Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Kamis, 5 Oktober 2023 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANG BUKTI: Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bersama Forkompinda saat kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan Kamis (5/10).

BARANG BUKTI: Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bersama Forkompinda saat kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan Kamis (5/10).

bantenraya.co | TANGERANG

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tangerang. Barang yang dimusnahkan berupa pil ekstasi, sabu sabu, tembakau, eksimer, tramadol, handphone, senjata tajam hingga sepeda motor. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Kamis (5/10) siang.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Pj Bupati Tangerang, Kapolresta Tangerang, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Kabupaten Tangerang, Fery Herlius, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang hadir, terutama kepada PJ Bupati Tangerang, Kapolresta Tangerang dan seluruh tamu yang hadir,” ucap Fery.

Baca Juga :  Oknum Guru SMA Negeri 8 Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Siswinya

Fery menambahkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Barang rampasan negara merupakan barang milik negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang oleh penuntut umum ke depan persidangan untuk pembuktian perkara, atau terkait dengan perkara pidana yang disidangkan.

“Barang sitaan ini kemudian ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang menyatakan dirampas untuk negara” terang Fery.

Baca Juga :  DPO Dua Tahun, Eks Kades Pekayon Ditangkap

Tujuan pemusnahan barang rampasan negara tersebut adalah agar barang rampasan negara tidak hilang dari tempat penyimpanan atau tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Selain itu, acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi masyarakat sehingga tidak ada persepsi yang berkonotasi negatif dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penangangan perkara selesai.

‘’Kami berharap dan semoga masyarakat kita sadar hukum kemudian tidak melanggar hukum, khususnya Masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,’’ tandas Fery. (*)

Penulis : dri

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Sekjen PGRI Cabang Balaraja Pimpin Doa di Hadapan Sekda
Sekda Minta ASN Tingkatkan Kinerja dan Disiplin Layani Masyarakat
Dihentikan Thailand, SMAN 19 Kabupaten Tangerang Raih Perunggu Albirex SEA Cup
Anies Kunjungi Pelelangan Ikan Kronjo, Nelayan Minta Solar Subsidi
Sukseskan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Tangerang Laksanakan Apel Gelar Pasukan
350 Pelaku Usaha Mikro Digembleng Diskum Kabupaten Tangerang
Kapolresta Tangerang Bersama Forkopimda Resmikan Bedah Rumah Kebangsaan
Simpatisan Caleg Gelora Wisnu Yuda Mangkir di Panggil Bawaslu
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 16:22 WIB

Sekjen PGRI Cabang Balaraja Pimpin Doa di Hadapan Sekda

Senin, 4 Desember 2023 - 15:03 WIB

Sekda Minta ASN Tingkatkan Kinerja dan Disiplin Layani Masyarakat

Senin, 4 Desember 2023 - 10:18 WIB

Aksi Langka Son Heung-Min, Bobol Man City Lalu Cetak Gol ke Gawang Sendiri Dalam 137 Detik

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:33 WIB

Anies Kunjungi Pelelangan Ikan Kronjo, Nelayan Minta Solar Subsidi

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:28 WIB

Sukseskan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Tangerang Laksanakan Apel Gelar Pasukan

Jumat, 1 Desember 2023 - 13:16 WIB

350 Pelaku Usaha Mikro Digembleng Diskum Kabupaten Tangerang

Jumat, 1 Desember 2023 - 13:08 WIB

Ichsan Kurniawan Resmi Gabung Persita Tangerang

Jumat, 1 Desember 2023 - 11:04 WIB

Kapolresta Tangerang Bersama Forkopimda Resmikan Bedah Rumah Kebangsaan

Berita Terbaru

SERAHKAN SERTIPIKAT TANAH: Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten menyerahkan sertifikat tanah kepada salah satu penerima, Senin (4/12/2023).

Banten Raya

27.087 Sertipikat Hak Tanah di Banten Diserahkan

Senin, 4 Des 2023 - 16:35 WIB

Sekretaris PGRI Cabang Balaraja Samsudin, saat memanjatkan doa pada upacara tingkat Kabupaten Tangerang, Senin (04/12/2023).

Kabupaten Tangerang

Sekjen PGRI Cabang Balaraja Pimpin Doa di Hadapan Sekda

Senin, 4 Des 2023 - 16:22 WIB

INGATKAN KINERJA: Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid meminta ASN untuk meningkatkan kinerja dan disiplin.

Kabupaten Tangerang

Sekda Minta ASN Tingkatkan Kinerja dan Disiplin Layani Masyarakat

Senin, 4 Des 2023 - 15:03 WIB