Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Kamis, 5 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANG BUKTI: Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bersama Forkompinda saat kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan Kamis (5/10).

BARANG BUKTI: Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bersama Forkompinda saat kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan Kamis (5/10).

bantenraya.co | TANGERANG

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tangerang. Barang yang dimusnahkan berupa pil ekstasi, sabu sabu, tembakau, eksimer, tramadol, handphone, senjata tajam hingga sepeda motor. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Kamis (5/10) siang.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Pj Bupati Tangerang, Kapolresta Tangerang, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Kabupaten Tangerang, Fery Herlius, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang hadir, terutama kepada PJ Bupati Tangerang, Kapolresta Tangerang dan seluruh tamu yang hadir,” ucap Fery.

Baca Juga :  Tiga Pengedar Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

Fery menambahkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Barang rampasan negara merupakan barang milik negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang oleh penuntut umum ke depan persidangan untuk pembuktian perkara, atau terkait dengan perkara pidana yang disidangkan.

“Barang sitaan ini kemudian ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang menyatakan dirampas untuk negara” terang Fery.

Baca Juga :  DPO Dua Tahun, Eks Kades Pekayon Ditangkap

Tujuan pemusnahan barang rampasan negara tersebut adalah agar barang rampasan negara tidak hilang dari tempat penyimpanan atau tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Selain itu, acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi masyarakat sehingga tidak ada persepsi yang berkonotasi negatif dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penangangan perkara selesai.

‘’Kami berharap dan semoga masyarakat kita sadar hukum kemudian tidak melanggar hukum, khususnya Masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,’’ tandas Fery. (*)

Penulis : dri

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

PPPK Diminta Tulus dan Ikhlas Melayani Masyarakat 
Warga Islamic Nobar Bersama Maesyal Rasyid
Pelamar CPNS Keluhkan Gangguan Layanan E-Meterai
Tak Cukup Bukti, Kejari Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah RSUD Tigaraksa
Di Bulan Kemerdekaan, Aliansi Peduli Lindungi Salurkan Sembako
Sedang Asik Nongkrong di Pos Ronda, Kurir Sabu Dicokok Polisi
Resmi Dilantik, Kwarran Mekar Baru Banjir Ucapan Selamat
5 Pelaku Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk Polisi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 21:27 WIB

PPPK Diminta Tulus dan Ikhlas Melayani Masyarakat 

Selasa, 10 September 2024 - 23:24 WIB

Warga Islamic Nobar Bersama Maesyal Rasyid

Sabtu, 7 September 2024 - 11:21 WIB

Pelamar CPNS Keluhkan Gangguan Layanan E-Meterai

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 18:29 WIB

Tak Cukup Bukti, Kejari Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah RSUD Tigaraksa

Kamis, 29 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Di Bulan Kemerdekaan, Aliansi Peduli Lindungi Salurkan Sembako

Berita Terbaru

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

Opini

Memahami Muhammadiyah, Memahami PAN

Kamis, 12 Sep 2024 - 15:23 WIB

Kota Tangerang

Sambut Pilkada, Pemkot Tangerang Tingkatkan Pemahaman FKDM

Rabu, 11 Sep 2024 - 21:39 WIB

Kabupaten Tangerang

PPPK Diminta Tulus dan Ikhlas Melayani Masyarakat 

Rabu, 11 Sep 2024 - 21:27 WIB