bantenraya.co | TANGERANG
Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah fasilitas umum di kawasan Tugu Adipura. Penertiban dilakukan di beberapa titik, di antaranya sepanjang Jalan M. Yamin dan Jalan Perintis Kemerdekaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat terkait penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.
Menurutnya, keberadaan lapak-lapak liar yang memanfaatkan trotoar, badan jalan, jalur hijau hingga saluran air tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi menghambat kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
“Kami kembali melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di area fasilitas umum. Selain mengganggu kenyamanan pejalan kaki, aktivitas tersebut juga dapat memengaruhi ketertiban dan kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi,” ujar Mulyani, Rabu (3/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan sejumlah lapak yang berdiri di area terlarang sekaligus memberikan teguran kepada para pedagang agar tidak kembali menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan.
Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Aturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menjaga fungsi fasilitas publik agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Mulyani menegaskan, upaya penertiban tidak hanya bertujuan menciptakan ketertiban, tetapi juga menjaga keindahan dan estetika kota sebagai ruang yang nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Fasilitas umum harus dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya. Karena itu, seluruh lapak yang melanggar kami tertibkan demi menjaga kenyamanan masyarakat serta menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata dan indah,” katanya.
Pemkot Tangerang juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga fasilitas umum dan melaporkan apabila menemukan penyalahgunaan ruang publik. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan fasilitas umum dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat bagi seluruh warga Kota Tangerang. (wil/dam)







