Mayora Diduga Langgar SOP

Rabu, 13 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asap hitam diduga karena proses pembakaran waste (limbah) sisa hasil produksi.

Asap hitam diduga karena proses pembakaran waste (limbah) sisa hasil produksi.

GAKKUM KLH Lakukan Pemeriksaan Tiga Hari

bantenraya.co | TANGERANG

PT Mayora Indah tbk, diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam pembakaran waste (limbah) sisa hasil produksi produk. Produk tersebut berupa makanan yang diproduksi di pabrik yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso No. 107, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Menurut keterangan salah satu petugas pemeriksa Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum dan Kehutanan (GAKKUM) Kementerian Lingkungkuan Hidup (KLH) yang tidak mau disebutkan namanya kepada bantenraya.co, diketahui jika PT Mayora melakukan pembakaran waste (limbah berbentuk tepung) menggunakan mesin insenerator yang menggunakan bahan bakar gas. Dengan kapasitas pembakaran nya bisa mencapai 40 ton waste dalam waktu 15 menit.

“Harusnya kalau sesuai SOP, proses pembakaran waste ini tidak mengeluaran asap hitam, seperti yang ada dari video yang kita terima, kalau di video terlihat asapnya hitam pekat,” ujar petugas yang berstatus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini. Dia menjelaskan, jika mesin inseneratornya bekerja sempurna, seharusnya waste yang dibakar tidak akan mengeluarkan asap hitam.

“Ada dugaan memang proses pembakaran nya tidak sempurna, namun kita belum bisa menyimpulkan, karena hasil pemeriksaan ini masih akan kita laporkan ke pimpinan, biasanya nanti akan ada ekspose ke media, jadi mohon kawan-kawan media bersabar,” katanya.

Diketahui sejak adanya pemberitaan tekait dugaan pencemaran asap yang dilakukan oleh PT Mayora Indah, pada Senin (11/9) hingga Rabu (13/9) pihak GAKKUM KLH melakukan pemeriksaan dengan menerjukan pemeriksa sebanyak 4 orang.

Sementara itu, sampai saat ini belum statemen resmi dari pihak PT Mayora Indah terkait dugaan pencemaran ini. “Kita belum bisa memberikan keterangan resmi, karena masih menunggu persetujuan pimpinan,” kata salah seorang staf PT Mayora Indah tbk yang biasa berhubungan dengan awak media Senin (11/9)

Baca Juga :  Puskesmas Cipadu Dinobatkan sebagai Pelaksana Layanan Kesehatan Jiwa Terbaik di Kota Tangerang

Diketahui sejak tingginya tingkat pencemaran udara di Jabodetabek, pemerintah pusat melalui Mendagri mengeluarkan Instruksi Mendagri No. 2 tahun 2023 tentang Pengedalian Pencemaran Udara, pada wilayah Jabodetabek, berlaku tanggal 22 Agustus tahun 2023.

Sementara itu berdasarkan Permen LHK No 13 tahun 2021 tentang sistem informasi pemantauan emisi industri secara terus menerus, juga diatur soal emisi yang dikeluarkan oleh pabrik. Sedangkan Pemkot Tangerang sendiri melalui, Surat Edaran Walikota Tangerang No. 180/8247-Bag.Hukum/2023 juga mengeluarkan aturan tentang pengendalian pencermaran udara di Kota Tangerang. (*)

Penulis : arw

Editor : chan

Berita Terkait

Aktivis Lingkungan Tanam 5.000 Mangrove di Pesisir Tangerang
Susah Turun Berat Badan? Hindari 3 Jenis Makanan Ini Menurut Dokter Gizi!
Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN
RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman
33 Provider Internet Tak Berizin dan Tidak Berkontribusi ke PAD Bebas di Bumi Gemilang
Tablig Akbar, Wali Kota Ajak Perkuat Silaturahmi dan Spirit Qur’ani
Kapolsek Tegas, Tak Ada Ruang Judi Sabung Ayam
Sigap! BPBD Tangerang Turunkan 25 Personel Atasi Kebakaran Limbah
Berita ini 333 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:45 WIB

Aktivis Lingkungan Tanam 5.000 Mangrove di Pesisir Tangerang

Kamis, 16 April 2026 - 13:17 WIB

Susah Turun Berat Badan? Hindari 3 Jenis Makanan Ini Menurut Dokter Gizi!

Rabu, 15 April 2026 - 15:33 WIB

Gubernur Banten Setuju Larangan Vape Usulan BNN

Rabu, 15 April 2026 - 15:25 WIB

RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman

Selasa, 14 April 2026 - 11:06 WIB

33 Provider Internet Tak Berizin dan Tidak Berkontribusi ke PAD Bebas di Bumi Gemilang

Berita Terbaru

headline

Aktivis Lingkungan Tanam 5.000 Mangrove di Pesisir Tangerang

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:45 WIB

headline

Layanan Aduan Diperkuat, Diskominfo Gelar Rakor

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:44 WIB

Banten Raya

741 Calon Jemaah Haji Lebak Siap Berangkat

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:42 WIB

headline

Pemkot Tangerang Lanjutkan Perbaikan Jalan Sangego–Bayur

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:40 WIB