Satpol PP Intens Awasi, Tempat Hiburan Dilarang Operasional

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENGAWASAN: Anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang saat sosialisasi jam operasional tempat hiburan selama ramadhan.

PENGAWASAN: Anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang saat sosialisasi jam operasional tempat hiburan selama ramadhan.

bantenraya.co | TANGERANG

Selama bulan suci Ramadhan jasa usaha hiburan umum berupa karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar ditutup sementara, dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Ramadhan sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Н.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Segala jenis tempat hiburan, tidak ada pengecualian H-2 sebelum puasa harus sudah tidak beroperasional dan baru akan diperbolehkan operasional kembali H+2 setelah Hari Raya Idul Fitri,” kata Agus.

Baca Juga :  Disela HPSN 2025, Sekda Soma Ungkap Sampah 2500 Ton Perhari

Menurutnya, beberapa outlet sudah di berikan surat edaran sekaligus edukasi jam operasional di bulan ramadan ini.

“Dari pantauan dan pengawasan kami terlihat beberapa outlet dalam kondisi tutup. Kami berharap semua pelaku usaha tempat hiburan dapat mentaati surat edaran Pj Bupati Nomor 2 tahun 2024 dan sekaligus menghormati bulan suci ramadan 1445 H,” tegas Agus.

Baca Juga :  Pelajar Kecamatan Kelapa Dua Ramaikan Gebyar BTQ

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, TB. Muh. Waisulkurni menjelaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi  kepada beberapa outlet tempat hiburan diantaranya Cafe Bar and Resto khususnya di wilayah Kecamatan Kelapa Dua.

“Setelah melakukan sosialisasi dan pemahaman surat edaran PJ Bupati Nomor 2 tahun 2024, kami akan melakukan pengawasan secara intens selama bulan ramadan,” tandasnya. (*)

Penulis : ard

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

KD PERTIWI Cup 1 Resmi Bergulir, Duo D Kelapa Dua Hadirkan Gebrakan Baru Sepak Bola Putri
Polsek Pasar Kemis Sisir Titik Rawan Kriminalitas
Maesyal Perkuat Etika dan Bela Negara ASN
Kasus Tabrak Lari Cikupa Terkuak, Satu Orang Diamankan
Hari Lingkungan Hidup 2026, IKPP Tangerang Hijaukan Pesisir Utara dengan 10.000 Mangrove Langka
Perumda TKR Perluas Jaringan Air Bersih ke Cluster Catalina Gading Serpong
Wujudkan Pemerataan Layanan ,PERUMDAM TKR Perluas Jaringan Air Bersih
Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:02 WIB

KD PERTIWI Cup 1 Resmi Bergulir, Duo D Kelapa Dua Hadirkan Gebrakan Baru Sepak Bola Putri

Senin, 15 Juni 2026 - 10:29 WIB

Polsek Pasar Kemis Sisir Titik Rawan Kriminalitas

Senin, 15 Juni 2026 - 10:26 WIB

Maesyal Perkuat Etika dan Bela Negara ASN

Senin, 15 Juni 2026 - 10:21 WIB

Kasus Tabrak Lari Cikupa Terkuak, Satu Orang Diamankan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:47 WIB

Hari Lingkungan Hidup 2026, IKPP Tangerang Hijaukan Pesisir Utara dengan 10.000 Mangrove Langka

Berita Terbaru