Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Kamis, 5 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANG BUKTI: Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bersama Forkompinda saat kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan Kamis (5/10).

BARANG BUKTI: Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bersama Forkompinda saat kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan Kamis (5/10).

bantenraya.co | TANGERANG

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tangerang. Barang yang dimusnahkan berupa pil ekstasi, sabu sabu, tembakau, eksimer, tramadol, handphone, senjata tajam hingga sepeda motor. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Kamis (5/10) siang.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Pj Bupati Tangerang, Kapolresta Tangerang, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Kabupaten Tangerang, Fery Herlius, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang hadir, terutama kepada PJ Bupati Tangerang, Kapolresta Tangerang dan seluruh tamu yang hadir,” ucap Fery.

Baca Juga :  Sekda Maesyal : Keluarga Punya Peranan Penting Cegah Korupsi

Fery menambahkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Barang rampasan negara merupakan barang milik negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang oleh penuntut umum ke depan persidangan untuk pembuktian perkara, atau terkait dengan perkara pidana yang disidangkan.

“Barang sitaan ini kemudian ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang menyatakan dirampas untuk negara” terang Fery.

Baca Juga :  Berkas Tersangka Kasus Pengeroyokan di Pasar Kutabumi Dilimpahkan ke Jaksa

Tujuan pemusnahan barang rampasan negara tersebut adalah agar barang rampasan negara tidak hilang dari tempat penyimpanan atau tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Selain itu, acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi masyarakat sehingga tidak ada persepsi yang berkonotasi negatif dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penangangan perkara selesai.

‘’Kami berharap dan semoga masyarakat kita sadar hukum kemudian tidak melanggar hukum, khususnya Masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,’’ tandas Fery. (*)

Penulis : dri

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Dua Begal Asal Jakarta Diringkus di Tangerang
Polda Metro Jaya Beri Trauma Healing untuk Korban Ledakan SMAN 72
Pria Berendam 2 Hari di Kali Jaletreng Serpong, Diduga Depresi
Dirut PT Angkasa Pura Kargo Ditangkap, Diduga Korupsi Pengadaan Rp8 Miliar Bersama 6 Anak Buah
Pencuri Kabel Lampu Tol Kunciran Ditangkap, Satu Pelaku Masih Diburu Polisi
Efektif Atasi Stunting, Muhammadiyah Kabupaten Tangerang Kampanyekan Germas
Kabur ke Pandeglang, Kawanan ‘Bang Jago Keroyokan’ Ini Akhirnya Diringkus Polisi
SIDONI KABUPATEN TANGERANG: INOVASI YANG PATUT DITIRU UDD DI INDONESIA
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 10:19 WIB

Dua Begal Asal Jakarta Diringkus di Tangerang

Selasa, 11 November 2025 - 10:14 WIB

Polda Metro Jaya Beri Trauma Healing untuk Korban Ledakan SMAN 72

Senin, 10 November 2025 - 10:54 WIB

Pria Berendam 2 Hari di Kali Jaletreng Serpong, Diduga Depresi

Senin, 10 November 2025 - 10:48 WIB

Dirut PT Angkasa Pura Kargo Ditangkap, Diduga Korupsi Pengadaan Rp8 Miliar Bersama 6 Anak Buah

Senin, 10 November 2025 - 10:46 WIB

Pencuri Kabel Lampu Tol Kunciran Ditangkap, Satu Pelaku Masih Diburu Polisi

Berita Terbaru

Tangerang Selatan

Lewat Permainan Edukatif, Tinawati Ajak Kader Posyandu Bergerak

Selasa, 11 Nov 2025 - 10:25 WIB