bantenraya.co | LEBAK
Program Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), akan menerbitkan sertifikat tanah ulayat suku Baduy pada awal 2024 langsung ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak melaksanakan koordinasi awal, kini Kementerian ATR/BPN menggelar sosialisasi tahap pertama dengan Pemkab Lebak, Kejaksaan Negeri Lebak, Polresta Lebak dan unit teknis terkait, Senin (27/11/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Subdirektorat Tanah Ulayat dan Hak Komunal Kementerian ATR/BPN, Setyo Anggraini menyampaikan, sertifikat tanah ulayat masyarakat hukum adat Suku Baduy menjadi salah satu sorotan utama Kementerian ATR/BPN.
Namun, sertifikat tanah ulayat terkendala aturan pemerintah daerah sehingga ia pun meminta Bupati Lebak, agar segera merevisi aturan yang dapat melindungi tanah masyarakat adat Suku Baduy.
Lebih lanjut Setyo memaparkan, Kementerian ATR/BPN memerlukan dukungan dari Pemkab Lebak dalam penguatan mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001.
Setyo menyebut, bahwa sertifikat tanah ulayat masyarakat hukum adat harus atas nama komunal. Sehingga bisa terlindungi dan tidak dengan mudah diperjualbelikan.
Sehingga, Pemkab Lebak bisa mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Lebak yang menjelaskan sertifikat yang tidak diperkenankan adalah sertifikat individu. Yang diperpenankan hak pengelolaan atas nama Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku Baduy.
“Hari ini kita melakukan sosialisasi kepada pihak pemerintah daerah. Kedepannya, sosialisasi berikutnya dengan masyarakat adat Baduy,” terang Setyo.
Lebih lanjut Setyo memaparkan, sosialisasi kepada masyarakat adat Baduy meminta keterangan tanda batas tanah ulayat.
Tidak hanyamitu, perwakilan dari masyarakat adat Baduy dibantu Pemkab Lebak menyampaikan kelengkapan administrasi permohonan sertifikat ke Kementerian ATR/BPN melalui Kantah Lebak.
“Selanjutnya akan dilaksanakan tahapan pengukuran dan pemetaan dengan skema program PTSL sekaligus dilaksanakan juga pemeriksaan tanah,” terang Setyo.
Setelah lengkap hasil pengukuran dan pemetaan, maka kementerian dibawah komando Hadi Tjahjanto akan melaksanakan risalah pemeriksaan tanah, risalah pengolah data dan dokumen pendukung lainnya.
“Jika dokumen pendukung sudah oke, maka akan diproses di Kementerian ATR/BPN untuk dibuatkan SK Menteri ATR/Kepala BPN terkait pemberian haknya, kemudian setelah terbit SK nya didaftarkan di kantah untuk dicetak sertifikatnya,” tegas Setyo. (*)
Penulis : rga
Editor : dwi teguh