bantenraya.co | TANGERANG
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak praperadilan yang diajukan oleh HS (58), H (64), dan R (52) tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah negara di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan LSM kepada Kepala Desa Kohod pada Agustus 2023. Selanjutnya, temuan kasus tersebut dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi, terdapat tanah timbul di laut yang telah dibuatkan dokumen palsu berupa surat keterangan tanah garapan oleh mantan kepala desa berinisial R (52),” kata Zain dalam siaran pers tertulisnya, Jum’at (26/1/2024).
Sebelum menetapkan status tersangka, lanjut Zain, polisi terlebih dahulu telah memeriksa sebanyak 7 (tujuh) orang saksi ahli yang berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan, serta ahli hukum pidana.
“Berdasarkan keterangan ahli bahwa tanah tersebut merupakan tanah timbul berupa daratan yang terbentuk secara alami karena proses pengendapan di pantai. Seharusnya penguasaan tanahnya dikuasai oleh negara, namun oleh tersangka R (mantan Kades Kohod) dibuatkan dokumen palsu atas permintaan tersangka HS dan H,” ungkapnya.
Lebih lanjut Zain mengungkapkan, jumlah bidang lahan yang telah dibuatkan dokumen palsu itu sebanyak 94 bidang dengan luas 553 hektare. Oleh HS dan H, lahan tersebut ditawarkan kepada sejumlah pengembang.
“Tanah Laut itu bisa dimanfaatkan, namun dengan syarat wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut,” jelasnya.
Terkait lamanya proses pengungkapan kasus yang dilaporkan pada Agustus 2023 itu, Zain mengaku disebabkan tersangka HS dan H selalu mangkir dari panggilan Polisi. Bahkan H sempat dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” tandasnya. (*)
Penulis : ali
Editor : dwi teguh







