Tiga Anggota Geng Motor Pelaku Begal dan Penadah Motor Ditangkap Polsek Pasar Kemis

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG 

Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh geng motor. Keempat pelaku tersebut adalah MR (19), MF (20), AA (17), dan AF yang berperan sebagai penadah.

Para tersangka merupakan anggota geng motor yang dikenal dengan nama Zombi 08 dan telah terlibat dalam serangkaian aksi begal sepeda motor di wilayah Sindang Jaya, Pasar Kemis, dan Rajeg.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri, menjelaskan , bahwa “Para pelaku ini adalah anggota geng motor Zombi 08 yang melakukan pembegalan sepeda motor di lokasi-lokasi sepi, baik di pemukiman maupun di jalanan, dengan menggunakan senjata tajam seperti celurit atau golok.”

Dari keterangan yang diberikan, Syamsul menyebutkan bahwa para tersangka telah melakukan aksi kejahatan lebih dari satu kali. Di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis, terdapat tiga Laporan Polisi (LP) yang dilaporkan dengan modus yang sama, serta satu LP lainnya yang telah dilimpahkan ke Polsek Rajeg.

Baca Juga :  Bawa Celurit, Empat Remaja Tanggung Ditangkap Polisi

Dalam setiap aksinya, para pelaku tidak ragu untuk melukai korban dengan senjata tajam. Salah satu kejadian terakhir yang terjadi di Sindang Jaya pada 2 April 2025, mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian hidung akibat sabetan parang dari tersangka. “Korban mengalami luka sobek di bagian hidung, sehingga hidungnya patah. Saat ini, korban masih dalam proses pengobatan,” tambahnya.

Kapolsek menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi kejahatan tersebut. MR berperan sebagai pembawa senjata tajam untuk menyerang korban, MF berfungsi sebagai joki setelah berhasil merampas motor, dan AA berperan sebagai joki saat mereka mencari target. Sementara itu, AF bertugas sebagai penjual sepeda motor hasil curian kepada seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Baca Juga :  Motif Karyawan Bunuh Rekan Kerja di Pasar Kemis Terungkap Polisi

“Sepeda motor hasil kejahatan ini dijual kembali dengan harga berkisar antara 3 hingga 6 juta rupiah. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi-bagikan dan digunakan untuk kegiatan yang tidak bermanfaat,” ungkap Syamsul.

Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana mengenai tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, serta Pasal 481 melakukan penadahan dan menjual barang hasil kejahatan untuk mendapatkan keuntungan. “Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (wil/mas/dam)

Berita Terkait

Intan Siap Nahkodai Golkar Tangerang
Pilar Langsung Tanggapi Kasus, Kunjungi Siswi Korban Pelecehan Seksual di SMK Waskito
Upaya Penyelundupan 2,9 Ton Daging Celeng Digagalkan Balai Karantina
Naker Fest 2025 Digelar, Tersedia 8.171 Lowongan Kerja
26 Finalis Kang-Nong Ikuti Pra Karantina
Istri Andra Soni Dampingi Istri Gibran Kunjungi Lapas Perempuan di Tangerang
Polri Gelar Operasi Besar Berantas Premanisme, Jamin Stabilitas Kamtibmas dan Iklim Investasi
JMSI Goes To School: Latih Siswa MAN 1 Jadi Jurnalis Muda
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:48 WIB

Intan Siap Nahkodai Golkar Tangerang

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:08 WIB

Pilar Langsung Tanggapi Kasus, Kunjungi Siswi Korban Pelecehan Seksual di SMK Waskito

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:57 WIB

Upaya Penyelundupan 2,9 Ton Daging Celeng Digagalkan Balai Karantina

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:43 WIB

Naker Fest 2025 Digelar, Tersedia 8.171 Lowongan Kerja

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:44 WIB

26 Finalis Kang-Nong Ikuti Pra Karantina

Berita Terbaru

Jakarta

MPSI Nilai TNI Tangkap Bandar Narkoba Perlu Didukung

Minggu, 11 Mei 2025 - 10:35 WIB