Upah Minimum Kota Tangerang 2026 Naik 6,5 Persen, Capai Rp5,39 Juta

Selasa, 30 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantenraya.co | TANGERANG

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp5.399.405 atau mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menuturkan, UMK Kota Tangerang terus mengalami peningkatan seiring dengan pertumbuhan industri dan perekonomian dalam lima tahun terakhir. Peningkatan nilai UMK Kota Tangerang 2026 juga telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, peningkatan juga berlaku di UMK Sektoral, seperti industri perusahaan di sektor 1 menjadi Rp5,77 juta (7 persen), sektor 2 menjadi Rp5,56 juta (3 persen), sektor 3 menjadi Rp5,48 juta (1,5 persen), sektor 4 menjadi Rp5,45 juta (1 persen), dan sektoral 5 sesuai dengan kesepakatan Bipartit.

Baca Juga :  Jelajah Sehat Kota Semarang Bersama Santika Indonesia Hotels & Resorts dalam Family Fun Bike

”Kami melihat peningkatan UMK yang baru dirilis beberapa hari kemarin menunjukkan tren pertumbuhan ekonomi dari tahun ke tahun. Peningkatan ini diharapkan dapat menunjang kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan industri dan dunia usaha di Kota Tangerang,” ujar Ujang, Senin (29/12/25).

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang mencatat tren peningkatan nilai UMK Kota Tangerang dalam lima tahun terakhir, mulai dari Rp4,26 juta (2021), Rp4,28 juta (2022), Rp4,58 juta (2023), Rp4,76 juta (2024), Rp5,06 juta (2025), sampai tahun depan yang menembus Rp5,39 juta (2026) sebagai daearah dengan nilai UMK tertinggi kedua di Provinsi Banten setelah Kota Cilegon.

Baca Juga :  APEKSI 2026 Jadi Panggung Promosi, Majalah LIVE Kota Tangerang Dilirik Peserta dari Berbagai Daerah

”Kami akan terus mengawal kebijakan upah yang baru ini bisa diterapkan di semua perusahaan mulai 1 Januari 2026 mendatang demi mewujudkan Kota Tangerang yang lebih berdaya saing,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang berharap tren peningkatan nilai UMK Kota Tangerang dapat mendorong pertumbuhan produktivitas industri sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang.(Wil)

Berita Terkait

APEKSI 2026 Jadi Panggung Promosi, Majalah LIVE Kota Tangerang Dilirik Peserta dari Berbagai Daerah
Little Yoga & Little Chef Hadirkan Pengalaman Seru dan Edukatif untuk Anak di Hotel Santika Premiere Bintaro
Exciting Banten 2026 Angkat UMKM dan Pariwisata
GM For A Day 2026 Hadir Kembali, Anak-Anak Ambil Alih Operasional Hotel Sehari
Harmoni Kebersamaan di Hari Raya, Hotel Santika Premiere Bintaro Hadirkan Penawaran Eksklusif Idul Fitri
Selama Ramadan, PERUMDAM Tirta Kerta Raharja Pastikan Distribusi Air Tetap Aman dan Lancar
Dukung Pemenuhan Kebutuhan Alquran di Indonesia, PT IKPP Tangerang Wakaf Alquran Bersama Wali Kota Tangerang Selatan
Analis Prediksi Saham INKP Berpotensi Menguat, Simak Level Support dan Resistance
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:40 WIB

APEKSI 2026 Jadi Panggung Promosi, Majalah LIVE Kota Tangerang Dilirik Peserta dari Berbagai Daerah

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:34 WIB

Little Yoga & Little Chef Hadirkan Pengalaman Seru dan Edukatif untuk Anak di Hotel Santika Premiere Bintaro

Senin, 29 Juni 2026 - 13:22 WIB

Exciting Banten 2026 Angkat UMKM dan Pariwisata

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:30 WIB

GM For A Day 2026 Hadir Kembali, Anak-Anak Ambil Alih Operasional Hotel Sehari

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:54 WIB

Harmoni Kebersamaan di Hari Raya, Hotel Santika Premiere Bintaro Hadirkan Penawaran Eksklusif Idul Fitri

Berita Terbaru