Tak Cukup Bukti, Kejari Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah RSUD Tigaraksa

Sabtu, 31 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kabupaten Tangerang mengumumkan penghentian penyidikan perkara (SP3), dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, Tahun Anggaran 2020-2022, Jumat (30/08/2024).

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra menjelaskan, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan RSUD Tigaraksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 1109/M.6.12/Fd.1/07/2023 tanggal 28 Juli 2023, tim penyidik telah menyimpulkan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan tindak pidana korupsi yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Doni mengungkapkan, penghentian penyidikan perkara dimaksud dilakukan berdasarkan pertimbangan diantaranya berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi, surat dan pemeriksaan keterangan ahli hukum pidana.

Serta hasil audit ahli hukum keuangan negara, maka tidak dapat dibuktikan adanya niat atau kesengajaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum, atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Tingkatkan Layanan Kesehatan, RSUD Tigaraksa Resmi Beroperasi

“Bahwa peristiwa hukum yang terjadi lebih dominan pada sengketa administratif, keperdataan dan/atau peristiwa hukum lain yang bukan merupakan tindak pidana korupsi, akibat tumpang tindih hak atas tanah, yaitu hak atas tanah eks PT PWS (pailit) yang menjadi hak Kementerian Keuangan dengan hak atas tanah milik TWS,” ujar Doni, melalui keterangan tertulis yang diterima bantenraya.co.

Lebih jauh Doni mengungkapkan, proses jual-beli/pelepasan hak atas tanah antara Pemkab Tangerang dengan TWS, telah dibatalkan secara sukarela oleh para pihak. TWS telah menyerahkan kembali seluruh uang yang diterimanya ke RKUD Kabupaten Tangerang.

“Selanjutnya atas penetapan Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga, Pemkab Tangerang telah membeli tanah tersebut secara langsung kepada Kementerian Keuangan melalui kurator yang ditunjuk. Dengan telah dibayarkannya hak Kementerian Keuangan, maka Pemkab Tangerang memiliki hak atas tanah yang di atasnya telah berdiri RSUD Tigaraksa tersebut. Dengan demikian kerugian keuangan negara menjadi tidak ada dan tidak nyata,” ungkapnya. 

Baca Juga :  Mahasiswa Demo Pemkab Tangerang, Sekda Terlalu Sibuk Berpolitik

Doni mengatakan, berdasarkan hal sebagaimana yang diuraikan di atas, tim penyidik setelah melakukan gelar perkara di hadapan pimpinan, telah mengambil keputusan untuk menghentikan proses penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti sesuai dengan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP. 

“Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (P-14) Nomor : Print – 2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa Tahun Anggaran 2020-2022,” tandasnya. 

Doni menegaskan, dalam mengambil kesimpulan tersebut tim penyidik telah bekerja secara objektif, teliti dan cermat berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh serta dengan mempertimbangkan aspek tujuan penegakan hukum yang meliputi keadilan, kepastian hukum dan manfaat. 

“Apresiasi dan terima kasih disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan perhatian dan kerja sama selama proses penyidikan perkara ini berlangsung,” tutup Doni. (*)

Penulis : Red

Editor : Chan

Berita Terkait

Forhati Nasional Lepas Hewan Langka dan Tanam Mangrove di Ketapang Urban Aquaculture
Outing Class SDN Saga 1 Tidak Langgar Aturan, 9 Siswa Yatim Digratiskan
Gufroni Dinilai Bela Mafia Tanah, Muhammadiyah Diminta Tindak Tegas
Senyum Lebar Wabup Tangerang Kunjungi Stand Hardiknas PGRI Cabang Balaraja
Peringati Hardiknas, Pemda Tangerang Bangga dan Sayang Guru
Cetak Quattrick MTQ Banten, KAHMI Apresiasi Pemkab Tangerang
Juara Umum MTQ ke 4 Kali, Ketua DPRD Apresiasi Prestasi Gemilang Pemkab Tangerang
Optimis Quattrick, Kafilah Kabupaten Tangerang Pertahankan Juara Umum MTQ Banten
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 14:58 WIB

Forhati Nasional Lepas Hewan Langka dan Tanam Mangrove di Ketapang Urban Aquaculture

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:21 WIB

Outing Class SDN Saga 1 Tidak Langgar Aturan, 9 Siswa Yatim Digratiskan

Minggu, 4 Mei 2025 - 23:22 WIB

Gufroni Dinilai Bela Mafia Tanah, Muhammadiyah Diminta Tindak Tegas

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:42 WIB

Senyum Lebar Wabup Tangerang Kunjungi Stand Hardiknas PGRI Cabang Balaraja

Jumat, 2 Mei 2025 - 13:34 WIB

Peringati Hardiknas, Pemda Tangerang Bangga dan Sayang Guru

Berita Terbaru

Jakarta

MPSI Nilai TNI Tangkap Bandar Narkoba Perlu Didukung

Minggu, 11 Mei 2025 - 10:35 WIB