bantenraya.co | SERANG
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tengah mengkaji regulasi terkait pengelolaan pantai guna meningkatkan daya tarik wisatawan. Saat ini, aspek hukum terkait retribusi dan pengelolaan masih dalam tahap konsultasi dengan bagian hukum Pemkab.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Porapar) Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya, menjelaskan bahwa kajian regulasi ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan pantai berjalan sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait dengan pantai, kita sedang berkonsultasi dengan bagian hukum untuk memastikan keabsahannya. Saat ini masih dalam proses,” ujar Anas, kemarin.
Salah satu kendala yang dihadapi adalah tingginya harga tiket masuk ke kawasan pantai yang dinilai kurang menarik bagi wisatawan. Anas menyarankan agar tarif masuk dipisah untuk memberikan kesan lebih terjangkau, namun hal ini masih perlu dibahas dengan pengelola pantai.
“Saat ini harga masuknya dinilai terlalu besar. Jika dipisah, terlihat lebih kecil dan lebih menarik bagi pengunjung, tetapi masih ada kendala dalam penerapannya di pihak pengelola,” jelasnya.
Pembahasan di Tingkat Provinsi
Pemkab Serang terus melakukan uji coba untuk menemukan solusi terbaik. Bahkan, persoalan pengelolaan pantai ini juga menjadi agenda dalam rapat tingkat provinsi, mengingat permasalahan serupa terjadi di Kabupaten Pandeglang, Serang, dan Lebak.
“Hari ini ada rapat di tingkat provinsi karena ini bukan hanya masalah Kabupaten Serang saja, tetapi juga melibatkan daerah lain seperti Pandeglang dan Lebak,” tambah Anas.
Dalam rapat sebelumnya, para pengelola pantai menyatakan kesediaan untuk menyesuaikan regulasi, namun mereka membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan.
“Pengelola pantai sudah menyatakan kesiapan, tetapi mereka masih memerlukan waktu untuk melakukan perubahan yang diperlukan,” katanya.
Salah satu pertimbangan yang diajukan pengelola adalah potensi kemacetan apabila tiket masuk dihitung secara terpisah. Namun, menurut Anas, hal ini masih bisa diatur secara teknis agar tidak mengganggu arus wisatawan.
“Pelaksanaannya memang menjadi tantangan, tetapi dari sisi teknis sebenarnya bisa diatur agar tidak menghambat arus pengunjung ke kawasan pantai,” terangnya.
Proses Perizinan dan Pengelolaan Aset Pemerintah
Terkait izin usaha, Anas mengungkapkan bahwa belum ada penambahan pengelola pantai baru yang mendapatkan izin resmi. Pemkab berencana melakukan sosialisasi lebih lanjut sambil menunggu kepastian anggaran.
“Hingga saat ini belum ada pengelola baru yang mendapatkan izin tambahan. Ke depan, akan ada sosialisasi sambil menunggu kepastian anggaran,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa proses perizinan pengelolaan pantai cukup kompleks, terutama karena regulasi yang harus melalui konsultasi dengan pemerintah pusat.
“Sejak 2016, realisasi aturan pengelolaan pantai cukup sulit karena harus melalui persetujuan pemerintah pusat dan memerlukan regulasi yang lebih jelas,” ujarnya.
Selain itu, sebagian besar akses menuju pantai merupakan aset pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah memiliki kewenangan dalam menarik retribusi dari pengelola pantai.
“Sebagian besar tanah yang digunakan sebagai akses menuju pantai adalah aset pemerintah, sehingga pemerintah berhak menarik retribusi dari pengelola pantai,” tuturnya.
Fokus pada Wisata Pantai dan Wisata Alternatif
Pemkab Serang berharap regulasi dan pengelolaan pantai dapat segera diselesaikan tahun ini agar dapat memberikan kenyamanan bagi wisatawan maupun pengelola.
“Semoga target regulasi ini bisa tercapai tahun ini. Kami ingin memastikan pengelola dan wisatawan merasa nyaman dengan aturan yang berlaku,” harap Anas.
Selain mengembangkan wisata pantai, Pemkab Serang juga mulai fokus pada wisata alternatif seperti desa wisata dan wisata religi.
“Selain pantai, kami juga mengembangkan wisata alternatif seperti desa wisata dan wisata religi. Saat ini, kami fokus pada pengembangan destinasi seperti Kacida dan Cibuntu,” pungkasnya.
Dengan adanya kajian regulasi ini, Pemkab Serang berharap wisata pantai dapat dikelola dengan lebih baik dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. (hed/BN/ris)