Tanpa MoU, Satpol PP Tak Berani Turunkan Baliho Kampanye

Senin, 18 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATRIBUT KAMPANYE: Bawaslu melarang parpol dan caleg memasang alat peraga kampanye yang berisi ajakan memilih.

ATRIBUT KAMPANYE: Bawaslu melarang parpol dan caleg memasang alat peraga kampanye yang berisi ajakan memilih.

bantenraya.co | TANGERANG

Tahapan Pemilu 2024 belum masuk pada tahap kampanye. Namun, sudah banyak bendera, spanduk dan baliho ajakan kampanye yang bertebaran di wilayah Kabupaten Tangerang.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana, mengaku baliho maupun spanduk kampanye bertebaran di sepanjang jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pihak Satpol PP belum mampu berbuat banyak. Termasuk menurunkan baliho dan spanduk tersebut.

Baca Juga :  Mahfud MD Mengungkapkan Alasan Tolak Jadi Cawapres Anies

Kata Agus, memang saat ini sudah ada komunikasi secara lisan terkait rencana penurunan baliho kampanye dengan Bawaslu Kabupaten Tangerang.

“Jika baru sebatas lisan Satpol PP belum berani,” tegas Agus, kemarin (17/9/2023).

Menurut Agus, antara Satpol PP, Bawaslu Kabupaten Tangerang maupun dengan KPU Kabupaten Tangerang harus ada Memorandum of Understanding (MoU) perihal penurunan baliho kampanye.

Baca Juga :  Koordinator Komisariat IMM Unimar Cerahkan Pemilih Pemula

Kata Agus, Satpol PP pada intinya siap diterjunkan untuk menurunkan baliho kampanye. Hanya saja harus ada legal hukumnya.

“Harus membuat MoU terlebih dahulu. Setelah itu, kita siap turunkan alat kampanye tersebut,” tutup Agus. (*)

Penulis : Mas

Editor : Dwi Teguh

Berita Terkait

Wujud Peduli Kesehatan, Dewan NasDem Sosialisasi Stunting dan TBC ke Masyarakat
Intan Siap Nahkodai Golkar Tangerang
GKSB DPR RI Terima Dubes Rusia, Bahas Peningkatan Hubungan Bilateral Antar-Parlemen
Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Soroti Isu Teknologi dan Kedaulatan
Firman Soebagyo: RUU Pemilu Perlu Dibahas dengan Metode Omnibus Law
Annisa Mahesa: Utang Tak Masalah Asal Disertai Perencanaan yang Tepat
Rekap PSU Pilkada Serang Dimulai, Penetapan Kamis
Polda Banten Netral di PSU Pilkada Kabupaten Serang
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:41 WIB

Wujud Peduli Kesehatan, Dewan NasDem Sosialisasi Stunting dan TBC ke Masyarakat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:48 WIB

Intan Siap Nahkodai Golkar Tangerang

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:39 WIB

GKSB DPR RI Terima Dubes Rusia, Bahas Peningkatan Hubungan Bilateral Antar-Parlemen

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:29 WIB

Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Soroti Isu Teknologi dan Kedaulatan

Jumat, 25 April 2025 - 14:12 WIB

Firman Soebagyo: RUU Pemilu Perlu Dibahas dengan Metode Omnibus Law

Berita Terbaru

Jakarta

MPSI Nilai TNI Tangkap Bandar Narkoba Perlu Didukung

Minggu, 11 Mei 2025 - 10:35 WIB