bantenraya.co | JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali (AA), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW). Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/2/2025) di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Betul, penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi dengan inisial AA pada hari ini, Kamis, tanggal 27 Februari 2025, dalam rangka penyidikan perkara korupsi dengan tersangka RW (Rita Widyasari),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Tessa, dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, hingga saat ini, belum ada konfirmasi apakah Ahmad Ali akan memenuhi panggilan KPK atau tidak. “Belum terkonfirmasi,” ujar Tessa.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Sebelumnya, pada Selasa (4/2/2025), KPK melakukan penggeledahan di rumah Ahmad Ali yang berlokasi di Perumahan Interkon, Kembangan, Jakarta Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang senilai Rp 3,49 miliar dalam bentuk valuta asing (valas), serta beberapa barang lainnya, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, tas, dan jam tangan bermerek.
“Saudara AA (Ahmad Ali) di Perumahan Interkon, ini di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded,” ungkap Tessa di Gedung Merah Putih, Kamis (6/2/2025).
Tak hanya di kediaman Ahmad Ali, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), dalam rangka mencari alat bukti tambahan serta mendukung upaya asset recovery dalam kasus korupsi yang menjerat Rita Widyasari.
“Penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka aset recovery. Jadi, aset recovery-nya dalam model seperti apa secara detail saya belum bisa mengungkapkan karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami,” kata Tessa.
Kemungkinan Pemanggilan Tambahan
Dengan adanya penyitaan sejumlah barang bukti, KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil kembali Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno untuk mengonfirmasi keterkaitan mereka dengan kasus ini.
“Seyogianya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi, baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan. Jadi, kita tunggu saja perkembangannya,” tutup Tessa.
Penyidikan terhadap dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Rita Widyasari terus berlanjut. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mengungkap semua pihak yang diduga terlibat.(net)