Mayora Diduga Langgar SOP

Rabu, 13 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asap hitam diduga karena proses pembakaran waste (limbah) sisa hasil produksi.

Asap hitam diduga karena proses pembakaran waste (limbah) sisa hasil produksi.

GAKKUM KLH Lakukan Pemeriksaan Tiga Hari

bantenraya.co | TANGERANG

PT Mayora Indah tbk, diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam pembakaran waste (limbah) sisa hasil produksi produk. Produk tersebut berupa makanan yang diproduksi di pabrik yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso No. 107, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Menurut keterangan salah satu petugas pemeriksa Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum dan Kehutanan (GAKKUM) Kementerian Lingkungkuan Hidup (KLH) yang tidak mau disebutkan namanya kepada bantenraya.co, diketahui jika PT Mayora melakukan pembakaran waste (limbah berbentuk tepung) menggunakan mesin insenerator yang menggunakan bahan bakar gas. Dengan kapasitas pembakaran nya bisa mencapai 40 ton waste dalam waktu 15 menit.

“Harusnya kalau sesuai SOP, proses pembakaran waste ini tidak mengeluaran asap hitam, seperti yang ada dari video yang kita terima, kalau di video terlihat asapnya hitam pekat,” ujar petugas yang berstatus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini. Dia menjelaskan, jika mesin inseneratornya bekerja sempurna, seharusnya waste yang dibakar tidak akan mengeluarkan asap hitam.

“Ada dugaan memang proses pembakaran nya tidak sempurna, namun kita belum bisa menyimpulkan, karena hasil pemeriksaan ini masih akan kita laporkan ke pimpinan, biasanya nanti akan ada ekspose ke media, jadi mohon kawan-kawan media bersabar,” katanya.

Diketahui sejak adanya pemberitaan tekait dugaan pencemaran asap yang dilakukan oleh PT Mayora Indah, pada Senin (11/9) hingga Rabu (13/9) pihak GAKKUM KLH melakukan pemeriksaan dengan menerjukan pemeriksa sebanyak 4 orang.

Sementara itu, sampai saat ini belum statemen resmi dari pihak PT Mayora Indah terkait dugaan pencemaran ini. “Kita belum bisa memberikan keterangan resmi, karena masih menunggu persetujuan pimpinan,” kata salah seorang staf PT Mayora Indah tbk yang biasa berhubungan dengan awak media Senin (11/9)

Baca Juga :  Sawah di 12 Kecamatan Kabupaten Tangerang Terancam Puso

Diketahui sejak tingginya tingkat pencemaran udara di Jabodetabek, pemerintah pusat melalui Mendagri mengeluarkan Instruksi Mendagri No. 2 tahun 2023 tentang Pengedalian Pencemaran Udara, pada wilayah Jabodetabek, berlaku tanggal 22 Agustus tahun 2023.

Sementara itu berdasarkan Permen LHK No 13 tahun 2021 tentang sistem informasi pemantauan emisi industri secara terus menerus, juga diatur soal emisi yang dikeluarkan oleh pabrik. Sedangkan Pemkot Tangerang sendiri melalui, Surat Edaran Walikota Tangerang No. 180/8247-Bag.Hukum/2023 juga mengeluarkan aturan tentang pengendalian pencermaran udara di Kota Tangerang. (*)

Penulis : arw

Editor : chan

Berita Terkait

Belum Terima PIN SPMB? Disdik Kota Tangerang Imbau Warga Cek Data Secara Mandiri
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Warga Keluhkan Angkot Ngetem di Jalur Pasar Cikupa–Ching Luh
Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online
PKK Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Ratusan Kendaraan Ikuti Uji Emisi Gratis Pemkot Tangerang
Gubernur Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan
Urus Akta Kematian di Kota Tangerang Gratis, Disdukcapil Imbau Warga Manfaatkan Layanan Mandiri
Berita ini 339 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:20 WIB

Belum Terima PIN SPMB? Disdik Kota Tangerang Imbau Warga Cek Data Secara Mandiri

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WIB

Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:35 WIB

Warga Keluhkan Angkot Ngetem di Jalur Pasar Cikupa–Ching Luh

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:33 WIB

Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:29 WIB

PKK Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Berita Terbaru

headline

Polres Lebak Hadirkan Layanan Perpanjangan SIM Online

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:33 WIB

headline

PKK Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:29 WIB