bantenraya.co | TANGERANG
Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya meningkatkan investasi dengan menggelar kegiatan sosialisasi bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pejabat Pembuat Akta Tanah Sertifikat (PPATS), Notaris, dan Pejabat Lelang.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai upaya untuk memperkuat pemahaman terkait regulasi pajak daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara yang dilaksanakan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada Jumat (17/11) itu, dibuka oleh
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman.
Dalam sambutannya, Herman Suwarman menyampaikan materi terkait UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pemkot telah menyusun Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai turunan dan pedoman pelaksanaan di daerah. Hal ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi PPAT, PPATS, Notaris, dan Pejabat Lelang dalam menjalankan tugasnya,” kata Herman.
Dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif, Herman menegaskan pentingnya pemahaman yang baik terkait sistem pajak oleh para pejabat terkait. Dengan adanya Perda, diharapkan dapat memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan iklim investasi di Kota Tangerang.
“Sosialisasi ini tidak hanya untuk memantapkan pemahaman, tetapi juga untuk menciptakan sinergi antara Pemkot Tangerang dan para pejabat terkait. Kerja sama yang baik dapat menciptakan lingkungan yang berkeadilan dan berkelanjutan, menjadikan daerah ini sebagai tempat yang lebih baik untuk tinggal dan berinvestasi,” tambahnya.
Acara sosialisasi dihadiri lebih dari 250 peserta dari kalangan PPAT, PPATS, Notaris, dan Pejabat Lelang. Dengan adanya pemahaman yang diperkuat, diharapkan Kota Tangerang dapat terus berkembang sebagai destinasi investasi yang menarik. (*)
Penulis : red
Editor : dwi teguh