bantenraya.co | TANGERANG
Simpatisan Calon Legislatif (Caleg) Partai Gelora Kabupaten Tangerang, Wisnu Yuda Mukti (mantan anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tangerang), tidak memenuhi panggilan pertama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang.
Bawaslu menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024, yang diajukan kuasa hukum DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dengan terlapor calon legislatif Wisnu Yuda Mukti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wisnu merupakan anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari PKS, namun pada Pileg 2024 ini, dirinya maju dari partai lain, yaitu Partai Gelora. Posisi Wisnu sendiri di Gelora ketika di konfirmasi ke Ketua DPD Gelora Kabupaten Tangerang, Sukardin ternyata diluar struktural pengurus alias simpatisan.
Sidang yang digelar di kantor Bawaslu, Kamis (30/11) sore, dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa Muslik dan anggota Majelis Pemeriksa Ikbal Al Ambari.
Namun, pada sidang perdana ini, Wisnu Yuda Mukti tidak hadir. Meskipun Bawaslu Kabupaten Tangerang, telah melayangkan surat pemanggilan secara resmi.
“Kita sebelumya sudah mengirim surat pemanggilan kepada terlapor untuk menjalani sidang administrasi. Tapi hingga waktu yang di tetapkan tidak juga hadir, maka sidang pembuka tetap kita langsungkan” kata Muslik kepada wartawan usai sidang.
Muslik mengungkapkan agenda sidang perdana ini adalah pembacaan pelaporan dan jawaban terlapor. Namun, karena terlapor tidak hadir maka dalam sidang tersebut agendanya hanya pembacaan pelaporan saja.
“Kami akan kembali memanggil terlapor, untuk bisa hadir dalam sidang berikutnya,” ungkapnya..
Sebelumnya, Wisnu Yuda Mukti dilaporkan kuasa hukum DPD PKS Kabupaten Tangerang.
Wisnu yang juga simpatisan Gelora namun dapat nomor urut satu ini dalam pencaleganya, diduga melakukan pelanggaran adminstratif Pileg.
Pasalnya, meski sudah ditetapkan DCT partai berbeda, namun yang bersangkutan hingga kini masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang, bahkan ikut sidang paripurna dan agenda DPRD lainnya. (*)
Penulis : ard
Editor : dwi teguh