TANGERANG | TRM
Polsek Rajeg Polresta Tangerang menindaklanjuti laporan tentang transaksi obat keras tipe G tanpa izin. Petugas langsung bergerak ke Jalan Rajeg-Mauk, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, setelah menerima informasi tersebut.
Baca juga: Keamanan Lingkungan Tangerang
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengecekan Lokasi oleh Polisi
“Kami menindaklanjuti informasi dengan mengecek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat tipe G,” kata Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono, Selasa (13/1/26).
Saat tiba, tim melihat pintu gerbang tertutup, namun mereka berhasil membukanya. Selain itu, petugas mendapati bahwa pemilik rumah tidak berada di tempat. Mereka tidak menemukan aktivitas jual-beli obat keras tipe G
Patroli dan Monitoring Terus Dilakukan
Petugas terus meningkatkan patroli dan monitoring. Dengan demikian, langkah ini bertujuan mencegah peredaran barang terlarang serta tindak pidana lain.
Peran Aktif Masyarakat
Polisi mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi. Hal ini menunjukkan peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami mendalami dan menindaklanjuti setiap informasi yang diberikan masyarakat secara profesional,” ucap AKP Yono Taryono.
Baca juga: Patroli Polisi Tangerang







