Viral! Dituntut 19 Tahun, Ibra Firdaus Malah Divonis Bebas

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (16/4/2026) sore menghadirkan putusan yang mengejutkan. Majelis hakim menyatakan terdakwa Ibra Firdaus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perkara pembunuhan yang sempat menghebohkan kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Dalam amar putusan, hakim menegaskan bahwa seluruh dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat dibuktikan di persidangan. Dengan demikian, Ibra dinyatakan bebas murni dan berhak segera dikeluarkan dari tahanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik serta martabat terdakwa, termasuk pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak. Seluruh biaya perkara dalam kasus ini dibebankan kepada negara.

Kuasa hukum terdakwa dari LBH Tangerang, Rasyid Hidayat, menyebut putusan tersebut memperkuat keyakinan pihaknya bahwa sejak awal perkara ini memiliki banyak kejanggalan.

“Dalam pertimbangan hakim jelas tidak ada bukti yang cukup untuk menjerat klien kami. Ini menegaskan bahwa sejak awal dakwaan jaksa memang rapuh,” ujarnya.

Baca Juga :  Keseruan Maryono Ngobrol Santai Bareng Arly, Pemain Timnas U-20

Ia menilai, minimnya alat bukti serta lemahnya konstruksi perkara menjadi faktor utama runtuhnya dakwaan di persidangan. Sejumlah inkonsistensi keterangan saksi juga disebut turut memengaruhi putusan hakim.

Putusan bebas ini disambut haru oleh keluarga terdakwa. Ibu Ibra, Nunung, tak kuasa menahan emosi dan mengungkapkan rasa syukur atas kebebasan anaknya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang perempuan di area belakang rumah kontrakan di kawasan Cisauk pada akhir tahun lalu. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan memicu tekanan publik agar pelaku segera ditangkap.

Dalam perkembangan awal, kasus ini dikaitkan dengan seorang pria bernama Raffi yang disebut memiliki motif sakit hati terhadap korban, Amelia. Raffi kemudian divonis penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Ratusan Burung Perkutut Adu Keindahan Suara di Balaraja

Namun, keterlibatan Ibra Firdaus sempat menjadi tanda tanya. Dalam persidangan, tim kuasa hukum menyoroti berbagai kejanggalan, mulai dari inkonsistensi keterangan saksi hingga keterbatasan alat bukti yang diajukan oleh jaksa.

Sorotan Penegakan Hukum

Vonis bebas ini tidak hanya menjadi titik balik bagi Ibra Firdaus, tetapi juga memunculkan sorotan terhadap proses penegakan hukum. Kasus yang sempat “diadili” oleh opini publik itu justru tidak terbukti di pengadilan.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa tekanan publik tidak dapat dijadikan dasar dalam menetapkan tersangka. Penanganan kasus secara terburu-buru, terutama yang viral, berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Sejumlah pihak pun mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan. Jika ditemukan dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan, penelusuran lebih lanjut dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. (wil/dam)

Berita Terkait

IKKM Jadi Pengikat Persatuan Wagub Ajak Dukung Pembangunan Banten
Arus Migrasi ke Banten Tinggi, Dorong Pertumbuhan Ekonomi
ASN Tangerang Digenjot Kompetensi Lewat Policy Brief
Tawuran Maut di Sukadiri, 14 Pelajar Ditangkap
Wabup Intan Dorong Kang Nong Tingkatkan Kompetensi untuk Majukan Pariwisata
Gubernur Apresiasi PERSI Banten Atas Dukungan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Sensasi Manis dan Hangat di Bulan April dengan Kreasi Dessert & Coffee Spesial di Hotel Santika Premiere Bintaro
Satpol PP Turun Tangan, Miras dan Prostitusi Ditertibkan di Pasar Induk Tanah Tinggi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:29 WIB

IKKM Jadi Pengikat Persatuan Wagub Ajak Dukung Pembangunan Banten

Senin, 20 April 2026 - 16:25 WIB

Arus Migrasi ke Banten Tinggi, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 20 April 2026 - 16:22 WIB

ASN Tangerang Digenjot Kompetensi Lewat Policy Brief

Senin, 20 April 2026 - 16:17 WIB

Tawuran Maut di Sukadiri, 14 Pelajar Ditangkap

Senin, 20 April 2026 - 16:09 WIB

Wabup Intan Dorong Kang Nong Tingkatkan Kompetensi untuk Majukan Pariwisata

Berita Terbaru

Banten Raya

IKKM Jadi Pengikat Persatuan Wagub Ajak Dukung Pembangunan Banten

Senin, 20 Apr 2026 - 16:29 WIB

Banten Raya

Arus Migrasi ke Banten Tinggi, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 20 Apr 2026 - 16:25 WIB

headline

ASN Tangerang Digenjot Kompetensi Lewat Policy Brief

Senin, 20 Apr 2026 - 16:22 WIB

Banten Raya

Tawuran Maut di Sukadiri, 14 Pelajar Ditangkap

Senin, 20 Apr 2026 - 16:17 WIB