bantenraya.co | TANGERANG

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan kesiapan penuh dalam mengawal implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak sebagai langkah perlindungan dari dampak negatif dunia digital.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang, Mugiya Wardhany, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal komunikasi resmi pemerintah.
“Sejak PP Tunas diterbitkan, kami langsung melakukan diseminasi informasi melalui media online, media cetak, hingga platform digital seperti Tangerang TV dan kanal resmi Diskominfo,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, pembatasan akses terhadap sejumlah platform digital seperti Instagram, X, YouTube, TikTok, hingga permainan daring seperti Roblox merupakan langkah strategis untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak.
Namun demikian, Mugiya menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada pemerintah. Peran orang tua dinilai sangat penting dalam mengawasi penggunaan gawai di lingkungan keluarga.
“Kami mengimbau para orang tua untuk aktif mengawasi penggunaan gawai anak. Selain pembatasan, anak juga perlu diberikan alternatif kegiatan positif agar tidak bergantung pada dunia digital,” jelasnya.
Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus mengoptimalkan sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat luas. Diharapkan, kolaborasi antara pemerintah dan keluarga dapat menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara sehat, baik di dunia nyata maupun digital.(Will/dam)







