Simpatisan Caleg Gelora Wisnu Yuda Mangkir di Panggil Bawaslu

Kamis, 30 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Simpatisan Calon Legislatif (Caleg) Partai Gelora Kabupaten Tangerang, Wisnu Yuda Mukti (mantan anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tangerang), tidak memenuhi panggilan pertama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang.

Bawaslu menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024, yang diajukan kuasa hukum DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dengan terlapor calon legislatif Wisnu Yuda Mukti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wisnu merupakan anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari PKS, namun pada Pileg 2024 ini, dirinya maju dari partai lain, yaitu Partai Gelora. Posisi Wisnu sendiri di Gelora ketika di konfirmasi ke Ketua DPD Gelora Kabupaten Tangerang, Sukardin ternyata diluar struktural pengurus alias simpatisan.

Baca Juga :  RSUD Kabupaten Tangerang Tuan Rumah Hepatitis B

Sidang yang digelar di kantor Bawaslu, Kamis (30/11) sore, dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa Muslik dan anggota Majelis Pemeriksa Ikbal Al Ambari.

Namun, pada sidang perdana ini, Wisnu Yuda Mukti tidak hadir. Meskipun Bawaslu Kabupaten Tangerang, telah melayangkan surat pemanggilan secara resmi.

“Kita sebelumya sudah mengirim surat pemanggilan kepada terlapor untuk menjalani sidang administrasi. Tapi hingga waktu yang di tetapkan tidak juga hadir, maka sidang pembuka tetap kita langsungkan” kata Muslik kepada wartawan usai sidang.

Muslik mengungkapkan agenda sidang perdana ini adalah pembacaan pelaporan dan jawaban terlapor. Namun, karena terlapor tidak hadir maka dalam sidang tersebut agendanya hanya pembacaan pelaporan saja.

Baca Juga :  PDM Kabupaten Tangerang Kirim Utusan ke Rakornas II LDK PP Muhammadiyah 2026

“Kami akan kembali memanggil terlapor, untuk bisa hadir dalam sidang berikutnya,” ungkapnya..

Sebelumnya, Wisnu Yuda Mukti dilaporkan kuasa hukum DPD PKS Kabupaten Tangerang.

Wisnu yang juga simpatisan Gelora namun dapat nomor urut satu ini dalam pencaleganya, diduga melakukan pelanggaran adminstratif Pileg.

Pasalnya, meski sudah ditetapkan DCT partai berbeda, namun yang bersangkutan hingga kini masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang, bahkan ikut sidang paripurna dan agenda DPRD lainnya. (*)

Penulis : ard

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Wujudkan Pemerataan Layanan ,PERUMDAM TKR Perluas Jaringan Air Bersih
Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak
Polisi Sita Ratusan Butir Obat Keras di Malingping
Jelang Idul Adha, Pemkab Tangerang dan Forkopimda Perketat Pengawasan Hewan Kurban ASUH
Kabupaten Tangerang Jadi Contoh Nasional Pengawasan Pemilu
Polsek Karawaci Ringkus Pelaku Curat Spesialis Rumah
Marching Band Inter Siswa Competition 2026 Tingkat Provinsi Banten Digelar
90 Desa Berpotensi Kekeringan
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:31 WIB

Wujudkan Pemerataan Layanan ,PERUMDAM TKR Perluas Jaringan Air Bersih

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:40 WIB

Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:38 WIB

Polisi Sita Ratusan Butir Obat Keras di Malingping

Senin, 18 Mei 2026 - 16:27 WIB

Jelang Idul Adha, Pemkab Tangerang dan Forkopimda Perketat Pengawasan Hewan Kurban ASUH

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:36 WIB

Kabupaten Tangerang Jadi Contoh Nasional Pengawasan Pemilu

Berita Terbaru