Pemkab Serang Kaji Regulasi Pengelolaan Pantai, Tingkatkan Daya Tarik Wisatawan

Jumat, 14 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | SERANG

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tengah mengkaji regulasi terkait pengelolaan pantai guna meningkatkan daya tarik wisatawan. Saat ini, aspek hukum terkait retribusi dan pengelolaan masih dalam tahap konsultasi dengan bagian hukum Pemkab.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Porapar) Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya, menjelaskan bahwa kajian regulasi ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan pantai berjalan sesuai aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait dengan pantai, kita sedang berkonsultasi dengan bagian hukum untuk memastikan keabsahannya. Saat ini masih dalam proses,” ujar Anas, kemarin.

Salah satu kendala yang dihadapi adalah tingginya harga tiket masuk ke kawasan pantai yang dinilai kurang menarik bagi wisatawan. Anas menyarankan agar tarif masuk dipisah untuk memberikan kesan lebih terjangkau, namun hal ini masih perlu dibahas dengan pengelola pantai.

“Saat ini harga masuknya dinilai terlalu besar. Jika dipisah, terlihat lebih kecil dan lebih menarik bagi pengunjung, tetapi masih ada kendala dalam penerapannya di pihak pengelola,” jelasnya.

Pembahasan di Tingkat Provinsi
Pemkab Serang terus melakukan uji coba untuk menemukan solusi terbaik. Bahkan, persoalan pengelolaan pantai ini juga menjadi agenda dalam rapat tingkat provinsi, mengingat permasalahan serupa terjadi di Kabupaten Pandeglang, Serang, dan Lebak.

Baca Juga :  Pengurus KKG Gugus 2 Jawilan Bicara Strategi Mengajar

“Hari ini ada rapat di tingkat provinsi karena ini bukan hanya masalah Kabupaten Serang saja, tetapi juga melibatkan daerah lain seperti Pandeglang dan Lebak,” tambah Anas.

Dalam rapat sebelumnya, para pengelola pantai menyatakan kesediaan untuk menyesuaikan regulasi, namun mereka membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan.

“Pengelola pantai sudah menyatakan kesiapan, tetapi mereka masih memerlukan waktu untuk melakukan perubahan yang diperlukan,” katanya.

Salah satu pertimbangan yang diajukan pengelola adalah potensi kemacetan apabila tiket masuk dihitung secara terpisah. Namun, menurut Anas, hal ini masih bisa diatur secara teknis agar tidak mengganggu arus wisatawan.

“Pelaksanaannya memang menjadi tantangan, tetapi dari sisi teknis sebenarnya bisa diatur agar tidak menghambat arus pengunjung ke kawasan pantai,” terangnya.

Proses Perizinan dan Pengelolaan Aset Pemerintah
Terkait izin usaha, Anas mengungkapkan bahwa belum ada penambahan pengelola pantai baru yang mendapatkan izin resmi. Pemkab berencana melakukan sosialisasi lebih lanjut sambil menunggu kepastian anggaran.

“Hingga saat ini belum ada pengelola baru yang mendapatkan izin tambahan. Ke depan, akan ada sosialisasi sambil menunggu kepastian anggaran,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa proses perizinan pengelolaan pantai cukup kompleks, terutama karena regulasi yang harus melalui konsultasi dengan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Tetap Produktif dari Mana Saja, Sekda Soroti Kinerja ASN WFH

“Sejak 2016, realisasi aturan pengelolaan pantai cukup sulit karena harus melalui persetujuan pemerintah pusat dan memerlukan regulasi yang lebih jelas,” ujarnya.

Selain itu, sebagian besar akses menuju pantai merupakan aset pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah memiliki kewenangan dalam menarik retribusi dari pengelola pantai.

“Sebagian besar tanah yang digunakan sebagai akses menuju pantai adalah aset pemerintah, sehingga pemerintah berhak menarik retribusi dari pengelola pantai,” tuturnya.

Fokus pada Wisata Pantai dan Wisata Alternatif
Pemkab Serang berharap regulasi dan pengelolaan pantai dapat segera diselesaikan tahun ini agar dapat memberikan kenyamanan bagi wisatawan maupun pengelola.

“Semoga target regulasi ini bisa tercapai tahun ini. Kami ingin memastikan pengelola dan wisatawan merasa nyaman dengan aturan yang berlaku,” harap Anas.

Selain mengembangkan wisata pantai, Pemkab Serang juga mulai fokus pada wisata alternatif seperti desa wisata dan wisata religi.

“Selain pantai, kami juga mengembangkan wisata alternatif seperti desa wisata dan wisata religi. Saat ini, kami fokus pada pengembangan destinasi seperti Kacida dan Cibuntu,” pungkasnya.

Dengan adanya kajian regulasi ini, Pemkab Serang berharap wisata pantai dapat dikelola dengan lebih baik dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. (hed/BN/ris)

Berita Terkait

Usai Rakernas APEKSI, Sachrudin Tegaskan Program 3G Perkuat Ketangguhan Kota Tangerang
Kota Tangerang Masuk Lima Besar PPD, Sekda Tekankan Pentingnya Evaluasi untuk Perkuat Pembangunan Berkelanjutan
Maryono Serahkan 5.000 Sertifikat Halal, Dorong UMKM Naik Kelas
Sekda Dampingi Wapres Tinjau Pabrik Motor Listrik
Wabup Intan Apresiasi Baksos HUT Ke-58 Pusrehab Kemhan RI di Kabupaten Tangerang
Perkuat Layanan Informasi Publik, Pemkot Tangerang Gelar Pelatihan Kehumasan dan Desain Background Looping Antar OPD
Job Fair Kota Tangerang Dibuka,Pemkot Tangerang Hadirkan 15.000 Peluang Kerja
Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Rakor PPID
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:16 WIB

Usai Rakernas APEKSI, Sachrudin Tegaskan Program 3G Perkuat Ketangguhan Kota Tangerang

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:07 WIB

Kota Tangerang Masuk Lima Besar PPD, Sekda Tekankan Pentingnya Evaluasi untuk Perkuat Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 29 Juni 2026 - 16:07 WIB

Maryono Serahkan 5.000 Sertifikat Halal, Dorong UMKM Naik Kelas

Senin, 29 Juni 2026 - 13:31 WIB

Sekda Dampingi Wapres Tinjau Pabrik Motor Listrik

Senin, 29 Juni 2026 - 13:12 WIB

Wabup Intan Apresiasi Baksos HUT Ke-58 Pusrehab Kemhan RI di Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Disnaker Kota Tangerang Bagikan Info Lowongan Kerja Terbaru Pekan Ini

Senin, 6 Jul 2026 - 16:14 WIB