Program Perlindungan Pekerja, Pemprov Banten Berikan Anugerah Paritrana Award 2022

Rabu, 27 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anugerah Paritrana Award 2022 yang diberikan Pemprov Banten kepada sejumlah perusahaan yang mentaati program perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Anugerah Paritrana Award 2022 yang diberikan Pemprov Banten kepada sejumlah perusahaan yang mentaati program perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

bantenraya.co | BANTEN

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten anugerahkan Paritrana Award 2022 kepada sejumlah perusahaan yang mentaati program perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Selain perusahaan besar, penghargaan juga diberikan kepada pelaku UMKM serta Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah berkontribusi memberikan perlindungan sosial bagi pegawai dan pekerja ekstrem.

Anugerah Paritrana Award 2022 mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 560.05/kep.6-huk/2023 tentang Pembentukan Panitia Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tahun 2022 Tingkat Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan pemberian penghargaan Peritrana Award itu dilakukan di Hotel Aston, Kota Serang, Selasa (26/9/2023). Turut hadir Penjabat (Pj) Sekda Banten Virgojanti yang juga Ketua Panitia Paritrana Award 2022, Sekretaris Panitia yang juga Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten Kunto Wibowo.

Virgojanti mengungkapkan, kegiatan ini menjadi satu hal yang sangat positif agar masyarakat yang bekerja di sektor formal maupun informal merasa terlindungi, apalagi jenis pekerjaannya masuk pada kategori resiko tinggi.

“Sehingga melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini tenaga kerja kita merasa terlindungi,” kata Virgojanti.

Baca Juga :  Barade Tuntut Janji Pemerintah untuk Merelokasi Pantai Teluk

Ada enam kategori penghargaan Paritrana Award yang diberikan, yakni kategori Pemerintah yang diberikan kepada Pemda Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon. Kemudian kategori Perusahaan sektor manufaktur, pertambangan dan migas diberikan kepada PT. Fonusa Agung Mulia dan PT. Hi-Lex Indonesia.

Selanjutnya kategori Perusahaan sektor keuangan, perdagangan dan Jasa yang diberikan kepada PT. BFI Finance dan Koperasi Mitra Sejahtera. Lalu kategori Perusahaan layanan publik diberikan kepada RS An-nisa Tangerang dan PT. Famon Global Medika.

Kategori Perusahaan menengah diberikan kepada PT. Doulton dan terakhir kategori Usaha Kecil Mikro (UKM) diberikan kepada Nex Print Shop.

“Penilaian itu berdasarkan hasil penilaian administratif dan wawancara Panitia Paritrana Tingkat Provinsi Banten dengan berbagai pertimbangan dengan mengutamakan ketaatan pada penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kunto Wibowo.

Kunto melanjutkan, penghargaan ini merupakan perwujudan dari kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja baik di sektor formal maupun non formal. Selain itu juga untuk menggugah para pemangku kepentingan untuk bersama-sama bergerak memastikan penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan itu sudah diaplikasikan.

Baca Juga :  Serah Terima Jabatan Pejabat Administrator, Berikut Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Banten yang Berganti

“Di Provinsi Banten sendiri Alhamdulillah sudah optimal, hampir seluruh perusahaan yang ada semuanya sudah menyelenggarakan program BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu tidak terlepas dari dukungan Pemprov Banten yang mengharuskan seluruh perusahaan, Pemda dan sektor informal agar masyarakat terlindungi dalam bekerja,” jelasnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi menambahkan, saat ini yang disasar oleh BPJS Ketenagakerjaan baru pekerja formal, informal yang rentan terhadap kondisi keadaan termasuk di dalamnya UMKM dan industri kreatif.

“Nanti kedepan kita kerja sama juga dengan perhubungan, karena para Ojek Online (Ojol) itu juga harus tercover di BPJS Ketenagakerjaan, termasuk ribuan pegawai Desa,” ucapnya.

Selain memberikan penghargaan, pada kesempatan itu juga dilakukan pemberian klaim BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan dari anggota keluarga yang mengalami kecelakaan kerja meninggal dunia dengan klaim mencapai Rp261 juta.

“Jumlah itu merupakan akumulasi dari perhitungannya satu kali gaji dikali 48. Kemudian ditambah santunan pendidikan dan biaya kelangsungan hidup. Perhitungan BPJS itu sudah sangat rigit,” tutupnya. (*)

Penulis : hed/hmi

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Kepala Desa Keramat Laban dan Kapolsek Padarincang Panen Pepaya Dukung Ketahanan Pangan
Tangkapan Ikan 11 TPI Capai 6,8 Ton Tahun 2024
Anggaran Perbaikan Jalan Rusak 2025 Sebesar Rp 20 Miliar
Jamaluddin Kandidat Kuat Kepala Dindikbud Banten
Temuan Limbah Mencemari Lingkungan di Kampung Laes DLH Kabupaten Serang Telusuri Dampaknya
Dinkop-UKM Cilegon Siapkan Puluhan UMKM Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Honorer Kabupaten Serang Demo, Tuntut Diangkat P3K Penuh Waktu
Warga Sukadana Apresiasi Program PTSL Terbitkan 566 Sertifikat Tanah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Kepala Desa Keramat Laban dan Kapolsek Padarincang Panen Pepaya Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 20 Januari 2025 - 11:28 WIB

Tangkapan Ikan 11 TPI Capai 6,8 Ton Tahun 2024

Senin, 20 Januari 2025 - 11:11 WIB

Anggaran Perbaikan Jalan Rusak 2025 Sebesar Rp 20 Miliar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:26 WIB

Jamaluddin Kandidat Kuat Kepala Dindikbud Banten

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:47 WIB

Temuan Limbah Mencemari Lingkungan di Kampung Laes DLH Kabupaten Serang Telusuri Dampaknya

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Antisipasi Bencana Cepat Tanggap, Pj Bupati Tangerang Ingatkan BPBD

Senin, 20 Jan 2025 - 14:08 WIB

Trend Seleb

Kris Dayanti Tampil Memukau di Konser ‘SUPERDIVA’,

Senin, 20 Jan 2025 - 11:42 WIB

Pemerintahan

Tangkapan Ikan 11 TPI Capai 6,8 Ton Tahun 2024

Senin, 20 Jan 2025 - 11:28 WIB

Pemerintahan

Anggaran Perbaikan Jalan Rusak 2025 Sebesar Rp 20 Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 11:11 WIB