Pria Berbaret Kopasus Disidang di PN Tangerang

Rabu, 7 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Seorang pria mengenakan seragam loreng dan berbaret merah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, membuat heboh media sosial.

Dalam video yang beredar, pria bernama James Makapedua terlihat memakai seragam dengan tanda nama ‘Jems M’ berpangkat Pelda dan baret merah Kopassus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

James Makapedua mengaku sebagai anggota TNI AD aktif yang berdinas di Kopassus Cijantung. Namun, yang menjadi pertanyaan, pria tersebut duduk sebagai terdakwa di pengadilan sipil, bukan militer.

Berdasarkan penelusuran dari situs resmi TNI AD, diketahui bahwa James Makapedua telah dipecat dari TNI AD. TNI AD menegaskan bahwa klaim James Makapedua dalam video tersebut tidak benar.

Baca Juga :  Korem 052/Wijayakrama Bangun Sinergi Lewat Pembinaan Jaring Mitra Karib

“Saudara James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan TNI AD, berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008. Alasan pemberhentiannya, karena yang bersangkutan melakukan desersi dan pernikahan ganda,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Kristomei Sianturi, yang dikutip dari situs resmi TNI AD, Rabu (07/08/2024).

Brigjen Kristomei menambahkan, bahwa pangkat terakhir James Makapedua adalah sersan kepala (serka). Karena James Makapedua sudah dipecat, ia tidak berhak mengenakan seragam atau atribut TNI.

Baca Juga :  Helikopter Water Bombing Dikerahkan ke TPA Rawa Kucing

“Karena saudara James Makapedua sudah bukan anggota TNI AD lagi, maka yang bersangkutan tidak berhak mengenakan seragam maupun atribut TNI lagi. Sementara untuk sidang di pengadilan umum, sudah tepat ya, karena saudara James sudah berstatus warga sipil,” tegas Kadispenad.

James Makapedua saat ini terjerat kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Sidang keduanya dijadwalkan pada 12 Agustus 2024 mendatang di PN Tangerang. (*)

Penulis : ali

Editor : chan

Berita Terkait

Bunda PAUD Kota Tangerang Rini Rizqiyya Maryono Pantau Langsung MPLS di SDN Gondrong 3 dan SDN Gondrong 7
Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten Bersinergi Tertibkan Kabel Udara di Jalan Raden Fatah
APBD 2025 Rampung Dipertanggungjawabkan, Pemkot Tangerang Fokus Susun Pembangunan 2027
Pimpin Evaluasi Kewilayahan, Sachrudin Tekankan Pentingnya Kehadiran Pemerintah di Tengah Masyarakat
Pemkot Tangerang Dorong Pelajar Manfaatkan Program Beasiswa dan Bantuan Pendidikan
Kelurahan Cipondoh Makmur Gandeng AHASS Honda Fasilitasi Cek Rangka dan Ganti Oli Motor Gratis bagi Warga
Disdukcapil Kota Tangerang Tingkatkan Layanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan
KTP Hilang Tak Perlu Bingung, Berikut Alur Pengurusannya di Kota Tangerang
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:11 WIB

Bunda PAUD Kota Tangerang Rini Rizqiyya Maryono Pantau Langsung MPLS di SDN Gondrong 3 dan SDN Gondrong 7

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:17 WIB

Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten Bersinergi Tertibkan Kabel Udara di Jalan Raden Fatah

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:08 WIB

APBD 2025 Rampung Dipertanggungjawabkan, Pemkot Tangerang Fokus Susun Pembangunan 2027

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:40 WIB

Pimpin Evaluasi Kewilayahan, Sachrudin Tekankan Pentingnya Kehadiran Pemerintah di Tengah Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:33 WIB

Pemkot Tangerang Dorong Pelajar Manfaatkan Program Beasiswa dan Bantuan Pendidikan

Berita Terbaru