bantenraya.co | PANDEGLANG
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pandeglang menduga nelayan mengunakan jaring jenis pukat harimau. Ia meminta terhadap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten untuk menindak tegas terhadap pelaku usaha nelayan kapal Arad/Gardan/Cantrang di wilayah pesisir pantai selatan yang melanggar ketentuan peraturan dalam melakukan aktivitas menangkap ikan di laut.
Ecep Rahmat salah satu pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) mengatakan, DKP Banten harus menindak tegas nelayan di wilayah pesisir pantai selatan yang diduga terindikasi menggunakan alat tangkap ikan jenis pukat harimau atau sejenisnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena alat tangkap tersebut itu selain dilarang secara aturan juga akan merusak rumpon/tendak milik masyarakat kecil di sepanjang wilayah penangkapan ikan, di pesisir pantai selatan,” ujarnya, Minggu (7/7/24).
Tambah Ecep, sudah jelas setiap nelayan dalam melakukan penangkapan ikan itu, ada Peraturan pemerintah Republik Indonesia (PP) no 27 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
Selain PP di atur juga dalam aturan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 18 tahun 2021, tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas serta penataan Andon penangkapan ikan.
Lanjut Encep, selain aturan PP No 27 tahun 2021 dan peraturan kementrian No 18 tahun. 2021. juga di aturan dalam Peraturan pemerintah Republik Indonesia (PP) No. 11 tahun 2023, tentang penangkapan ikan terukur serta ditegaskan juga pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 36 tahun 2023, tentang penempatan alat penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur dan wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia di perairan darat.
“Jadi, pada intinya pelaku usaha nelayan kapal Arad/Gardan/Cantrang di wilayah pesisir pantai selatan Pandeglang, harus bisa mematuhi peraturan yang sudah ditentukan oleh kementerian kelautan dan perikanan Republik Indonesia,” tegasnya.
Pengurus HNSI Pandeglang ini juga mengungkapkan, nelayan Arad/Gardan/Cantrang yang menggunakan alat tangkap ikan jenis pukat harimau, diduga itu akan merusak ekosistem laut, seperti terumbu karang yang menjadi tempat berlindung serta berkembangnya ikan yang biasa di tangkap oleh nelayan kecil di sepanjang laut pesisir (Ilegal Fishing).
“Maka kalau hal ini dibiarkan dan tidak ada ketegasan dari para pihak, maka akan terjadi kerusakan pada ekosistem laut pesisir pantai di wilayah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten,” bebernya.
Sementara itu, Yayat Supiat Ketua HNSI Kecamatan Sumur mengatakan, banyaknya praktek pelanggaran zonasi pada wilayah penangkapan ikan di pesisir pantai selatan oleh kapal nelayan dengan bobot (GT) besar.
“Telah ditemukan dugaan praktek pemakaian alat tangkap terlarang jenis pukat harimau atau sejenisnya pada kapal nelayan Arad dan Gardan saat melakukan penangkapan ikan,” terangnya
Banyaknya dugaan para nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan tersebut. karena lemahnya pengawasan dari pihak instansi terkait yang membidangi terhadap para pelaku usaha Nelayan.
“Sebelumnya walupun sudah dibuatkan perjanjian antara kelompok masyarakat nelayan kecil bersama kelompok nelayan Arad/Gardan/Cantrang, bahkan dilakukan mediasi di Mapolairud setempat antara kedua belah pihak, namun tetapi tidak ada hasil yang sesuai dengan harapan masyarakat,Vkarena tidak ada ketegasan dari dinas terkait (DKP) sehingga walaupun aturan tersebut banyak tapi kalau tidak ada pembinaan dan ketegasan dari dinas terkait, percuma semua di buatkan kesepakatan,” ujarnya.
Kata dia, akibat tidak ada ketegasan walaupun sudah di buatkan kesepakatan nyatanya pelaku usaha nelayan Arad/Gardan/Cantrang malah semakin merajalela diduga masih mengunakan alat tangkap tersebut.
“Oleh sebab itu, Pemprov Banten melalui DKP Banten harus melakukan tindakan tegas terhadap nelayan besar yang mengunakan alat tangkap ikan yang di larang yang mengakibatkan merusak wilayah tangkap ikan bagi nelayan kecil,” jelasnya
Dinas terkait jangan hanya memberikan surat perjanjian tanpa ada ketegasan,seharusnya dinas terkait (DKP) harus memberikan sanksi terhadap pelaku usaha nelayan yang melanggar kesepakatan dan aturan yang telah di buatkan kesepakatan tanpa ada ketegasan sans
“Oleh karena itu kami dari HNSI dan Paguyuban Nelayan Pesisir Kabupaten Pandeglang, meminta ketegasan Pemprov Banten melalui DKP Banten untuk memberikan sanksi terhadap nelayan yang tidak mematuhi peraturan tersebut,” pungkasnya. (ian/dam)
Penulis : red
Editor : red