Penceramah di Masjid Tak Boleh Berkampanye

Rabu, 4 Oktober 2023 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LARANGAN KAMPANYE: Penceramah dilarang untuk berkampanye di dalam masjid.

LARANGAN KAMPANYE: Penceramah dilarang untuk berkampanye di dalam masjid.

bantenraya.co | TANGERANG

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, KH. Abdul Manaf menegaskan, penceramah di masjid tak boleh berkampanye untuk seseorang peserta pemilu.

Pernyataan ini disampaikan merespons Surat Edaran tentang Pedoman Ceramah Keagamaan yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag).

“Enggak boleh berkampanye untuk seseorang di masjid,” kata KH. Manaf, usai pengajian rutin, Rabu (4/10/ 2023).

Lebih lanjut KH. Manaf mengatakan, tak ada larangan bagi penceramah untuk berbicara apa saja selama tak melanggar aturan. Ia menekankan yang penting tidak bermuatan kampanye.

Baca Juga :  DPMPD Minta Desa Anggarkan Penanggulangan Krisis Air Bersih

Selain itu, penceramah juga tidak boleh memprovokasi dan menyampaikan kampanye politik praktis.
“Saya menghimbau materi ceramah harus mendidik, mencerahkan, dan konstruktif,” terang Manaf.

“Tidak menghina, menodai, melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian,” tambah KH. Manaf. (*)

Penulis : mas

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Simpatisan Caleg Gelora Wisnu Yuda Mangkir di Panggil Bawaslu
Anggota DPRD Asal PKS Pindah ke Partai Gelora Belum di PAW
Meski Turun Harga Cabe Rawit Merah Masih Tetap Pedas
Wow! Pj Bupati Buka Pelatihan Cukur Rambut dan Service AC
Siswa SMAN 19 Kabupaten Tangerang Jadi Duta SMA Banten 2023, Sisihkan 48 Peserta
75 Hari Jelang Pemilu, KPU Kabupaten Tangerang Kembali PAW PPS
Tanam Pohon Serentak Bersama Presiden, Pj Bupati Minta Pohon ke KLH
Kawasan Industri Olek Balaraja Dikepung Banjir
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 November 2023 - 18:03 WIB

Simpatisan Caleg Gelora Wisnu Yuda Mangkir di Panggil Bawaslu

Kamis, 30 November 2023 - 16:47 WIB

Anggota DPRD Asal PKS Pindah ke Partai Gelora Belum di PAW

Kamis, 30 November 2023 - 16:41 WIB

Meski Turun Harga Cabe Rawit Merah Masih Tetap Pedas

Kamis, 30 November 2023 - 15:54 WIB

Siswa SMAN 19 Kabupaten Tangerang Jadi Duta SMA Banten 2023, Sisihkan 48 Peserta

Kamis, 30 November 2023 - 15:43 WIB

75 Hari Jelang Pemilu, KPU Kabupaten Tangerang Kembali PAW PPS

Rabu, 29 November 2023 - 16:08 WIB

Tanam Pohon Serentak Bersama Presiden, Pj Bupati Minta Pohon ke KLH

Rabu, 29 November 2023 - 13:20 WIB

Kawasan Industri Olek Balaraja Dikepung Banjir

Rabu, 29 November 2023 - 13:17 WIB

Tekan Pengangguran, Kadisnaker Tinjau Job Fair di SMK Albadar

Berita Terbaru

Bawaslu menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024.

Kabupaten Tangerang

Simpatisan Caleg Gelora Wisnu Yuda Mangkir di Panggil Bawaslu

Kamis, 30 Nov 2023 - 18:03 WIB

Foto Ilustrasi PAW.

Kabupaten Tangerang

Anggota DPRD Asal PKS Pindah ke Partai Gelora Belum di PAW

Kamis, 30 Nov 2023 - 16:47 WIB

MASIH MAHAL: Harga cabe di sejumlah pasar di Kabupaten Tangerang masih relatif tinggi.

Ekonomi

Meski Turun Harga Cabe Rawit Merah Masih Tetap Pedas

Kamis, 30 Nov 2023 - 16:41 WIB