Tak Berizin dan Ganggu Ketertiban, Puluhan Spanduk Liar Dicopot Petugas Trantib Kecamatan Neglasari

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Kecamatan Neglasari melakukan penertiban terhadap puluhan spanduk liar yang terpasang di sejumlah fasilitas umum dan ruas jalan protokol, khususnya di sepanjang Jalan Raya Marsekal Suryadarma, Neglasari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penertiban tersebut dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait maraknya pemasangan media promosi tanpa izin yang dinilai mengganggu ketertiban, keselamatan, serta keindahan lingkungan perkotaan.

Camat Neglasari, Iwan Mulyawan, mengatakan bahwa Satgas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) diterjunkan untuk membersihkan berbagai spanduk komersial yang dipasang tidak sesuai aturan, mulai dari pohon hingga tiang utilitas di sepanjang jalur menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Juga :  Hari Kartini Lebih Bermakna, Dinkes Bahas Kesehatan Mental Perempuan

“Penertiban ini merupakan upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melintas. Banyak spanduk dipasang tanpa izin dan ditempatkan pada fasilitas umum yang seharusnya tidak digunakan untuk media promosi,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, kawasan Jalan Raya Marsekal Suryadarma merupakan salah satu akses utama menuju Pintu M1 Bandara Soekarno-Hatta yang setiap hari dilalui ribuan kendaraan. Karena itu, keberadaan spanduk liar yang dipasang sembarangan dinilai dapat mengganggu estetika kawasan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Selain menindak spanduk liar, petugas juga memberikan teguran kepada pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku parkir liar yang memanfaatkan bahu jalan untuk aktivitas usaha maupun parkir kendaraan.

Baca Juga :  Strategi Jitu Dinsos ,Mengantisipasi ASN ke Luar Kota .

Iwan menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Puluhan spanduk telah kami amankan. Ke depan, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala agar fasilitas umum tetap terjaga dan tidak disalahgunakan,” pungkasnya.

Melalui langkah ini, Pemkot Tangerang berharap tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat serta pengguna jalan yang melintasi kawasan Neglasari.(Wil)

Berita Terkait

Prakiraan Cuaca Kota Tangerang 8–14 Juni Cuaca Cenderung Cerah hingga Berawan
Jaga Ketertiban Kawasan GOR Gondrong, Pemkot Tangerang Terapkan Pendekatan Persuasif ke PKL
Disnaker Kota Tangerang Perkuat Kepatuhan PPRT Melalui Evaluasi Perizinan Berbasis Risiko
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik BUMD dan Kejari Teken MOU
Pemkot Tangerang Gelar Lomba Perilaku Ramah Lingkungan, Dorong Penguatan Sekolah Adiwiyata
Sinergi PMI Kota Tangerang dan Yayasan Amway Peduli, Salurkan Bantuan Alat Sekolah untuk Pelajar
Polemik Pemilihan RW 001, Warga Datangi Kantor Kelurahan Cikokol
Diskominfo Kota Tangerang Jaga Stabilitas SPMB 2026 Lewat Dukungan 4 Server Khusus
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:29 WIB

Prakiraan Cuaca Kota Tangerang 8–14 Juni Cuaca Cenderung Cerah hingga Berawan

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:11 WIB

Jaga Ketertiban Kawasan GOR Gondrong, Pemkot Tangerang Terapkan Pendekatan Persuasif ke PKL

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:04 WIB

Disnaker Kota Tangerang Perkuat Kepatuhan PPRT Melalui Evaluasi Perizinan Berbasis Risiko

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:53 WIB

Tak Berizin dan Ganggu Ketertiban, Puluhan Spanduk Liar Dicopot Petugas Trantib Kecamatan Neglasari

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:59 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Lomba Perilaku Ramah Lingkungan, Dorong Penguatan Sekolah Adiwiyata

Berita Terbaru