GAKKUM KLH Lakukan Pemeriksaan Tiga Hari
bantenraya.co | TANGERANG
PT Mayora Indah tbk, diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam pembakaran waste (limbah) sisa hasil produksi produk. Produk tersebut berupa makanan yang diproduksi di pabrik yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso No. 107, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Menurut keterangan salah satu petugas pemeriksa Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum dan Kehutanan (GAKKUM) Kementerian Lingkungkuan Hidup (KLH) yang tidak mau disebutkan namanya kepada bantenraya.co, diketahui jika PT Mayora melakukan pembakaran waste (limbah berbentuk tepung) menggunakan mesin insenerator yang menggunakan bahan bakar gas. Dengan kapasitas pembakaran nya bisa mencapai 40 ton waste dalam waktu 15 menit.
“Harusnya kalau sesuai SOP, proses pembakaran waste ini tidak mengeluaran asap hitam, seperti yang ada dari video yang kita terima, kalau di video terlihat asapnya hitam pekat,” ujar petugas yang berstatus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini. Dia menjelaskan, jika mesin inseneratornya bekerja sempurna, seharusnya waste yang dibakar tidak akan mengeluarkan asap hitam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada dugaan memang proses pembakaran nya tidak sempurna, namun kita belum bisa menyimpulkan, karena hasil pemeriksaan ini masih akan kita laporkan ke pimpinan, biasanya nanti akan ada ekspose ke media, jadi mohon kawan-kawan media bersabar,” katanya.
Diketahui sejak adanya pemberitaan tekait dugaan pencemaran asap yang dilakukan oleh PT Mayora Indah, pada Senin (11/9) hingga Rabu (13/9) pihak GAKKUM KLH melakukan pemeriksaan dengan menerjukan pemeriksa sebanyak 4 orang.
Sementara itu, sampai saat ini belum statemen resmi dari pihak PT Mayora Indah terkait dugaan pencemaran ini. “Kita belum bisa memberikan keterangan resmi, karena masih menunggu persetujuan pimpinan,” kata salah seorang staf PT Mayora Indah tbk yang biasa berhubungan dengan awak media Senin (11/9)
Diketahui sejak tingginya tingkat pencemaran udara di Jabodetabek, pemerintah pusat melalui Mendagri mengeluarkan Instruksi Mendagri No. 2 tahun 2023 tentang Pengedalian Pencemaran Udara, pada wilayah Jabodetabek, berlaku tanggal 22 Agustus tahun 2023.
Sementara itu berdasarkan Permen LHK No 13 tahun 2021 tentang sistem informasi pemantauan emisi industri secara terus menerus, juga diatur soal emisi yang dikeluarkan oleh pabrik. Sedangkan Pemkot Tangerang sendiri melalui, Surat Edaran Walikota Tangerang No. 180/8247-Bag.Hukum/2023 juga mengeluarkan aturan tentang pengendalian pencermaran udara di Kota Tangerang. (*)
Penulis : arw
Editor : chan