Penceramah di Masjid Tak Boleh Berkampanye

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LARANGAN KAMPANYE: Penceramah dilarang untuk berkampanye di dalam masjid.

LARANGAN KAMPANYE: Penceramah dilarang untuk berkampanye di dalam masjid.

bantenraya.co | TANGERANG

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, KH. Abdul Manaf menegaskan, penceramah di masjid tak boleh berkampanye untuk seseorang peserta pemilu.

Pernyataan ini disampaikan merespons Surat Edaran tentang Pedoman Ceramah Keagamaan yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag).

“Enggak boleh berkampanye untuk seseorang di masjid,” kata KH. Manaf, usai pengajian rutin, Rabu (4/10/ 2023).

Lebih lanjut KH. Manaf mengatakan, tak ada larangan bagi penceramah untuk berbicara apa saja selama tak melanggar aturan. Ia menekankan yang penting tidak bermuatan kampanye.

Baca Juga :  Harga Cabai Semakin Pedas, Tembus 87.000 Per Kilogram

Selain itu, penceramah juga tidak boleh memprovokasi dan menyampaikan kampanye politik praktis.
“Saya menghimbau materi ceramah harus mendidik, mencerahkan, dan konstruktif,” terang Manaf.

“Tidak menghina, menodai, melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian,” tambah KH. Manaf. (*)

Penulis : mas

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Kolaborasi Internasional, Perumdam TKR Sambut Delegasi K-Water Korea Selatan
Bupati dan Wabup Kompak di Puncak Harganas 2026 “Ayah Wajib Hadir”
Sekda Dampingi Wapres Tinjau Pabrik Motor Listrik
Kejari Gencarkan Kadarkum, Bangun Desa Sadar Hukum
Salah Paham di Jalan, Polsek Cikupa Fasilitasi Musyawarah Damai Pengendara
Wabup Intan Lepas 183 Santri Tahfidz Daarul Hikmah
Wabup Intan Dorong Pengembangan Bakat Siswa
Pemkab Tangerang Perkuat Sistem Pemantauan PJU demi Keamanan dan Kenyamanan Warga
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:30 WIB

Kolaborasi Internasional, Perumdam TKR Sambut Delegasi K-Water Korea Selatan

Senin, 29 Juni 2026 - 13:43 WIB

Bupati dan Wabup Kompak di Puncak Harganas 2026 “Ayah Wajib Hadir”

Senin, 29 Juni 2026 - 13:31 WIB

Sekda Dampingi Wapres Tinjau Pabrik Motor Listrik

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:48 WIB

Kejari Gencarkan Kadarkum, Bangun Desa Sadar Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:32 WIB

Salah Paham di Jalan, Polsek Cikupa Fasilitasi Musyawarah Damai Pengendara

Berita Terbaru

Kota Tangerang Selatan

Sinergi Kadin Tangsel-Dinas Ketenagakerjaan Dorong Peningkatan Kualitas SDM

Jumat, 3 Jul 2026 - 10:34 WIB