Simpatisan Caleg Gelora Wisnu Yuda Mangkir di Panggil Bawaslu

Kamis, 30 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Simpatisan Calon Legislatif (Caleg) Partai Gelora Kabupaten Tangerang, Wisnu Yuda Mukti (mantan anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tangerang), tidak memenuhi panggilan pertama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang.

Bawaslu menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024, yang diajukan kuasa hukum DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dengan terlapor calon legislatif Wisnu Yuda Mukti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wisnu merupakan anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari PKS, namun pada Pileg 2024 ini, dirinya maju dari partai lain, yaitu Partai Gelora. Posisi Wisnu sendiri di Gelora ketika di konfirmasi ke Ketua DPD Gelora Kabupaten Tangerang, Sukardin ternyata diluar struktural pengurus alias simpatisan.

Baca Juga :  Baharkam Polri Tanam Mangrove di Pantai Tanjung Pasir

Sidang yang digelar di kantor Bawaslu, Kamis (30/11) sore, dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa Muslik dan anggota Majelis Pemeriksa Ikbal Al Ambari.

Namun, pada sidang perdana ini, Wisnu Yuda Mukti tidak hadir. Meskipun Bawaslu Kabupaten Tangerang, telah melayangkan surat pemanggilan secara resmi.

“Kita sebelumya sudah mengirim surat pemanggilan kepada terlapor untuk menjalani sidang administrasi. Tapi hingga waktu yang di tetapkan tidak juga hadir, maka sidang pembuka tetap kita langsungkan” kata Muslik kepada wartawan usai sidang.

Muslik mengungkapkan agenda sidang perdana ini adalah pembacaan pelaporan dan jawaban terlapor. Namun, karena terlapor tidak hadir maka dalam sidang tersebut agendanya hanya pembacaan pelaporan saja.

Baca Juga :  Verfak Diduga Bermasalah, Komisioner KPU Dilaporkan ke Bawaslu

“Kami akan kembali memanggil terlapor, untuk bisa hadir dalam sidang berikutnya,” ungkapnya..

Sebelumnya, Wisnu Yuda Mukti dilaporkan kuasa hukum DPD PKS Kabupaten Tangerang.

Wisnu yang juga simpatisan Gelora namun dapat nomor urut satu ini dalam pencaleganya, diduga melakukan pelanggaran adminstratif Pileg.

Pasalnya, meski sudah ditetapkan DCT partai berbeda, namun yang bersangkutan hingga kini masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang, bahkan ikut sidang paripurna dan agenda DPRD lainnya. (*)

Penulis : ard

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Forhati Nasional Lepas Hewan Langka dan Tanam Mangrove di Ketapang Urban Aquaculture
Outing Class SDN Saga 1 Tidak Langgar Aturan, 9 Siswa Yatim Digratiskan
Gufroni Dinilai Bela Mafia Tanah, Muhammadiyah Diminta Tindak Tegas
Senyum Lebar Wabup Tangerang Kunjungi Stand Hardiknas PGRI Cabang Balaraja
Peringati Hardiknas, Pemda Tangerang Bangga dan Sayang Guru
Cetak Quattrick MTQ Banten, KAHMI Apresiasi Pemkab Tangerang
Juara Umum MTQ ke 4 Kali, Ketua DPRD Apresiasi Prestasi Gemilang Pemkab Tangerang
Optimis Quattrick, Kafilah Kabupaten Tangerang Pertahankan Juara Umum MTQ Banten
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 14:58 WIB

Forhati Nasional Lepas Hewan Langka dan Tanam Mangrove di Ketapang Urban Aquaculture

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:21 WIB

Outing Class SDN Saga 1 Tidak Langgar Aturan, 9 Siswa Yatim Digratiskan

Minggu, 4 Mei 2025 - 23:22 WIB

Gufroni Dinilai Bela Mafia Tanah, Muhammadiyah Diminta Tindak Tegas

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:42 WIB

Senyum Lebar Wabup Tangerang Kunjungi Stand Hardiknas PGRI Cabang Balaraja

Jumat, 2 Mei 2025 - 13:34 WIB

Peringati Hardiknas, Pemda Tangerang Bangga dan Sayang Guru

Berita Terbaru

Tangerang Raya

Tarif Air Disesuaikan, PERUMDAM TKR Pastikan Layanan Tetap Prima

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:17 WIB

Trend Seleb

Alasan Kuat Masayu Anastasia  Belum Mau Nikah Lagi

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:57 WIB

Kesehatan

Kolaborasi Tangani Stunting Lewat Donat Canting

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:53 WIB