak melanggar hukum, khususnya Masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,’’ tandas Fery. (*)

Penulis : dri

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Bupati Tangerang Jumling Janji Perjuangkan Aspirasi, Masyarakat Kelapa Dua Jangan Janji Melulu
Sah, Wabup Intan Buka Progam Isbat Nikah Terpadu 1.000 Pasangan
Jadi Sumber Inspirasi, Wabup Resmikan Perpustakaan Modern di Lingkup Kantor Kecamatan Kelapa Dua
Perumdam TKR Perkuat Dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Melalui Penyediaan Air
Perumdam TKR Berikan Pemasangan Sambungan Langganan Gratis Sebagai Bentuk Kepedulian Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. Tangerang Mill Salurkan Bantuan 35.000 Masker Untuk Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin
Komplotan Polisi Gadungan Dibekuk
Wabup Instruksikan OPD Siaga Kemarau
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:00 WIB

Bupati Tangerang Jumling Janji Perjuangkan Aspirasi, Masyarakat Kelapa Dua Jangan Janji Melulu

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:52 WIB

Sah, Wabup Intan Buka Progam Isbat Nikah Terpadu 1.000 Pasangan

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:02 WIB

Jadi Sumber Inspirasi, Wabup Resmikan Perpustakaan Modern di Lingkup Kantor Kecamatan Kelapa Dua

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:34 WIB

Perumdam TKR Perkuat Dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Melalui Penyediaan Air

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:25 WIB

Perumdam TKR Berikan Pemasangan Sambungan Langganan Gratis Sebagai Bentuk Kepedulian Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin

Berita Terbaru