bantenraya.co | TANGERANG
Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) menggelar Operasi Patuh Jaya 2024. Giat tersebut dimulai dari 15-28 Juli 2024 mendatang.
Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo didampingi Wakasat Lantas, Kompol Sugiharto, mengatakan bahwa operasi Patuh Jaya digelar selama 14 hari ke depan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diharapkan dengan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya ini, masyarakat dapat mematuhi 14 kategori jenis pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” kata Joko Sembodo, Senin (15/7/2024).
Pada hari pertama, lanjut Joko, operasi Patuh Jaya 2024 dilaksanakan dengan melibatkan personil gabungan dari TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang.
“Hari pertama kami patroli mobile menyasar pengendara yang melanggar secara kasat mata, di antaranya melawan arus, berbonceng lebih dari dua orang, dan tidak menggunakan helm, termasuk penggunaan sabuk pengaman,” jelasnya.
Dari operasi Patuh Jaya tersebut, terdapat kurang lebih 100 pengendara baik roda dua (motor) maupun roda empat (mobil) yang diberikan surat tilang teguran simpatik oleh sejumlah petugas di lapangan.
“Yang melanggar kami tegur dengan blanko surat teguran simpatik. Operasi ini dilaksanakan mobile di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Benteng Betawi, dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang,” tuturnya.
“Operasi Patuh Jaya 2024 ini, sesuai instruksi pimpinan, tidak boleh menggunakan tilang manual. Penindakan atau tilang hanya dilakukan melalui sistem ETLE stasioner dan ETLE Mobil,” sambungnya.
Terkait pemberian surat tilang simpatik saat operasi di lapangan oleh petugas, tambah Joko, agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas yang dapat merugikan diri sendiri maupun pengendara lain.
Berikut 14 jenis pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh 2024 yang digelar secara nasional:
1. Melawan arus.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
4. Tidak mengenakan helm SNI.
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
8. Berboncengan lebih dari satu.
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK.
11. Melanggar marka jalan.
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu.
14. Parkir liar. (*)
Penulis : ali
Editor : dwi teguh







