bantenraya.co | SERANG
Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di UPT SMPN 1 Kibin tahun pelajaran 2024-2025, mengumumkan adanya perubahan jadwal PPDB bagi para pendaftar.
Panitia PPDB SMPN 1 Kibin, Ami Ainul Yaqin didampingi Karnawi mengatakan, jenis kegiatan pendaftaran PPDB yang semula dijadwalkan pada 18-22 Juni 2024 berubah menjadi 27 Juni sampai 2 Juli 2024. Seleksi PPDB dan verifikasi berkas yang tadinya dilaksanakan 24 sampai 28 Juni 2014 berubah menjadi 3-8 Juli 2024. Pengumuman penetapan hasil seleksi PPDB yang semula 1 Juli 2024 berubah menjadi 10 Juli 2024. Daftar ulang/pendataan ulang yang semula pada 3-8 Juli 2024 berubah menjadi 11-13 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Cara pendaftaran peserta dapat mendaftar secara mandiri ke link website PPDB online ke https ://ppdb. serangkab.go.id atau bisa ke sekolah untuk mendaftar langsung dan tim verifikator siap membantu dalam pendaftaran.
“Betul pak, besok hari terakhir bagi pendaftar untuk melakukan verifikasi. Hingga sekarang tim verikasu sekolah tetap semangat dalam menginput data pendaftar,” kata Ami melalui keterangan elektronik, Minggu (7/7/2024).
Ami menjelaskan merujuk pada Permendikbudristek nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB untuk keseluruhan jenjang pendidikan dilaksanakan secara daring.
Pendaftar harus melakukan pendaftaran dengan cara mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan. “Untuk para pendaftar harus melalui tahapan pendaftaran, cetak hasil pendaftaran dan menunggu hasil,”jelasnya. Meski PPDB SMP dilakukan secara online, lanjut Ami, namun calon peserta didik tetap harus melakukan verifikasi dengan membawa bukti cetak formulir ke sekolah yang dituju. Pendaftar bisa melakukan verifikasi ke sekolah dengan menyesuaikan jadwal verifikasi PPDB yang telah ditentukan.
Terpisah, Kepala Sekolah SMPN 1 Kibin, Hj. Otih Yulia Susanti menambahkan, merujuk pada buku PPDB jenjang SMP tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Direktorat SMP Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), kuota daya tampung PPDB SMP menyediakan total 60 persen dari daya tampung sekolah untuk jalur zonasi,15 persen dari daya tampung sekolah untuk jalur afirmasi, 5 persen dari daya tampung sekolah untuk jalur perpindahan orang tua/wali dan jalur prestasi sebanyak 20 persen dari daya tampung sekolah.
“Terima kasih kepada panitia PPDB dan tim verifikasi yang memiliki integritas dan tetap semangat dalam menjalankan tugasnya,” ucap Hj. Otih. (mur/dam)
Penulis : red
Editor : red