bantenraya.co | TANGERANG
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) mengambil langkah progresif untuk melindungi generasi muda dari ketergantungan gawai. Strategi ini dilakukan dengan mengoptimalkan Program Literasi Bergerak yang kini diintegrasikan dengan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak dari Konten Digital atau PP Tunas.
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menegaskan bahwa kehadiran PP Tunas merupakan instrumen penting untuk membatasi anak-anak dari pengaruh konten media sosial yang tidak layak. Menurutnya, masa depan anak-anak harus diproteksi dari dampak negatif perkembangan digital yang mulai mengikis kemampuan interaksi sosial mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sambut baik PP Tunas ini karena memberikan perlindungan nyata. Kita harus bahas bersama untuk membatasi anak agar tidak terpengaruh konten negatif. Banyak anak sekarang tergantung gawai dan sulit berinteraksi secara sosial, ini yang harus kita benahi,” ujar Sachrudin, Minggu (5/4/2026).
Menjangkau 320 Titik dan Inovasi Edukasi Kepala DPAD Kota Tangerang, Engkos Zarkasyi, menjelaskan bahwa pihaknya siap terlibat langsung dalam mengedukasi masyarakat mengenai pembatasan penggunaan smartphone. Berkaca pada kesuksesan tahun lalu, di mana dua unit Mobil Perpustakaan Keliling berhasil menjangkau 320 titik, tahun ini jangkauan akan semakin diperluas.
Lokasi sasaran mencakup sekolah, pemukiman warga, fasilitas publik, hingga lembaga pemasyarakatan (Lapas). Agar pesan edukasi lebih mudah diterima, DPAD mengemas acara dengan konsep hiburan yang menarik.
“Kami melibatkan badut dan komunitas story telling agar anak-anak terhibur. Selain itu, kami bekerja sama dengan Dishub untuk mengajak anak-anak keliling kota naik Bus Jawara sambil diberikan edukasi literasi dan bahaya penggunaan smartphone berlebihan,” jelas Engkos.
Akan Segera Menjadi Aturan Daerah Sebagai tindak lanjut dari PP Tunas, Wali Kota Sachrudin memastikan Pemkot Tangerang akan segera melakukan pembahasan mendalam untuk merumuskan kebijakan atau aturan di tingkat daerah. Langkah ini diambil agar implementasi perlindungan anak di lapangan memiliki payung hukum yang kuat.
“Segera kita bahas bersama dinas terkait agar dapat diimplementasikan guna memberikan perlindungan kepada generasi masa depan Kota Tangerang,” pungkasnya.(Will/dam)







