Polda Metro Jaya Periksa Kejiwaan TSK Film Porno Siskaeee

Jumat, 2 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | bantenraya.co

Tersangka kasus film porno Francisca Candra Novitasari atau Siskaee diperiksa kejiwaannya oleh Polda Metro Jaya melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes).

“Kami sudah berkoordinasi dengan Biddokkes untuk memeriksa kejiwaan tersangka S,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade Ary juga menjelaskan, pemeriksaan pada hari ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan kesehatan jiwa sebelumnya pada 29 hingga 31 Januari 2024.

“Dan kembali dijadwalkan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka S pada hari ini,” katanya.

Pemeriksaan kejiwaan Siskaeee dilakukan setelah kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting mengajukan penangguhan penahanan pada Kamis (25/1).

Baca Juga :  Barbie Kumalasari Masih Tunggu Itikad Baik Suami

Tofan menyebutkan alasan penangguhan penahanan karena kliennya sedang sakit.

“Menurut informasi, tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit, bahwasanya Siskaeee mengalami gangguan kesehatan, itu informasi yang kita terima dari manajernya,” katanya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya langsung menahan tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee usai diperiksa pada Rabu (24/1) malam.

​​​​​​”Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka tadi malam langsung dilakukan penahanan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kemarin.

Baca Juga :  Chikita Meidy Gugat Cerai Karena Masalah Ekonomi

Berbeda dengan 10 tersangka pemeran film porno lainnya yang tidak dilakukan penahanan, Ade Safri menjelaskan, karena mereka kooperatif selama proses penyidikan sementara Siskaeee tidak kooperatif.

“Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo,” katanya.

Ade Safri juga menambahkan penahanan terhadap tersangka Siskaeee akan dilakukan selama 20 hari ke depan.(JR)

Berita Terkait

Polsek Karawaci Ringkus Pelaku Curat Spesialis Rumah
Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak
Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak
Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong Gondol Emas Rp100 Juta Diringkus
Dramatis! Polisi dan Damkar Gagalkan Aksi Bunuh Diri di Cisadane
Demi Konten Lucu, Asty Ananta Rela Terbentur Meja
Syifa Hadju Tak Ingin Baju Lebaran Kembaran
Al Ghazali Cerita Alyssa Daguise Semakin Manja Saat Hamil
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:29 WIB

Polsek Karawaci Ringkus Pelaku Curat Spesialis Rumah

Jumat, 17 April 2026 - 13:47 WIB

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 17 April 2026 - 13:38 WIB

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 10 April 2026 - 11:06 WIB

Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong Gondol Emas Rp100 Juta Diringkus

Rabu, 1 April 2026 - 16:50 WIB

Dramatis! Polisi dan Damkar Gagalkan Aksi Bunuh Diri di Cisadane

Berita Terbaru

Banten Raya

Tradisi Bedug Bergema di Pandeglang

Selasa, 2 Jun 2026 - 13:08 WIB

headline

Pancasila Jadi Fondasi Kota Tangerang yang Harmonis

Selasa, 2 Jun 2026 - 13:05 WIB

Banten Raya

Bedug Diusulkan Jadi Simbol Pembuka Acara Resmi

Selasa, 2 Jun 2026 - 13:03 WIB