Simpatisan Caleg Gelora Wisnu Yuda Mangkir di Panggil Bawaslu

Kamis, 30 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Simpatisan Calon Legislatif (Caleg) Partai Gelora Kabupaten Tangerang, Wisnu Yuda Mukti (mantan anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tangerang), tidak memenuhi panggilan pertama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang.

Bawaslu menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024, yang diajukan kuasa hukum DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dengan terlapor calon legislatif Wisnu Yuda Mukti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wisnu merupakan anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari PKS, namun pada Pileg 2024 ini, dirinya maju dari partai lain, yaitu Partai Gelora. Posisi Wisnu sendiri di Gelora ketika di konfirmasi ke Ketua DPD Gelora Kabupaten Tangerang, Sukardin ternyata diluar struktural pengurus alias simpatisan.

Baca Juga :  Giliran Maesyal Rasyid-Intan Dilaporkan Diduga Money Politik

Sidang yang digelar di kantor Bawaslu, Kamis (30/11) sore, dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa Muslik dan anggota Majelis Pemeriksa Ikbal Al Ambari.

Namun, pada sidang perdana ini, Wisnu Yuda Mukti tidak hadir. Meskipun Bawaslu Kabupaten Tangerang, telah melayangkan surat pemanggilan secara resmi.

“Kita sebelumya sudah mengirim surat pemanggilan kepada terlapor untuk menjalani sidang administrasi. Tapi hingga waktu yang di tetapkan tidak juga hadir, maka sidang pembuka tetap kita langsungkan” kata Muslik kepada wartawan usai sidang.

Muslik mengungkapkan agenda sidang perdana ini adalah pembacaan pelaporan dan jawaban terlapor. Namun, karena terlapor tidak hadir maka dalam sidang tersebut agendanya hanya pembacaan pelaporan saja.

Baca Juga :  Kades Kemiri Terpilih Batal Dilantik, Panitia Pilkades Dipanggil DPRD

“Kami akan kembali memanggil terlapor, untuk bisa hadir dalam sidang berikutnya,” ungkapnya..

Sebelumnya, Wisnu Yuda Mukti dilaporkan kuasa hukum DPD PKS Kabupaten Tangerang.

Wisnu yang juga simpatisan Gelora namun dapat nomor urut satu ini dalam pencaleganya, diduga melakukan pelanggaran adminstratif Pileg.

Pasalnya, meski sudah ditetapkan DCT partai berbeda, namun yang bersangkutan hingga kini masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang, bahkan ikut sidang paripurna dan agenda DPRD lainnya. (*)

Penulis : ard

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Layanan Psikososial MDMC Muhammadiyah, Kembalikan Senyum Ceria Anak Pasca Banjir Kresek
Dokter Rumah Sakit Permata Hati Cikupa, Beri Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Korban Banjir Kresek
Ditutup Bupati, Ratusan Pekerja PT SLI di Balaraja Terkatung-katung
BAZNAS Kabupaten Tangerang Sosialisasi Zakat ke DKM Citra Raya
SDN Cikupa 04, Taklukan Kejuara Mini Soccer Insan Robani Cup 2
Salurkan Bantuan, Warga Terdampak Banjir Ucapkan Terimakasih ke BAZNAS Kabupaten Tangerang
PDM Kabupaten Tangerang Kirim Utusan ke Rakornas II LDK PP Muhammadiyah 2026
Banjir Rendam Pondok Pesantren di Kronjo, Kepala Kanwil Banten Berikan Bantuan
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 21:38 WIB

Layanan Psikososial MDMC Muhammadiyah, Kembalikan Senyum Ceria Anak Pasca Banjir Kresek

Senin, 2 Februari 2026 - 20:01 WIB

Dokter Rumah Sakit Permata Hati Cikupa, Beri Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Korban Banjir Kresek

Senin, 2 Februari 2026 - 12:38 WIB

Ditutup Bupati, Ratusan Pekerja PT SLI di Balaraja Terkatung-katung

Senin, 2 Februari 2026 - 06:09 WIB

BAZNAS Kabupaten Tangerang Sosialisasi Zakat ke DKM Citra Raya

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:39 WIB

SDN Cikupa 04, Taklukan Kejuara Mini Soccer Insan Robani Cup 2

Berita Terbaru

Tangerang Raya

Lubang Jalan Benteng Betawi Jadi Prioritas Perbaikan Pemkot Tangerang

Senin, 9 Feb 2026 - 14:36 WIB

Tangerang Selatan

8 DPRD Tangsel Raih BK Award 2026

Senin, 9 Feb 2026 - 14:27 WIB

Tangerang Raya

Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Satlantas Bagikan Flyer Keselamatan

Senin, 9 Feb 2026 - 14:19 WIB