Simpatisan Caleg Gelora Wisnu Yuda Mangkir di Panggil Bawaslu

Kamis, 30 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024.

Bawaslu menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024.

bantenraya.co | TANGERANG

Simpatisan Calon Legislatif (Caleg) Partai Gelora Kabupaten Tangerang, Wisnu Yuda Mukti (mantan anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tangerang), tidak memenuhi panggilan pertama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang.

Bawaslu menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024, yang diajukan kuasa hukum DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dengan terlapor calon legislatif Wisnu Yuda Mukti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wisnu merupakan anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari PKS, namun pada Pileg 2024 ini, dirinya maju dari partai lain, yaitu Partai Gelora. Posisi Wisnu sendiri di Gelora ketika di konfirmasi ke Ketua DPD Gelora Kabupaten Tangerang, Sukardin ternyata diluar struktural pengurus alias simpatisan.

Baca Juga :  Sekda Maesyal : Keluarga Punya Peranan Penting Cegah Korupsi

Sidang yang digelar di kantor Bawaslu, Kamis (30/11) sore, dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa Muslik dan anggota Majelis Pemeriksa Ikbal Al Ambari.

Namun, pada sidang perdana ini, Wisnu Yuda Mukti tidak hadir. Meskipun Bawaslu Kabupaten Tangerang, telah melayangkan surat pemanggilan secara resmi.

“Kita sebelumya sudah mengirim surat pemanggilan kepada terlapor untuk menjalani sidang administrasi. Tapi hingga waktu yang di tetapkan tidak juga hadir, maka sidang pembuka tetap kita langsungkan” kata Muslik kepada wartawan usai sidang.

Muslik mengungkapkan agenda sidang perdana ini adalah pembacaan pelaporan dan jawaban terlapor. Namun, karena terlapor tidak hadir maka dalam sidang tersebut agendanya hanya pembacaan pelaporan saja.

Baca Juga :  Bawaslu Ingatkan Netralitas, ASN Diminta Menahan Diri

“Kami akan kembali memanggil terlapor, untuk bisa hadir dalam sidang berikutnya,” ungkapnya..

Sebelumnya, Wisnu Yuda Mukti dilaporkan kuasa hukum DPD PKS Kabupaten Tangerang.

Wisnu yang juga simpatisan Gelora namun dapat nomor urut satu ini dalam pencaleganya, diduga melakukan pelanggaran adminstratif Pileg.

Pasalnya, meski sudah ditetapkan DCT partai berbeda, namun yang bersangkutan hingga kini masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang, bahkan ikut sidang paripurna dan agenda DPRD lainnya. (*)

Penulis : ard

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Dukung UMKM, Sekda Imbau ASN Pakai Sepatu Batik Tangerang
Imbas Tabung Gas 3 Kilogram Langka, Antrian Warga Mengular
Elpiji 3 Kilogram di Kresek Tembus Harga Rp 30 Ribu Per Tabung
Banjir Rendam Kampung Cilampe, Lurah Salembaran Jaya Pantau Warga Terdampak
Gas Melon Langka, Warga Tangerang Merana
Persaudaraan Tani-Nelayan Desak Aparat Waspadai Konflik Horisontal Pagar Laut
MDMC Kabupaten Tangerang Bantu Evakuasi Korban Banjir Rajeg
Warga Balaraja Keluhkan Kelangkaan Elpiji 3 Kilogram
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 19:24 WIB

Dukung UMKM, Sekda Imbau ASN Pakai Sepatu Batik Tangerang

Senin, 3 Februari 2025 - 19:19 WIB

Imbas Tabung Gas 3 Kilogram Langka, Antrian Warga Mengular

Sabtu, 1 Februari 2025 - 11:52 WIB

Elpiji 3 Kilogram di Kresek Tembus Harga Rp 30 Ribu Per Tabung

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:12 WIB

Banjir Rendam Kampung Cilampe, Lurah Salembaran Jaya Pantau Warga Terdampak

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:46 WIB

Gas Melon Langka, Warga Tangerang Merana

Berita Terbaru

Trend Seleb

Amanda Rawles Bakal Menikah

Jumat, 14 Feb 2025 - 12:33 WIB

Cilegon

Dapur Program Makan Bergizi Gratis Segera Beroperasi

Jumat, 14 Feb 2025 - 12:28 WIB