Mayora Diduga Langgar SOP

Rabu, 13 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asap hitam diduga karena proses pembakaran waste (limbah) sisa hasil produksi.

Asap hitam diduga karena proses pembakaran waste (limbah) sisa hasil produksi.

GAKKUM KLH Lakukan Pemeriksaan Tiga Hari

bantenraya.co | TANGERANG

PT Mayora Indah tbk, diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam pembakaran waste (limbah) sisa hasil produksi produk. Produk tersebut berupa makanan yang diproduksi di pabrik yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso No. 107, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Menurut keterangan salah satu petugas pemeriksa Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum dan Kehutanan (GAKKUM) Kementerian Lingkungkuan Hidup (KLH) yang tidak mau disebutkan namanya kepada bantenraya.co, diketahui jika PT Mayora melakukan pembakaran waste (limbah berbentuk tepung) menggunakan mesin insenerator yang menggunakan bahan bakar gas. Dengan kapasitas pembakaran nya bisa mencapai 40 ton waste dalam waktu 15 menit.

“Harusnya kalau sesuai SOP, proses pembakaran waste ini tidak mengeluaran asap hitam, seperti yang ada dari video yang kita terima, kalau di video terlihat asapnya hitam pekat,” ujar petugas yang berstatus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini. Dia menjelaskan, jika mesin inseneratornya bekerja sempurna, seharusnya waste yang dibakar tidak akan mengeluarkan asap hitam.

“Ada dugaan memang proses pembakaran nya tidak sempurna, namun kita belum bisa menyimpulkan, karena hasil pemeriksaan ini masih akan kita laporkan ke pimpinan, biasanya nanti akan ada ekspose ke media, jadi mohon kawan-kawan media bersabar,” katanya.

Diketahui sejak adanya pemberitaan tekait dugaan pencemaran asap yang dilakukan oleh PT Mayora Indah, pada Senin (11/9) hingga Rabu (13/9) pihak GAKKUM KLH melakukan pemeriksaan dengan menerjukan pemeriksa sebanyak 4 orang.

Sementara itu, sampai saat ini belum statemen resmi dari pihak PT Mayora Indah terkait dugaan pencemaran ini. “Kita belum bisa memberikan keterangan resmi, karena masih menunggu persetujuan pimpinan,” kata salah seorang staf PT Mayora Indah tbk yang biasa berhubungan dengan awak media Senin (11/9)

Baca Juga :  Bang Ben: ASN yang Terlibat Diberhentikan Sementara

Diketahui sejak tingginya tingkat pencemaran udara di Jabodetabek, pemerintah pusat melalui Mendagri mengeluarkan Instruksi Mendagri No. 2 tahun 2023 tentang Pengedalian Pencemaran Udara, pada wilayah Jabodetabek, berlaku tanggal 22 Agustus tahun 2023.

Sementara itu berdasarkan Permen LHK No 13 tahun 2021 tentang sistem informasi pemantauan emisi industri secara terus menerus, juga diatur soal emisi yang dikeluarkan oleh pabrik. Sedangkan Pemkot Tangerang sendiri melalui, Surat Edaran Walikota Tangerang No. 180/8247-Bag.Hukum/2023 juga mengeluarkan aturan tentang pengendalian pencermaran udara di Kota Tangerang. (*)

Penulis : arw

Editor : chan

Berita Terkait

Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar kegiatan “ 1 Kantong Darah Berarti untuk Selamatkan Nyawa “ dalam Rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia
Screening Gratis Bagi Guru, Meriahkan Milad RS Permata Hati
Kelurahan Tangguh Bencana, Upaya Pencegahan dan Melindungi Masyarakat
Poli Jiwa RSUD Tangani Pasien Depresi,Akibat Judi Online hingga Pinjol
PIN Polio Segera Digelar di Kota Tangerang
Gelar LKBA, Camat Ciomas Sarankan Tingkatkan Kepedulian Terhadap Lingkungan
118 Kendaraan Terjaring Razia Samsat Ciledug
Masyarakat Diimbau Antisipasi Kemacetan,Akibat Revitalisasi Jembatan Sasak Rembaga
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Agustus 2024 - 06:53 WIB

Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar kegiatan “ 1 Kantong Darah Berarti untuk Selamatkan Nyawa “ dalam Rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia

Rabu, 14 Agustus 2024 - 10:48 WIB

Screening Gratis Bagi Guru, Meriahkan Milad RS Permata Hati

Jumat, 12 Juli 2024 - 12:04 WIB

Kelurahan Tangguh Bencana, Upaya Pencegahan dan Melindungi Masyarakat

Jumat, 12 Juli 2024 - 11:54 WIB

Poli Jiwa RSUD Tangani Pasien Depresi,Akibat Judi Online hingga Pinjol

Kamis, 11 Juli 2024 - 13:31 WIB

PIN Polio Segera Digelar di Kota Tangerang

Berita Terbaru

Serang Raya

Bupati Serang Resmikan Museum Golok Ciomas

Selasa, 17 Sep 2024 - 22:33 WIB

Kabupaten Tangerang

Hadiri Maulid di Sentul, Ini Pesan Maesyal Rasyid

Selasa, 17 Sep 2024 - 21:42 WIB

Pilkada 2024

Giliran Maesyal Rasyid-Intan Dilaporkan Diduga Money Politik

Selasa, 17 Sep 2024 - 21:37 WIB

Pilkada 2024

Spanduk Salah Kalimat, Tokoh Pemuda Panongan Kecam KPU

Selasa, 17 Sep 2024 - 21:33 WIB