bantenraya.co | SERANG
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengalokasikan dana sebesar Rp11,5 miliar untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait. PSU dijadwalkan berlangsung pada April 2025 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang, Haryadi, menjelaskan bahwa anggaran PSU akan bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT). Selain itu, terdapat sisa dana KPU sebesar Rp8,7 miliar dan Bawaslu Rp2,4 miliar yang akan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan PSU.
“Pemerintah daerah akan menambahkan Rp11,5 miliar dari dana BTT. Kabar baiknya, pemerintah provinsi juga akan membantu membiayai kebutuhan adhoc, terutama untuk penyelenggara di tingkat kecamatan hingga desa,” ujar Haryadi, kemarin.
Ia mengungkapkan bahwa kebutuhan anggaran untuk adhoc diperkirakan mencapai Rp26 miliar, yang sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi. Namun, Pemkab Serang tetap melakukan rasionalisasi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Haryadi menegaskan bahwa Pemkab Serang akan berupaya memastikan PSU terlaksana sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
“Kita harus optimis, karena bagaimanapun juga, PSU ini harus selesai dalam waktu 60 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (hed/BN/ris)








